Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Modal saham di TA kan direktur

  • Modal saham di TA kan direktur

     hardizvalley updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 9 Posts
  • hardizvalley

    Member
    21 September 2018 at 12:00 am
  • hardizvalley

    Member
    21 September 2018 at 12:00 am

    Dear rekan ortax,

    Saya ada beberapa permasalahan terkait modal saham PT yg telah di laporkan pada TA owner (direktur)

    Berdasarkan akta, PT A memiliki modal disetor sebesar 10m tunai (kenyataannya tidak disetor) dan PT belum pernah lapor SPT badan sejak 5 tahun terakhir

    Direktur melaporkan saham tersebut senilai 10m pada TA pribadi direktur

    Pertanyaan :
    1. Ketika akan lapor SPT 2013-2017 kurang bayar pph badan, apakah bisa jadi temuan oleh djp saham senilai 10m tersebut sebagai aset yg tidak dilaporkan pada spt badan (walaupun di spt direktur sudah dilaporkan)?

    2. Apa bisa Jika dimasukan aset bangunan (atas nama direktur) kedalam neraca PT, diakui sebagai inbreng sbg penyeimbang modal?

    3. Apakah pasca TA (SPT 2016) aset bangunan tersebut tetap dilaporkan di neraca PT? Apabila dikeluarkan, apakah akun modal juga ikut berkurang?

    4. Apakah bisa penyeimbang akun modal tersebut adalah piutang pemegang saham (karena modal sebenarnya tidak disetor sejumlah tersebut) ? Apa terkena pph atas piutang tersebut?

    Mohon bantuannya

  • bezita

    Member
    24 September 2018 at 11:35 am
    Originaly posted by hardizvalley:

    PT belum pernah lapor SPT badan sejak 5 tahun terakhir

    Kenapa Tidak dilaporkan…

    Originaly posted by hardizvalley:

    Ketika akan lapor SPT 2013-2017 kurang bayar pph badan, apakah bisa jadi temuan oleh djp saham senilai 10m tersebut sebagai aset yg tidak dilaporkan pada spt badan (walaupun di spt direktur sudah dilaporkan)?

    tentu bisa rekan……….

    coba baca UU PT dulu rekan ..biar lebih jelas dan koneksikan ke peraturan Pajak serta Akuntansi…ambil yang paling relevan…wassalam

  • hardizvalley

    Member
    26 September 2018 at 7:54 am

    tentu bisa rekan……….

    Bukankah dengan pembetulan saja bisa rekan ? Mohon penjelasannya

  • hardizvalley

    Member
    26 September 2018 at 8:22 am
    Originaly posted by bezita:

    tentu bisa rekan…….

    Bukankah dengan pembetulan saja bisa rekan tanpa ikut pas final? Mohon penjelasannya

    Originaly posted by bezita:

    Kenapa Tidak dilaporkan…

    Karena pengurus PT nya kabur rekan

  • enrist

    Member
    26 September 2018 at 11:58 am
    Originaly posted by hardizvalley:

    Bukankah dengan pembetulan saja bisa rekan tanpa ikut pas final? Mohon penjelasannya

    rekan ikut TA nggak sebenarnya?

    Originaly posted by hardizvalley:

    3. Apakah pasca TA (SPT 2016) aset bangunan tersebut tetap dilaporkan di neraca PT

    Originaly posted by hardizvalley:

    2. Apa bisa Jika dimasukan aset bangunan (atas nama direktur) kedalam neraca PT, diakui sebagai inbreng sbg penyeimbang modal?

    bisa baca https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=39944

    Originaly posted by hardizvalley:

    4. Apakah bisa penyeimbang akun modal tersebut adalah piutang pemegang saham (karena modal sebenarnya tidak disetor sejumlah tersebut) ? Apa terkena pph atas piutang tersebut?

    bisa aja. dan secara umum sih lebih sering dipakai pencatatan yg seperti ini rekan.
    Saya tidak melihat ini sebagai objek PPh rekan.
    CMIIW

    ortax

  • hardizvalley

    Member
    26 September 2018 at 3:09 pm
    Originaly posted by enrist:

     Post Reply  Quote 26 Sep 2018 11:58
    Originaly posted by hardizvalley:

    Bukankah dengan pembetulan saja bisa rekan tanpa ikut pas final? Mohon penjelasannya

    rekan ikut TA nggak sebenarnya?

    saya sbg owner nya sudah ikut TA rekan, tapi PT nya belum

    mau ikut pas final tapi semua aset sudah dilaporkan di SPT owner

    bagaimana pelaporan di neraca PT terkait modal saham dan bangunan yang sudah saya laporkan di TA pribadi saya? apa bisa dilaporkan di 2 SPT

    mohon bantuannya rekan rekan

  • enrist

    Member
    26 September 2018 at 4:06 pm
    Originaly posted by hardizvalley:

    saya sbg owner nya sudah ikut TA rekan, tapi PT nya belum

    mau ikut pas final tapi semua aset sudah dilaporkan di SPT owner

    bagaimana pelaporan di neraca PT terkait modal saham dan bangunan yang sudah saya laporkan di TA pribadi saya? apa bisa dilaporkan di 2 SPT

    mohon bantuannya rekan rekan

    Bangunan kalau memang sudah diakui owner, ya jangan dilaporkan lagi sebagai asset perusahaan di SPT badan.
    Saran saya sih lebih baik diakui Piutang ke Pemegang saham dulu atas modal yang belum disetorkan.
    Tapi kalau memang setoran modal yang akan diserahkan nantinya dalam bentuk bangunan tadi, ya siapkan dokumen pendukung,,dan jangan lupa penilaian bangunannya berdasarkan nilai wajar, serta aspek pajak yang akan mengikut atas transaksi tersebut.
    kalau semua dokumen dan kewajibannya sudah dipenuhi, tinggal di SPT Pribadi berikutnya bangunan tersebut sudah tidak dicantumkan lagi.

    CMIIW

    salam

  • hardizvalley

    Member
    26 September 2018 at 5:14 pm
    Originaly posted by enrist:

     Post Reply  Quote 26 Sep 2018 16:06
    Originaly posted by hardizvalley:

    saya sbg owner nya sudah ikut TA rekan, tapi PT nya belum

    mau ikut pas final tapi semua aset sudah dilaporkan di SPT owner

    bagaimana pelaporan di neraca PT terkait modal saham dan bangunan yang sudah saya laporkan di TA pribadi saya? apa bisa dilaporkan di 2 SPT

    mohon bantuannya rekan rekan

    Bangunan kalau memang sudah diakui owner, ya jangan dilaporkan lagi sebagai asset perusahaan di SPT badan.
    Saran saya sih lebih baik diakui Piutang ke Pemegang saham dulu atas modal yang belum disetorkan.
    Tapi kalau memang setoran modal yang akan diserahkan nantinya dalam bentuk bangunan tadi, ya siapkan dokumen pendukung,,dan jangan lupa penilaian bangunannya berdasarkan nilai wajar, serta aspek pajak yang akan mengikut atas transaksi tersebut.
    kalau semua dokumen dan kewajibannya sudah dipenuhi, tinggal di SPT Pribadi berikutnya bangunan tersebut sudah tidak dicantumkan lagi.

    CMIIW

    artinya PT melaporkan piutang pemegang saham sebagai penyeimbang modal itu ya rekan sampai saat bangunan tersebut dihapuskan dari SPT owner
    setelah itu baru aset bangunan tersebut masuk ke neraca PT

    dan artinya di SPT owner harus pembetulan karena ada hutang kepada PT juga

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now