Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty deklarasi luar negeri per des 2017 asset dijual

  • deklarasi luar negeri per des 2017 asset dijual

     ahmadanoval updated 6 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • ahmadanoval

    Member
    22 March 2018 at 7:32 am
  • ahmadanoval

    Member
    22 March 2018 at 7:32 am

    dear all member ortax moga2 all sehat2 semua
    tulung dong masukannya sbb:

    1.wp op deklarasi luar negeri tapi per des 2017 asset tsb telah dijual dan masuk dana ke bank dalam negeri, apakah ini wajib lapor pasca TA.
    2. jika harta tersebut terjual di Januari 2018 dan dananya masuk ke bank dlm negeri apakah diwajibkan lapor pasca TA ini………
    3. jika wajib pakai format repratiasi kah…atau format baru…
    4.kalau isi dan lapor di format repratiasi apakah tdk berlawanan dengan surat SKnya yg di nyatakan sebagai deklarasi…

    thanks sebelumnya……………..salam……………… .

  • abrahamchandra

    Member
    22 March 2018 at 9:20 am
    Originaly posted by ahmadanoval:

    1.wp op deklarasi luar negeri tapi per des 2017 asset tsb telah dijual dan masuk dana ke bank dalam negeri, apakah ini wajib lapor pasca TA.

    wajib

    Originaly posted by ahmadanoval:

    2. jika harta tersebut terjual di Januari 2018 dan dananya masuk ke bank dlm negeri apakah diwajibkan lapor pasca TA ini………

    wajib di pelaporan ke 2.. karena pelaporan pertama periodenya sampai dengan 31 Desember 2017

    Originaly posted by ahmadanoval:

    3. jika wajib pakai format repratiasi kah…atau format baru…

    format bisa dilihat di pajak.go.id

  • obebeobe

    Member
    22 March 2018 at 9:35 am
    Originaly posted by ahmadanoval:

    1.wp op deklarasi luar negeri tapi per des 2017 asset tsb telah dijual dan masuk dana ke bank dalam negeri, apakah ini wajib lapor pasca TA.

    wajib dilaporkan

  • Simonalim

    Member
    22 March 2018 at 10:06 am
    Originaly posted by ahmadanoval:

    1.wp op deklarasi luar negeri tapi per des 2017 asset tsb telah dijual dan masuk dana ke bank dalam negeri, apakah ini wajib lapor pasca TA.

    Ya ndak lah.
    Laporan Penempatan dan/atau investasi itukan untuk pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak. Kalau sudah kena 4%, 6%, ataupun 10%, Harta di LN, ya apalagi yang mau diawasi? Hartanya boleh kemana-mana diinvestasikan. Syukur2 mau diinvestasikan di DN, gak ada konsekuensinya selain tetap melaporkannya di SPT Tahunan.

    Baca lagi PER-07/PJ/2018 Pasal 3:
    Ayat 2a: Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan ….
    Ayat 3: Dalam hal Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangannya…

  • ahmadanoval

    Member
    22 March 2018 at 11:03 pm

    terima kasih all rekan ortax atas masukannya…………salam…..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now