Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Beda penafsiran Laporan Pasca TA

  • Beda penafsiran Laporan Pasca TA

     gunawankusumo updated 6 years ago 2 Members · 4 Posts
  • gunawankusumo

    Member
    12 March 2018 at 8:14 pm
  • gunawankusumo

    Member
    12 March 2018 at 8:14 pm

    Rekan ortax sekalian
    Mohon pencerahan untuk Lap Pasca Amnesti sebagai berikut:

    1.Lap Pasca TA yang sekarang apakah harus sama dengan lap pada waktu TA dalam jumlah total nominalnya?

    2,Waktu TA dilaporkan deposito ,dan sudah dicairkan semua,dibelikan saham,bagaimana pelaporanya,karena waktu beli saham deposito ex TA yang dicairkan sudah bercampur dengan dana yang bukan ex TA sehingga saham2 pada akhir tahun nominalnya lebih besar dari deposito yg dicairkan

    Terima kasih

  • Taat Pajak

    Member
    13 March 2018 at 12:34 pm
    Originaly posted by gunawankusumo:

    1.Lap Pasca TA yang sekarang apakah harus sama dengan lap pada waktu TA dalam jumlah total nominalnya?

    2,Waktu TA dilaporkan deposito ,dan sudah dicairkan semua,dibelikan saham,bagaimana pelaporanya,karena waktu beli saham deposito ex TA yang dicairkan sudah bercampur dengan dana yang bukan ex TA sehingga saham2 pada akhir tahun nominalnya lebih besar dari deposito yg dicairkan

    Jawaban daru Forum ini semoga dapat membantu
    http://taxamnesty.ortax.org/?mod=forum&page=show&i dtopik=73479

    Jawaban oleh Rekan : BEKAWE

    Apabila saya memiliki deposito yang di TA kan dan mendapatkan bunga atas deposito tersebut, apakah masuk ke dalam Laporan Penempatan Harta Tambahan yang rutin dilaporkan, ataukah masuk kedalam SPT tahunan sehingga Laporan Penempatan Harta Tambahan yang saya laporkan masih memiliki nilai deposito yang sama saat TA.

    Kalau di bunganya di taruh di rekening yang sama dengan rekening deposito, tulis nominalnya di LPH, kalau di Lain rekening, cukup di SPT saja

    Bagaimana jika harta tersebut berkurang, misalkan untuk pembayaran hutang

    Semisal sebelumnya 100jt, kemudian tinggal 10 juga, tulis di kolom keterangan, 90 jt digunakan untuk membayar hutang, sehingga kolom hutang juga seharusnya berkurang..

    Bagaimana jika terjadi perubahan, misalhan deposito menjadi saham (kemudian harga saham tersebut naik atau turun), dan bagaimana pelaporannya jika masih dipegang atau sudah terjual. atau menjadi properti, yang dilaporkan apakah harga perolehan ataukah harga pada akhir tahun pajak

    Semisal sebelumnya 100 jt, dijadikan 0, keterangan: "digunakan untuk membeli saham" maka di SPT harus timbul pembelian saham senilai 100 jt tsbt.. di SPT ditulis, pembelian saham mengugnakan aset TA

  • gunawankusumo

    Member
    15 March 2018 at 4:23 pm
    Originaly posted by Taat Pajak:

    Jawaban daru Forum ini semoga dapat membantu
    http://taxamnesty.ortax.org/?mod=forum&page=show&i dtopik=73479

    Terima kasih rekan Ortax

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now