Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › E-Filling error : SPT Pembetulan x pernah dikirimkan
E-Filling error : SPT Pembetulan x pernah dikirimkan
Salam rekan Ortax,
Saya menghadapi kendala dengan E-filling melalui djponline, dimana laporan SPT Masa PPN kami, untuk masa pembetulan, tidak bisa diupload, dengan pesan:
"E-Filling Pembetulan ke 1 pernah dikirimkan, jika SPT ada di menu Submit maka silahkan hapus"
SPT tidak ada di menu submit, saya sudah cek. Kami baru mendaftar DJP Online karena sekarang sudah diwajibkan untuk PPN dan PPh 21.
SPT Pembetulan ke-1 Masa Februari 2018 ini belum pernah kami kirimkan, bahkan saya sampai cek ke ar saya, dan betul mereka konfirmasi bahwa belum pernah dikirimkan, dan mereka usul untuk coba lagi laporkan.
Nah sekarang, bagaimana ya solusinya? Karena kalau saya lapor melalui loket, pasti akan ditolak karena sudah harus online. Sedangkan di online, saya tidak bisa lapor untuk yang pembetulan. Lalu apa solusinya?
Saya sudah mencoba untuk pembetulan ke-3 masa Dec 2017, dan hasilnya tetap sama. Mohon bantuan dan sharing nya rekan2 ortax, kalau2 ada yang punya pengalaman sama seperti saya
Terima kasih sebelumnya
coba gunakan ASP lain, misal Onlinepajak. saya rasa seluruh aplikasi DJP belum perfect
- Originaly posted by arvizu10:
Nah sekarang, bagaimana ya solusinya? Karena kalau saya lapor melalui loket, pasti akan ditolak karena sudah harus online. Sedangkan di online, saya tidak bisa lapor untuk yang pembetulan. Lalu apa solusinya?
pake Jasa Kurir juga bisa.. selama peraturannya belum dicabut, maka gak ada alasan nantinya fiskus menolak pelaporan SPT masa dengan jasa kurir
terima kasih rekan @bekawe dan rekan @abrahamchandra atas ide2nya. Akan saya coba satu persatu. Mungkin pakai kurir ya, karena online pajak saya coba, dia masuk ke pilihan "apply sertifikat elektronik", pada saat mau upload csv ppn nya. Takut2 nya apa itu sertifikat elektronik online pajak, bener apa kaga.
Baik terima kasihhh
haii rekan, saya mengalami hal yg sama saat ini. mohon infonya untuk solusi yg saat itu rekan pilih
saya pernah lapor via loket walaupun sudah e-spt. Masih mereka terima
yang penting bawa / terlampir surat kuasa untuk melaporkan.Saya juga mengalami masalah yang sama hari ini, mungkin rekan lain ada solusinya selain menggunakan asp lain
Saya juga mengalami masalah sama, ada yang menyarankan untuk membersihkan cookies dan cache di browser (saya pakai Google Chrome), tetapi tidak berhasil.
Solusinya, gunakan browser Internet Explorer atau Microsoft Edge, dan masalah selesai. Kalo belum bisa, coba pindah komputer tetapi tetap gunakan browser Microsoft Edge.
Semoga membantu.
biasaya file SPT yg gagal diupload akan tertinggal di menu draft SPT.
waktu upload lagi tanpa menghapus file SPT di menu draft maka sistem akan membacanya : SPT dimaksud sdh pernah dilaporkan.
silahkan masuk ke menu draft SPT dan hapus file SPT yg ada di situ, seteleh dihapus lakukan upload ulang.
semoga berhasil.