Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty BONUS/INSENTIF BERUAPA EMAS

  • BONUS/INSENTIF BERUAPA EMAS

     bsaint66 updated 5 years, 5 months ago 7 Members · 9 Posts
  • MAS BAGUS

    Member
    27 October 2018 at 9:17 am

    Selamat Pagi Rekan Ortax

    Mohon Bantuan Rekan2,
    1.Apakah Insentif yg diterima distributor dari Main dealer atas pencapaian suatu target penjualan merupakan objek PPN?

    2. Bila Insentif yg diberikan berupa Non BKP/ Emas apakah terutang PPN?

    3. Bila Insentif yg diberikan berupa Uang apakah terutang PPN?

    Mohon bantuan rekan2, sebelumnya terima kasih.

    Saya cantumkan surat dari DJP

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    30 Desember 2005

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 1112/PJ.322/2005

    TENTANG

    PERTANYAAN PENGENAAN PPN ATAS INSENTIF/BONUS

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 09 September 2005 hal sebagaimana tersebut pada
    pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Surat Saudara pada dasarnya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a. Kenyataan di lapangan pemberian insentif/bonus/hadiah dan penghargaan yang terjadi pada
    beberapa produsen seperti ABC, BCA, PQR, dll kepada dealer/distributornya tidak
    diperhitungkan secara jelas dan transparan dengan jumlah yang signifikan. Atas pemberian
    insentif/bonus/hadiah dan penghargaan ini tidak dikenakan PPN tetapi hanya dipotong PPh
    Pasal 21 untuk Wajib Pajak Pribadi atau PPh Pasal 23 untuk Wajib Pajak Badan, berdasarkan
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.43/2002 tentang Intensifikasi
    Kewajiban Pemotong PPh dan PPN Dalam Rangka Peningkatan Potensi Perpajakan;
    b. Saudara memohon penjelasan dan penegasan apakah atas pemberian insentif/bonus/hadiah
    dan penghargaan, merupakan objek PPN mengingat margin Laba Kotor yang diperoleh
    distributor hanya sekitar 5%. Seringkali terjadi margin tersebut lebih kecil bahkan hingga 0%,
    sehingga Pajak Keluaran = Pajak Masukan. Kondisi tersebut menyebabkan PPN terutang lebih
    kecil hingga nihil, padahal dealer menerima bonus/insentif/hadiah dan penghargaan.

    2. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur antara lain:
    a. Pasal 1A ayat (1) huruf d, yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
    adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena pajak.
    Dalam memori penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d disebutkan bahwa pemberian cuma-cuma
    diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri
    maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada
    relasi atau pembeli.
    b. Pasal 4, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
    – Huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
    oleh Pengusaha;
    – Huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
    Pengusaha.

    3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian cuma-cuma
    Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, antara lain mengatur:
    a. Pasal 1 angka 3, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan
    pemberian cuma-cuma adalah Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa
    imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk
    pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
    b. Pasal 4:
    – Ayat (1), atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara
    tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai
    dan harus diterbitkan Faktur Pajak;
    – Ayat (5), Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak
    Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi
    laba kotor.
    c. Pasal 5 ayat (1), disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, atas pemakaian sendiri dan
    atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak produksi sendiri yang tergolong mewah, juga
    dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    4. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan insentif adalah penghargaan yang diberikan
    terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan.

    5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini
    kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari main dealer kepada dealer/distributor
    sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya atau imbalan prestasi terutang PPN.
    b. Dalam hal bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk Barang Kena
    Pajak, maka atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut termasuk dalam
    kategori pemberian cuma-cuma dan atas penyerahannya terutang PPN dan PPnBM
    sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas, serta harus diterbitkan Faktur Pajak.

    Demikian disampaikan.

    DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

    ttd.

    HERRY SUMARDJITO
    NIP 060061993

  • MAS BAGUS

    Member
    27 October 2018 at 9:17 am
  • Bung Rizal

    Member
    29 October 2018 at 9:27 am
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    2. Bila Insentif yg diberikan berupa Non BKP/ Emas apakah terutang PPN?

    Emas batangan ya? berarti tidak ada PPN

    Originaly posted by MAS BAGUS:

    3. Bila Insentif yg diberikan berupa Uang apakah terutang PPN?

    Emang uang itu BKP ya? hehe

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    29 October 2018 at 9:40 am
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    1.Apakah Insentif yg diterima distributor dari Main dealer atas pencapaian suatu target penjualan merupakan objek PPN?

    Ya terutang PPN

    Originaly posted by MAS BAGUS:

    2. Bila Insentif yg diberikan berupa Non BKP/ Emas apakah terutang PPN?

    kalau batanga, tidak PPN

    Originaly posted by MAS BAGUS:

    3. Bila Insentif yg diberikan berupa Uang apakah terutang PPN?

    ya, terutang PPN

  • begawan5060

    Member
    29 October 2018 at 9:41 am
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    1.Apakah Insentif yg diterima distributor dari Main dealer atas pencapaian suatu target penjualan merupakan objek PPN?

    Bagi penerima insentif, terutang PPN dan harus menerbitkan FP

    Bagi pemberi insentif :
    1. Terutang PPN, apabila insentif yang diberikan dalam bentuk BKP
    2. Tidak terutang PPN, apabila insentif yang diberikan dalam bentuk Non BKP

  • newflower

    Member
    29 October 2018 at 2:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bagi penerima insentif, terutang PPN dan harus menerbitkan FP

    Bagi pemberi insentif :
    1. Terutang PPN, apabila insentif yang diberikan dalam bentuk BKP

    Pak Begawan, jika hal ini apakah tidak double?
    Dari sisi Penerima Insentif memang seharusnya bikin FP (sudah PKP) untuk menagih Insentifnya.
    Namun dari sisi Pemberi Insentif jika dikategorikan Pemberian Cuma-cuma apakah sudah sesuai? Pemberian BKP tersebut bukankah karena adanya kegiatan yang telah dilakukan oleh Penerima Insentif dan mencapai syarat/target?

    Menurut saya penyerahan BKP ini masuk kategori Pemakaian Sendiri untuk Tujuan Produktif yang mempunyai hubungan langsung dengan Kegiatan Usaha.

  • Vanhounten

    Member
    29 October 2018 at 4:23 pm

    Apakah perusahaan saudara bergerak dijual beli emas? Sehingga pada saat pemberian insentif dikatakan sebagai pemakaian sendiri?

    Klo emas yang diberikan adalah hasil produksi dari perusahaan anda, maka berarti memang harus diterbitkan PPN atas pemakaian sendiri.

    Namun apabila emas tersebut adalah barang yang perusahaan anda beli untuk diberikan kepada distributor, menurut saya tidak terhutang PPN.

    Namun terhutang PPh atas hadiah. Dimana apabila penerima hadiah adalah WP perorangan maka dikenakan PPh 21 dan WP Badan dikenakan PPh 23.

  • MAS BAGUS

    Member
    2 November 2018 at 11:36 am

    [quote=begawan5060]begawan5060

    Bagi penerima insentif, terutang PPN dan harus menerbitkan FP

    Kita sepakat kalau insentif terutang PPN

    Bagi pemberi insentif :
    1. Terutang PPN, apabila insentif yang diberikan dalam bentuk BKP
    2. Tidak terutang PPN, apabila insentif yang diberikan dalam bentuk Non BKP

    Menurut AR insentif tetap terutang PPN walaupun diberikan dalam bentuk Non BKP, karena insentif merupakan JKP.
    Jadi JKP nilainya berupa Non BKP/ JKP diberikan dalam bentuk Non BKP, gimana ini rekan masih bingung

  • bsaint66

    Member
    2 November 2018 at 2:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bagi penerima insentif, terutang PPN dan harus menerbitkan FP

    Bagi pemberi insentif :
    1. Terutang PPN, apabila insentif yang diberikan dalam bentuk BKP
    2. Tidak terutang PPN, apabila insentif yang diberikan dalam bentuk Non BKP

    Pemahaman saya selama ini :
    Bila Insentif yg diberikan berupa Uang / Non BKP maka :
    Bagi penerima insentif, terutang PPN dan harus menerbitkan FP
    Bagi pemberi insentif, Tidak terutang PPN

    Bila Insentif yg diberikan berupa BKP maka termasuk kategori pemberian cuma-cuma maka :
    Bagi penerima insentif tidak terutang PPN ( tidak menerbitksan FP )
    Bagi pemberi insentif, Terutang PPN dan harus menerbitkan FP.

    cmiiw

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now