Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Kesalahan nomor kolom pajak untuk Tax Amnesty

  • Kesalahan nomor kolom pajak untuk Tax Amnesty

     albertm updated 5 years, 6 months ago 3 Members · 9 Posts
  • albertm

    Member
    16 October 2018 at 8:31 pm
  • albertm

    Member
    16 October 2018 at 8:31 pm

    Selamat malam semua penghuni forum OrTax,

    Saya dihadapkan pada sebuah kasus yang cukup unik mengenai kesalahan pelaporan Tax Amnesty.

    Mr. R melakukan pelaporan Tax Amnesty pada tahun 2017, melalui pihak ke-3.

    Namun, belakangan diketahui bahwa pelaporan & pembayaran rutin pajak selama ini adalah salah kolom. Sehingga pelaporan Tax Amnesty tidak tersampaikan.

    Akibat kelalaian ini apa yang bisa dilakukan Mr. R? Apakah dengan memindah bukukan pajak tersebut, Mr. R dapat tetap mengikuti program Tax Amnesty yang sudah lewat jauh periodenya?

    Dan apakah ada penalty yang harus ditanggung Mr. R akibat kelalaian ini?

    Mohon bantuan ataupun saran dalam menghadapi masalah ini.

    Terima kasih.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    17 October 2018 at 9:06 am

    wah unik nih.. coba ditanyakan ke AR nya.. tapi setahu saya sih sudah gak bisa ya,, karena sudah lewat periode tax amnestinya.

  • own

    Member
    17 October 2018 at 10:05 am

    berarti tidak dapat Surat Keterangan mengikuti Tax Amnesty?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    17 October 2018 at 10:33 am
    Originaly posted by own:

    erarti tidak dapat Surat Keterangan mengikuti Tax Amnesty?

    harusnya gak ya.. karena uda lewat periodenya.. tapi coba saja ditanyakan AR nya

  • albertm

    Member
    17 October 2018 at 9:19 pm

    Karena semua diurus oleh pihak ke-3 yang sebelumnya menjadi orang kepercayaan ( yang sudah hilang kontak), maka ada atau ketidak-adaan surat tersebut tidak bisa dibuktikan kembali.

    Namun, sepertinya surat tersebut tidak ada, karena tidak ada tax amnesty yang terdaftar atas nama Mr. R.

    Apabila memang tidak bisa mengikuti TA lagi, Bagaimana dengan pembayaran pajak rutin selama ini yang dilakukan Mr. R atas kode pajak yang salah? Apakah bisa dipindah bukukan? dan berapakah penalty yang Mr. R harus tanggung ?

  • albertm

    Member
    17 October 2018 at 9:20 pm
    Originaly posted by own:

    berarti tidak dapat Surat Keterangan mengikuti Tax Amnesty?

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    wah unik nih.. coba ditanyakan ke AR nya.. tapi setahu saya sih sudah gak bisa ya,, karena sudah lewat periode tax amnestinya.

    Memang unik sekali kasusnya 🙂 Dikarenakan kelalaian yang dibiarkan terlalu lama.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 October 2018 at 10:03 am
    Originaly posted by albertm:

    Apabila memang tidak bisa mengikuti TA lagi, Bagaimana dengan pembayaran pajak rutin selama ini yang dilakukan Mr. R atas kode pajak yang salah? Apakah bisa dipindah bukukan? dan berapakah penalty yang Mr. R harus tanggung ?

    kalau pajak rutin bisa di pindahbukukan ke kode MAP yang benar.. kalau pindahbuku pembayaran uang tebusan tax amnesty, itu saya ragu. pembayaran memang tidak telat, tetapi periode sudah habis..

  • albertm

    Member
    21 October 2018 at 10:09 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau pajak rutin bisa di pindahbukukan ke kode MAP yang benar.. kalau pindahbuku pembayaran uang tebusan tax amnesty, itu saya ragu. pembayaran memang tidak telat, tetapi periode sudah habis..

    Baik, terima kasih atas balasannya S@NT@ CL@USE dan teman2 lain yang sudah membantu 🙂

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now