Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty TAX AMNESTY APA BISA DI BATALKAN

  • TAX AMNESTY APA BISA DI BATALKAN

  • JAMAAN

    Member
    15 August 2018 at 8:30 am
  • JAMAAN

    Member
    15 August 2018 at 8:30 am

    YTH ORTAX
    Saya mau bertanya apakah WP yang sudah ikut TA karena kesulitan cash flow (keuangan) membuat kurang taat bayar pajak dan berakibat pelaporan pajak juga jadi terlambat. apakah kondisi seperti ini TA nya bisa di cabut atau dibatalkan dan apakah ada aturan PP, PMK yang mengatur tentang ketiadaktaatan WP dan sanksinya. Terimakasih

  • BEKAWE

    Member
    15 August 2018 at 9:24 am

    Dicabut? maksudnya gimana ya rekan?

  • abrahamchandra

    Member
    15 August 2018 at 9:28 am

    TA gak bisa dicabut atau dibatalkan

  • Iwan Wardiman

    Member
    15 August 2018 at 9:30 am

    TA akan di anggap di cabut atau dibatalkan otomatis dengan pembetulan SPT Tahun 2015 stlh terima SK TA.

  • Iwan Wardiman

    Member
    15 August 2018 at 9:32 am

    Apa hubungannya cashflow dengn mau membatalkan TA ?
    sy rasa tdk ada hubungan

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    15 August 2018 at 10:25 am

    kesulitan cashflow (keuangan) tidak mengurangi WP untuk bisa taat pajak,
    kalau yg di maksud berkurangnya setoran pajak rekan itu iya..tapi ngak apa apa kok..kalau memang ngak ada pendapatan sama sekali kan ngak ada setoran pajak juga.

    tapi intinya saya angkat topi untuk rekan kalau masih ada kekhawatiran soal patuh atau tidak soal pajak hehehe

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now