Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Utang kepada Pihak Berelasi

  • Utang kepada Pihak Berelasi

     abrahamchandra updated 6 years, 1 month ago 3 Members · 5 Posts
  • sammeia

    Member
    12 March 2018 at 3:51 pm
  • sammeia

    Member
    12 March 2018 at 3:51 pm

    Salam rekan pajak,

    Jika ada perusahaan trading (perusahaan PMA), mempunyai utang kepada pihak berelasi yang merupakan Perusahaan di Luar Negeri. Utang pihak berelasi tersebut untuk mendanai 2 PO ke vendor perusahaan dan tidak terdapat bunga atas utang tersebut.

    Yang ingin saya tanyakan:
    1) Perlu ada perjanjian tertulis kah untuk utang tersebut?
    2) Ada konsekuensi perpajakan nya tidak, jika utang tersebut tidak ada bunga pinjaman?

    Many thx.

    Cheers

  • BEKAWE

    Member
    12 March 2018 at 4:01 pm
    Originaly posted by Sammeia:

    Perlu ada perjanjian tertulis kah untuk utang tersebut?

    Perlu, menjelaskan kalau perusahaan memiliki hutang atas perusahaan tersebut..

    Originaly posted by Sammeia:

    Ada konsekuensi perpajakan nya tidak, jika utang tersebut tidak ada bunga pinjaman?

    Bunga atas Bank kena PPh Final (4 ayat 2)
    Bunga atas OP/ Badan dalam negeri kena PPh 23..

    kalau LN, mungkin kena PP 46..

  • sammeia

    Member
    13 March 2018 at 11:27 am

    Terima kasih rekan Bekawe untuk tanggapannya…

    kalau tidak ada bunga pinjamannya bagaimana rekan? Karena utang kepada pihak berelasi tersebut tidak ada bunga.

    Many thx.

    Cheers.

  • abrahamchandra

    Member
    13 March 2018 at 4:09 pm
    Originaly posted by Sammeia:

    kalau tidak ada bunga pinjamannya bagaimana rekan? Karena utang kepada pihak berelasi tersebut tidak ada bunga.

    kalau itu harus siapin TP DOC.. tentunya harus memenuhi syarat2 dari TP DOC..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now