Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain STP 2% untuk DOkumen DIpersamakan dengan FP

  • STP 2% untuk DOkumen DIpersamakan dengan FP

     DENNYKRIS updated 5 years, 5 months ago 8 Members · 28 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    15 August 2018 at 8:24 am

    Rekans,

    Apakah bisa STP 2% bisa diterapkan untuk Dokumen Yang DIpersamakan dengan Faktur Pajak ?

    Please advice

  • DENNYKRIS

    Member
    15 August 2018 at 8:24 am
  • laksono1906

    Member
    15 August 2018 at 8:27 am

    setau saya jika dokumen tersebut salah dan menyebabkan KB untuk PPN makan sanksi 2% memang diberikan, jika di kompensasi malah 100% rekan.

  • DENNYKRIS

    Member
    15 August 2018 at 9:06 am

    Belum tentu rekan, STP disini yg saya maksud tidak membuat KB melainkan kesalahan formal.

  • abrahamchandra

    Member
    15 August 2018 at 9:22 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Apakah bisa STP 2% bisa diterapkan untuk Dokumen Yang DIpersamakan dengan Faktur Pajak ?

    bisa

  • laksono1906

    Member
    15 August 2018 at 9:29 am

    kl nggk memenuhi formal malah 2% dari DPP setau saya rekan

  • DENNYKRIS

    Member
    15 August 2018 at 10:16 am

    Apakah Faktur Pajak itu sama persyaratan dngan Dokumen Yang DIpersamakan dengan Faktur Pajak ? Maksud saya ketika Dokumen Dipersamakan itu terbit dari instansi lain apakah bisa digeneralisasi memakai aturan pajak ?

  • abrahamchandra

    Member
    15 August 2018 at 5:06 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Apakah Faktur Pajak itu sama persyaratan dngan Dokumen Yang DIpersamakan dengan Faktur Pajak ?

    menurut saya sih sama, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak hanya untuk memudahkan administrasi bagi perusahaan retail. harusnya aturan dan sanksi2nya pun sama.

  • begawan5060

    Member
    15 August 2018 at 8:21 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Apakah bisa STP 2% bisa diterapkan untuk Dokumen Yang DIpersamakan dengan Faktur Pajak ?

    Sangat bisa…
    Sejatinya, Dokumen Yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah FP. Dgn demikian ketentuan dan akibat hukumnya sama dengan FP..

  • begawan5060

    Member
    15 August 2018 at 8:22 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Apakah bisa STP 2% bisa diterapkan untuk Dokumen Yang DIpersamakan dengan Faktur Pajak ?

    Sangat bisa…
    Sejatinya, Dokumen Yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah FP. Dgn demikian ketentuan dan akibat hukumnya sama dengan FP..

    Originaly posted by abrahamchandra:

    dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak hanya untuk memudahkan administrasi bagi perusahaan retail.

    Persh retail menerbitkan Dokumen Yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak? Bisa diberikan contohnya?

  • DENNYKRIS

    Member
    16 August 2018 at 7:44 am

    Kalau misalkan STP terbit karena keterangan di dokumen dipersamakan dengan faktur pajak disebut "tidak lengkap" apakah bisa disamakan dengan FP ? karena setau saya klo disandingkan informasi minimla FP dan Dok Dipersamakan berbeda…

  • Nururu Fuda

    Member
    16 August 2018 at 8:37 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Kalau misalkan STP terbit karena keterangan di dokumen dipersamakan dengan faktur pajak disebut "tidak lengkap" apakah bisa disamakan dengan FP ? karena setau saya klo disandingkan informasi minimla FP dan Dok Dipersamakan berbeda…

    Keterangan yang dinyatakan tidak lengkap keterangan apa rekan? Dan dokumennya dokumen apa?

  • DENNYKRIS

    Member
    29 August 2018 at 8:13 am

    Dokumen PEB dengan Keterangan Barang di kolom 43 PEB memang beda dengan invoice dll, ini yg dikoreksi.

    Please advice.

  • Nururu Fuda

    Member
    29 August 2018 at 9:29 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Dokumen PEB dengan Keterangan Barang di kolom 43 PEB memang beda dengan invoice dll, ini yg dikoreksi.

    Keterangan yang tertulis di PEB apa rekan? Dan yang sebenarnya diexport apakah sama dengan yang tertulis di PEB? Jika syarat formal dan material tidak terpenuhi tentu PEB tersebut tidak dianggap sebagai faktur pajak. CMIIW.

  • abrahamchandra

    Member
    29 August 2018 at 9:30 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    okumen PEB dengan Keterangan Barang di kolom 43 PEB memang beda dengan invoice dll, ini yg dikoreksi.

    kalau memang tidak lengkap ya sanksinya sama seperti pembuatan faktur pajak yang tidak lengkap sehingga menimbukan denda 2% dari DPP..

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now