Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Pemilik Asli Lamborghini Bayar Pajak, Setelah Itu Diblokir

  • Pemilik Asli Lamborghini Bayar Pajak, Setelah Itu Diblokir

     renegade updated 5 years, 8 months ago 6 Members · 8 Posts
  • Bung Rizal

    Member
    28 August 2018 at 8:39 am

    Otomotifnet.com – Pemilik Lamborghini berlamat di kawasan padat penduduk, akhirnya melunasi pajak tahunannya. Hal itu disampaikan oleh Elling Hartono, Kepala Unit pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jakarta Barat.

    Menurut Hartono jumlah tunggakan pajaknya sampai Rp 102 juta. Tunggakan itu menjadi ramai diperbincangkan setelah giat door to door yang dilakukan Samsat Jakarta Barat pada Senin pagi di rumah pemilik yang terletak di gang sempit di kawasan Kapuk, Cengkareng.

    "Mobil mewah atas nama Dedeh Rustiyah pemilik mobil Lamborghini sudah bayar PKB Rp 101,489 juta " kata Eling, Senin (27/8/2018).

    Eling mengatakan Dedeh menerima potongan denda sebesar Rp 68,511 juta dari biaya tunggakan. Sebab, waktu pembayaran dilakukan masih dalam masa program penghapusan denda atau sanksi administrasi. Penghapusan denda tersebut dicetuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka HUT DKI Jakarta mulai 27 Juni – 31 Agustus 2018.

    Sementara itu saat giat door to door, petugas Samsat menemukan perbedaan data kepemilikan dan lapangan. Lamborghini tersebut tak berada di rumah dan Dedeh bukanlah pemilik aslinya melainkan bos tempatnya bekerja yang memakai namanya. Kemudian, petugas melayangkan surat blokir yang berisi keterangan keberadaan dan kepemilikan asli mobil.

    "Saya akan menemui dan memberi masukan kepada Dedeh, dampak-dampak apabila masih yang tertera nama yang berdangkutan dalam data SI PKB di mobil Lamborghini yang tidak pernah dimilikinya," kata Eling.

    Sumber: https://otomotifnet.gridoto.com/read/02267481/pemi lik-lamborghini-yang-tinggal-kawasan-padat-akhirny a-bayar-pajak-dapat-diskon-lagi?page=all#!%2F

  • Bung Rizal

    Member
    28 August 2018 at 8:39 am
  • Salvator

    Member
    28 August 2018 at 8:59 am

    ini kasus Dedeh. Entah apa maksud bosnya mengatasnamakan karyawannya.

  • dianarahmasari

    Member
    28 August 2018 at 9:02 am

    Kasihan liatnya, dan saya rasa ini ga cuma dedeh saja

  • abrahamchandra

    Member
    28 August 2018 at 9:04 am
    Originaly posted by dianarahmasari:

    Kasihan liatnya, dan saya rasa ini ga cuma dedeh saja

    kasus beginian sih banyak.. ini baru mobil atas nama org lain.. ada pembantunya dikasih jabatan komisaris.. giliran pailit, pengusaha tersebut kabur, pihak fiskus malah ngedatengin ke kampungnya itu pembantunya. kan kesian.

  • Salvator

    Member
    28 August 2018 at 9:13 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    kasus beginian sih banyak.. ini baru mobil atas nama org lain.. ada pembantunya dikasih jabatan komisaris.. giliran pailit, pengusaha tersebut kabur, pihak fiskus malah ngedatengin ke kampungnya itu pembantunya. kan kesian.

    benar rekan. banyak jabatan komisaris yang diduduki pegawai, sopir, dsb. Tapi memang terpaksa juga karena untuk mendirikan suatu PT diwajibkan minimal 2 orang. terus direktur ya asal tunjuk orang saja untuk sekedar memenuhi legal formalnya. yang menjalankan tanggung jawab komisarisnya juga kebanyakan direktur itu sendiri.

  • radithiaanwar

    Member
    28 August 2018 at 11:03 am

    Ini mah bukan hal baru, apalagi soal perusahaan cangkang yang dibuat untuk tujuan tertentu. terutama penghindaran pajak dan risiko bisnis… kasian yang namanya dicatut tersebut

  • renegade

    Member
    29 August 2018 at 5:00 pm

    Bukan hal baru,,yg baru adalah "Berani dilakukan saat ini".
    Pemerintah berani melawan arus (arus yg punya jabatan dan duit). Semoga kuat bertahan.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now