Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan untuk pengembalian biaya transport staff (refund tiket)
Pencatatan untuk pengembalian biaya transport staff (refund tiket)
Selamat Sore Rekan,
Saya ada kondisi dimana dikantor saya pada bulan Juli ada transaksi pembelian tiket untuk kunjungan bisnis karyawan, tetapi 1 minggu sebelum berangkat kunjungan bisnis tersebut dibatalkan dan dana pembelian tiket tersebut di refund kembali ke bank perusahaan.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana pencatatan atas transaksi pengembalian biaya tersebut jika pada bulan juli sudah dicatat pada saat pembelian tiketnya adalah :
Biaya Transportasi xxxxx
Bank xxxxxxxxxxTerima kasih,
ya tinggal di reklass aja rekan..
cash/bank (d) xxx
biaya transportasi (k) xxx- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
ya tinggal di reklass aja rekan..
cash/bank (d) xxx
biaya transportasi (k) xxxMungkin rekan ini bingung, dia harus mencatat transaksinya kapan ? karena terkait laporan keuangan yang sudah dicetak sebelumnya saat di bulan Juli.
Tapi gak usah pusing-pusing rekan ifnimly, kapan terima uang refundnya ?
Catatlah transaksi penerimaan uang refund tersebut sesuai tanggal transaksi refundnya.
Laporan yg berlalu biarkan berlalu, nanti masuknya di laporan yg sekarang 😀 - Originaly posted by bimogt:
Mungkin rekan ini bingung, dia harus mencatat transaksinya kapan ? karena terkait laporan keuangan yang sudah dicetak sebelumnya saat di bulan Juli.
maksudnya reklass di masa bulan sekarang penjurnalan adjustmentnya.. dan biaya transport/perjalanan dinas harus berkurang juga. nanti malah timbul pertanyaan.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
maksudnya reklass di masa bulan sekarang penjurnalan adjustmentnya.. dan biaya transport/perjalanan dinas harus berkurang juga. nanti malah timbul pertanyaan.
iya betul, adjustmentnya di bulan sekarang. karena kan terima uang kembalinya sekarang… (kalau terimanya sekarang ya.. krn gk ada tanggal jelasnya kapan terima uang refund)
Timbul pertanyaan dari pihak siapa dulu ? kalau internal perusahaan sih selama gk masalah gpp. Kalau dari pihak pajak selama masih tahun berjalan mah gpp, toh biayanya blm dikunci untuk hitungan PPh badan.
Kalo masalah PPN/PPh sepertinya gk ada masalah, karena rekan infimly menunjukan saat transaksi beli pencatatannya hanya Biaya pada Kas.
Jadi adjustmentnya bersifat internal saja kan.Mohon koreksi kalau salah.
- Originaly posted by bimogt:
Timbul pertanyaan dari pihak siapa dulu ? kalau internal perusahaan sih selama gk masalah gpp. Kalau dari pihak pajak selama masih tahun berjalan mah gpp, toh biayanya blm dikunci untuk hitungan PPh badan.
dr pihak eksternal alias auditor atau pemeriksa pajak (jika diperiksa) karena gak ada jurnal reklass beban perjalanan dinas di kredit. artinya beban perjalanan dinas seolah2 ada walaupun gak ada
Bagaimana jika beda tahun transaksi ?