Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Sebentar Lagi DJP Bisa Lacak Wajib Pajak Nakal

  • Sebentar Lagi DJP Bisa Lacak Wajib Pajak Nakal

     megantara updated 4 years, 3 months ago 8 Members · 9 Posts
  • daudjr

    Member
    31 August 2018 at 8:27 am

    JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan petugas pajak belum bisa langsung memanfaatkan data dari program Automatic Exchange of Information ( AEoI) atau pertukaran informasi perpajakan.

    Padahal, Indonesia akan menerapkan AEoI mulai bulan September 2018 sehingga Wajib Pajak nantinya tidak bisa lagi menyembunyikan harta dari para petugas pajak.

    "Belum bisa dipakai petugas pajak, karena datanya kan ada yang sudah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), ada yang belum, jadi harus kami olah dulu," kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi saat ditemui di Ritz Carlton Ballroom Pacific Place, Kamis (30/8/2018).

    Menurut Iwan, waktu untuk mengolah data yang diperoleh dari program AEoI berkisar dari satu sampai dua bulan. Meski butuh waktu untuk mengolah data-data tersebut, Iwan memastikan sistem informasi teknologi (IT) di internal DJP sudah memadai untuk ikut pertukaran informasi perpajakan secara internasional ini. "Dua bulan setelahnya lah (baru bisa dimanfaatkan)," tutur Iwan.

    Persiapan Indonesia untuk ikut serta dalam program AEoI sudah berlangsung sejak tahun lalu. Ada proses penilaian yang diadakan oleh panitia penyelenggara AEoI. Beberapa indikator yang digunakan di antaranya regulasi internal DJP, kesiapan sarana dan prasarana sistem IT, legislasi peraturan domestik, serta pemenuhan aspek kerahasiaan dan keamanan data perpajakan.

    Sebelum mengikuti penilaian tersebut, DJP juga telah mempersiapkan diri dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 dan 73 Tahun 2017. Sejumlah regulasi itu jadi pendukung untuk mengimplementasikan program AEoI.

    Setelah AEoI diterapkan, harapannya petugas pajak tidak lagi kesulitan mencari Wajib Pajak yang disinyalir menyembunyikan hartanya di luar negeri atau negara suaka pajak (tax haven). Wajib Pajak yang berbuat demikian bertujuan agar tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah harta yang sebenarnya dia miliki.

    Sumber: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/31/0517004 26/setelah-2-bulan-program-aeoi-petugas-bisa-lacak -wajib-pajak-nakal

  • daudjr

    Member
    31 August 2018 at 8:27 am
  • jazztax

    Member
    31 August 2018 at 8:55 am

    Sebelum2 nya bukannya udah bisa ngelacak ya

  • sir_belasting

    Member
    31 August 2018 at 5:00 pm

    saya WP patuh sih hehe

  • mayasofa

    Member
    31 August 2018 at 5:02 pm
    Originaly posted by daudjr:

    Padahal, Indonesia akan menerapkan AEoI mulai bulan September 2018 sehingga Wajib Pajak nantinya tidak bisa lagi menyembunyikan harta dari para petugas pajak.

    saya ngga paham nih.. bukannya AEoI sudah diterapkan mulai kemarin2 yaaa???

  • Ahmadrifqi

    Member
    31 August 2018 at 8:35 pm

    wah apakah sasaran nya tepat atau malah seperti TA …..

  • D3 Perpajakan Unsyiah

    Member
    2 July 2019 at 10:42 am

    Apa bedanya dengan Sebelum-belumnya

  • hanidasoloweb

    Member
    3 July 2019 at 12:33 pm

    ya apa bedanya dengan kemarin kemarin ya….

    http://www.hanidasoloweb.com

  • megantara

    Member
    25 January 2020 at 2:33 am

    ya kita lihat aja hasil kinerja dari program ini. semoga aja nggak sperti yang sudah sudah

    http://www.malangsemarang.com

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now