Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Aset nama istri yg dibuatkan npwp secara jabatan
Aset nama istri yg dibuatkan npwp secara jabatan
Dear rekan2,
Saya menghadapi masalah yg mungkin cukup panjang jika diceritakan dari awal, tp sy singkatkan saja sbb:
Istri saya mendapat surat dari KPP yg menyatakan ada aset a/n istri; istri tidak pernah mengajukan NPWP, tp diterbitkan secara jabatan dari KPP, bahkan sampai ada 2 NPWP (000 & 001) a/n istri dg alamat yg sama (apakah ini dibenarkan?). Krn memang tidak pernah merasa punya NPWP, istri pun tidak mengajukan TA, selain itu semua aset a/n istri sudah dilaporkan di SPT & di-TA-kan a/n saya sbg suami
Aset yg dimaksud berupa kendaraan, sudah dilaporkan dalam SPT sy sbg suami u/ th SPT 2012 & 2013, sdgkan di tahun 2014 kendaraan tsb sudah dijual, sehingga pada waktu pelaporan TA di tahun 2016, sudah tidak dilaporkan lagi
Saat ini saya sudah mengajukan keberatan, dan sudah menghadap ke bagian keberatan di kanwil dan memberikan penjelasan, dengan membawa bukti lapor SPT th 2012, 2013 & TA
Kemudian pemeriksa meminta saya untuk membawa SPT tahun 2010 (saat pembelian kendaraan tsb – sy beli secara cicilan selama 2 tahun) & SPT 2011; Saya baru laporkan kendaraan tsb di SPT th 2012 setelah pelunasanYang menjadi pertanyaan saya:
1. Apakah KPP berhak memeriksa SPT sy yg sudah ikut TA, dan aset dimaksud jg sudah saya laporkan di SPT sebelumnya
2. Kira2 apa yg menjadi concern dari KPP dengan permintaan poin 1 tsb?
3. Bagaimana saya harus menyikapi hal iniTerima kasih, dan mohon penjelasannya
- Originaly posted by a-sty:
1. Apakah KPP berhak memeriksa SPT sy yg sudah ikut TA, dan aset dimaksud jg sudah saya laporkan di SPT sebelumnya
bisa kalau terdapat ketidakbenaran
Originaly posted by a-sty:2. Kira2 apa yg menjadi concern dari KPP dengan permintaan poin 1 tsb?
jumlah harta dan tahun perolehan, tapi kalau sudah TA, harusnya tidak diungkit lagi
Originaly posted by a-sty:3. Bagaimana saya harus menyikapi hal ini
sebaiknya NPWP istri dicabut saja, buat surat bahwa istri tidak pernah memiliki NPWP dan semua digabung ke suami, jadi atas sanksi yang timbul akibat peng-NPWPan secara jabatan oleh kantor pajak, minta dihapuskan, karena kewajiban perpajakan digabung ke suami
- Originaly posted by a-sty:
Dear rekan2,
Saya menghadapi masalah yg mungkin cukup panjang jika diceritakan dari awal, tp sy singkatkan saja sbb:
Istri saya mendapat surat dari KPP yg menyatakan ada aset a/n istri; istri tidak pernah mengajukan NPWP, tp diterbitkan secara jabatan dari KPP, bahkan sampai ada 2 NPWP (000 & 001) a/n istri dg alamat yg sama (apakah ini dibenarkan?). Krn memang tidak pernah merasa punya NPWP, istri pun tidak mengajukan TA, selain itu semua aset a/n istri sudah dilaporkan di SPT & di-TA-kan a/n saya sbg suami
Aset yg dimaksud berupa kendaraan, sudah dilaporkan dalam SPT sy sbg suami u/ th SPT 2012 & 2013, sdgkan di tahun 2014 kendaraan tsb sudah dijual, sehingga pada waktu pelaporan TA di tahun 2016, sudah tidak dilaporkan lagi
Saat ini saya sudah mengajukan keberatan, dan sudah menghadap ke bagian keberatan di kanwil dan memberikan penjelasan, dengan membawa bukti lapor SPT th 2012, 2013 & TA
Kemudian pemeriksa meminta saya untuk membawa SPT tahun 2010 (saat pembelian kendaraan tsb – sy beli secara cicilan selama 2 tahun) & SPT 2011; Saya baru laporkan kendaraan tsb di SPT th 2012 setelah pelunasanYang menjadi pertanyaan saya:
1. Apakah KPP berhak memeriksa SPT sy yg sudah ikut TA, dan aset dimaksud jg sudah saya laporkan di SPT sebelumnya
2. Kira2 apa yg menjadi concern dari KPP dengan permintaan poin 1 tsb?
3. Bagaimana saya harus menyikapi hal iniTerima kasih, dan mohon penjelasannya
Kalau sudah TA semua dosa masa lalu di ampuni, kecuali ada harta yang belum muncul di SPT dan diketahui sama fiskus.
rekan sudah terima SKPKB?
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
sebaiknya NPWP istri dicabut saja, buat surat bahwa istri tidak pernah memiliki NPWP dan semua digabung ke suami, jadi atas sanksi yang timbul akibat peng-NPWPan secara jabatan oleh kantor pajak, minta dihapuskan, karena kewajiban perpajakan digabung ke suami
Justru memang saya bermaksud untuk cabut NPWP istri tsb, tp karena ada permasalahan ini, sementara masih belum bisa diproses katanya
- Originaly posted by PAKLAW:
Kalau sudah TA semua dosa masa lalu di ampuni, kecuali ada harta yang belum muncul di SPT dan diketahui sama fiskus.
rekan sudah terima SKPKB?
Justru itu, semua aset yg dipermasalahkan sudah dilaporkan di SPT sy tahun 2012-2013, sdgkan di th 2014 tidak dicantumkan lg krn sudah dijual
Makanya di topik ini sy pertanyakan, apakah kantor pajak (dalam hal ini kanwil) masih berhak u/ memeriksa SPT sy tahun 2010 (saat pembelian aset tsb) & SPT 2011, padahal jelas2 aset tsb sudah sy laporkan di SPT 2012-2013SKPKB maksudnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar? justru dari KPP sudah dikeluarkan makanya skrg ini sy lagi dalam proses ajukan keberatan ke kanwil, padahal sudah sy jelaskan waktu masih tahap pemeriksaan oleh AR KPP sesuai kronologi spt posting di awal
- Originaly posted by a-sty:
Makanya di topik ini sy pertanyakan, apakah kantor pajak (dalam hal ini kanwil) masih berhak u/ memeriksa SPT sy tahun 2010 (saat pembelian aset tsb) & SPT 2011, padahal jelas2 aset tsb sudah sy laporkan di SPT 2012-2013
berhak.. kalau ada ketidakbenaran dalam artian misalnya ada harta yang belum dilaporkan dan ketahuan sama petugas pajak.. kalau anda yakin benar, ya hadapi saja pemeriksaannya, toh nanti mereka juga gak dapat apa2
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
berhak.. kalau ada ketidakbenaran dalam artian misalnya ada harta yang belum dilaporkan dan ketahuan sama petugas pajak.. kalau anda yakin benar, ya hadapi saja pemeriksaannya, toh nanti mereka juga gak dapat apa2
Ok terima kasih penjelasannya rekan