Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Beda laporan penempatan harta tambahan dan SPT tahunan

  • Beda laporan penempatan harta tambahan dan SPT tahunan

     Ivanivan updated 6 years, 1 month ago 7 Members · 14 Posts
  • elwen

    Member
    14 March 2018 at 10:37 am
  • elwen

    Member
    14 March 2018 at 10:37 am

    dear rekan,

    Apa beda laporan penempatan harta tambahan dan SPT tahunan ya? Apakah bisa memakai data harta SPT di laporan penempatan harta tambahan?

  • abrahamchandra

    Member
    14 March 2018 at 11:16 am

    laporan di SPT tahunan itu laporan harta keseluruhan harta kita.. laporan penempatan harta tambahan itu laporan harta yang kemarin kita TA

  • elwen

    Member
    14 March 2018 at 11:57 am

    thanksss

  • BEKAWE

    Member
    14 March 2018 at 1:22 pm

    sudah bisa Online. e-Reporting namanya

  • ls_lusia

    Member
    14 March 2018 at 1:32 pm

    setelah diupload ternyata ada kesalahan,
    ga bisa dibetulin ya?

  • Ivanivan

    Member
    14 March 2018 at 2:22 pm

    Dear Rekans,
    mau tanya apabila pada saat TA kita memasukkan tabungan 100 juta, dan pada saat 31 desember 2017, nilai tabungan tsb meningkat menjadi 200 juta , apakah yang dilaporkan pada Laporan Penempatan Harta tetap 100 juta atau menjadi 200 juta.. ?

    Terima kasih… =)

  • ls_lusia

    Member
    14 March 2018 at 3:14 pm

    Laporan Penempatan Harta tetap 100 juta

  • BEKAWE

    Member
    14 March 2018 at 3:54 pm
    Originaly posted by Ivanivan:

    Dear Rekans,
    mau tanya apabila pada saat TA kita memasukkan tabungan 100 juta, dan pada saat 31 desember 2017, nilai tabungan tsb meningkat menjadi 200 juta , apakah yang dilaporkan pada Laporan Penempatan Harta tetap 100 juta atau menjadi 200 juta.. ?

    Terima kasih… =)

    Selama selisih tabungan itu uang anda pribadi, bukan Bunga atas Harta TA tersebut (dari 100 juta) maka laporkan 100 juta, kalau bungannya laporkan beserta bunganya..

    biasanya ini berlaku di deposito

  • BEKAWE

    Member
    14 March 2018 at 3:55 pm
    Originaly posted by ls_lusia:

    setelah diupload ternyata ada kesalahan,
    ga bisa dibetulin ya?

    Belum saya coba.. lapor manual atau e reporting?

  • Taat Pajak

    Member
    14 March 2018 at 4:19 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    Selama selisih tabungan itu uang anda pribadi, bukan Bunga atas Harta TA tersebut (dari 100 juta) maka laporkan 100 juta, kalau bungannya laporkan beserta bunganya..

    biasanya ini berlaku di deposito

    Tolong Pencerahannya bagaimana perlakuannya untuk peningkatan nilai emas dan selisih nilai kurs

    Terima Kasih

  • ls_lusia

    Member
    14 March 2018 at 4:29 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    Originaly posted by ls_lusia: setelah diupload ternyata ada kesalahan,ga bisa dibetulin ya?Belum saya coba.. lapor manual atau e reporting?

    ereporting

  • sendback

    Member
    14 March 2018 at 9:30 pm

    Kalo saya baca di petunjuk pengisian no 9 Lampiran PER 3/PJ/2017,
    Kolom 6 diisi dgn nilai dari harta dgn ketentuan :
    – harta berupa kas dlm mata uang rupiah diisi sesuai nominal pd akhir thn
    pajak.
    – selain rupiah menggunakan kurs akhir thn pjk

  • Ivanivan

    Member
    17 March 2018 at 11:18 am

    Sesuai dengan judul laporan "Penempatan Harta Tambahan", maka seharusnya yang dilaporkan adalah pergerakan Harta Tambahan yang telah di Tax Amnesty kan selama 3-4 tahun setelah SKet.

    Jadi harusnya total nilai yang dilaporkan harus sama dengan yang di TA kan dalam Sket, kecuali bentuknya mungkin berubah. Misal dari tabungan menjadi rumah, atau rumah menjadi deposito dll.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now