Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PBB atas Gudang yang Disewa, Boleh Dibiayakan?

  • PBB atas Gudang yang Disewa, Boleh Dibiayakan?

  • yanuhm

    Member
    19 September 2018 at 10:17 am

    Rekan, begini kasusnya.
    Perusahaan kami menyewa gudang selama dua tahun dimana dalam kontrak sewa dinyatakan bahwa kami menanggung Listrik, Air, Maintenance, dan PBB. Apakah atas PBB tersebut dapat kami biayakan ? Terima kasih

  • yanuhm

    Member
    19 September 2018 at 10:17 am
  • abrahamchandra

    Member
    19 September 2018 at 10:31 am
    Originaly posted by yanuhm:

    Perusahaan kami menyewa gudang selama dua tahun dimana dalam kontrak sewa dinyatakan bahwa kami menanggung Listrik, Air, Maintenance, dan PBB. Apakah atas PBB tersebut dapat kami biayakan ? Terima kasih

    bisa

  • adhans

    Member
    10 April 2019 at 5:02 pm

    sangat bisa

  • yabufuu

    Member
    11 April 2019 at 3:21 am

    Tentu saja bisa rekan.

  • alfonsus cahya p

    Member
    11 April 2019 at 2:36 pm

    Bisa Gan, kuncinya tergantung pada kalimat dalam Pasal di kontraknya Gan.
    Karena PBB dikenakan atas Kepemilikan/Pemanfaatan/Penguasaan tanah dan atau bangunan.

    Salam Taxation ^_^

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now