Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Pajak Kendaraan Mati, Polisi Tidak Berhak Menilang?

  • Pajak Kendaraan Mati, Polisi Tidak Berhak Menilang?

     Dewa_Mabok updated 5 years, 6 months ago 9 Members · 12 Posts
  • jazztax

    Member
    27 September 2018 at 2:04 pm
  • jazztax

    Member
    27 September 2018 at 2:04 pm

    JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menindak seorang pengendara Honda Scoopy karena pajak kendaraannya mati, di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/9/2018).

    Polisi mendapati pajak kendaraan milik Muhammad Syachrudin lewat jatuh tempo pembayaran. Namun, pria berkaos biru tersebut menolak ditilang.

    "Intinya di sini pajak tahunan Bapak mati, belum bayar," kata seorang petugas bernama Basyri dalam operasi gabungan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis.

    "Di sini saya suratnya lengkap kok. Polisi enggak punya hak masalah pajak," jawab Syachrudin. "Iya, tapi pajak Bapak mati," kata Basyri lagi.

    "Coba mana saya mau lihat pasal mana pelanggarannya?" tanya Syachrudin. "Bapak melanggar Pasal 288 ayat 1 juncto Pasal 70 ayat 2. Bisa bapak cek di Google," sahut polisi lain yang melihat pengendara tersebut mulai emosi.

    Adapun Pasal 288 ayat (1) tentang kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK. Kemudian Pasal 70 ayat (2) tentang STNK yang berlaku 5 tahun dan harus dimintai pengesahan setiap tahun saat pembayaran pajak kendaraan.

    "Saya enggak mau ditilang. Surat saya lengkap. Saya punya SIM kok, saya punya STNK," kata Syachrudin sambil merekam kejadian dengan ponselnya. "Enggak apa-apa, Pak, rekam silakan. Tapi pajak Bapak mati dari 2017. Kalau Bapak tidak mau ditilang silakan ke pengadilan," kata petugas.

    Syachrudin terlihat menepikan motornya dan menelepon dengan ponselnya. Namun, ia tetap kukuh tidak mengambil surat tilang.

    Beberapa saat kemudian, Syachrudin pergi meninggalkan lokasi. Ia tidak mau mengambil surat tilang dari polisi, sementara SIM nya ditahan polisi. Adapun STNK Syachrudin diketahui sudah mati.

    Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/27/130 21091/surat-saya-lengkap-kok-polisi-tidak-punya-ha k-masalah-pajak

  • mayasofa

    Member
    27 September 2018 at 2:10 pm

    O jelas tetap berhak dong pak gimanasi

  • abrahamchandra

    Member
    27 September 2018 at 2:11 pm

    keras kepala sekali bapak itu.. sim nya gak bisa diambil itu, gak ada surat tilangnya

  • yap30

    Member
    27 September 2018 at 2:13 pm

    Itu yang rame di youtube kan sudah ada klarifikasi dari pihak polisi tidak tilang motor tsb

  • dianarahmasari

    Member
    27 September 2018 at 2:13 pm

    Kok saya kesel sendiri ya bacanya

  • daudjr

    Member
    27 September 2018 at 2:15 pm

    Bapaknya belom makan kali, jadi bawaannya emosi.. sok tau lagi..

  • jazztax

    Member
    27 September 2018 at 2:16 pm
    Originaly posted by dianarahmasari:

    Kok saya kesel sendiri ya bacanya

    Sama bu

  • Dewa_Mabok

    Member
    27 September 2018 at 2:27 pm

    Kurang cerdas itu Polisinya.

    Secara aturan notis pajak bukan wilayah kepolisian, klo petugas menilang dengan alasan pajak belum dibayar = Salah

    Harusnya petugas polisi lihat sisi STNK, klo kolom pengesahan pada tahun tersebut tidak ada cap-nya silahkan ditilang = STNK tidak lengkap.

    Klo pengendara ngotot "saya belum bayar pajak, jadi belum ada pengesahan STNK" silahkan polisi jawab "Pajak bukan urusan saya, tapi dispenda. Saya hanya memastikan apakah STNK sudah ada pengesahan apa belum".

    Itulah gunanya Samsat.

  • jonasimbolon

    Member
    27 September 2018 at 3:33 pm
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Harusnya petugas polisi lihat sisi STNK, klo kolom pengesahan pada tahun tersebut tidak ada cap-nya silahkan ditilang = STNK tidak lengkap.

    Klo pengendara ngotot "saya belum bayar pajak, jadi belum ada pengesahan STNK" silahkan polisi jawab "Pajak bukan urusan saya, tapi dispenda. Saya hanya memastikan apakah STNK sudah ada pengesahan apa belum".

    nah ini saya setuju, padahal pelanggaran sebenarnya krn "STNK tidak lengkap"

  • evolution888

    Member
    27 September 2018 at 3:58 pm

    Rekan dewa.
    saya lihat di STNK saya, sudah bayar pajak tapi di kolom pengesahan STNK tidak ada CAPnya. kalau dari jawaban rekan, saya pasti kena tilang.
    cara menjawab ke polisinya bagaimana yah?

  • Dewa_Mabok

    Member
    27 September 2018 at 4:06 pm
    Originaly posted by evolution888:

    saya lihat di STNK saya, sudah bayar pajak tapi di kolom pengesahan STNK tidak ada CAPnya. kalau dari jawaban rekan, saya pasti kena tilang.

    Secara aturannya, bisa kena tilang. Padahal itu 1 paket ketika bayar pajak kendaraan, kq bisa ndak di stamp?? Rekan mesti teliti lg nanti saat bayar pajak.

    Originaly posted by evolution888:

    cara menjawab ke polisinya bagaimana yah?

    Klo saya sebagai petugas, "wah ya ndak ada alasan pak, aturan tetap ditegakkan" hehehe..

    Besok klo ada samsat keliling / sempat ke samsat, langsung ke loket pengesahan STNK saja.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now