Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Aturan Laporan Harta Tax Amnesty Diubah? Ini Bocorannya.

  • Aturan Laporan Harta Tax Amnesty Diubah? Ini Bocorannya.

     rue_awi updated 6 years, 1 month ago 11 Members · 12 Posts
  • jajamiharja

    Member
    6 March 2018 at 8:36 am
  • jajamiharja

    Member
    6 March 2018 at 8:36 am

    Jakarta – Para peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty diwajibkan untuk melaporkan harta yang telah dideklarasikan atau direpatriasikan. Namun pemerintah berencana mengubah aturan tersebut.

    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menjelaskan perubahan yang akan dilakukan pertama, peserta tax amnesty yang masuk dalam kategori pelaku usaha UMKM tidak diwajibkan untuk melaporkan hartanya.

    Mereka cukup mencantumkan harta yang sudah didaftarkan dalam tax amnesty dalam SPT-nya.

    "UMKM tidak diwajibkan menyampaikan penempatan harta, tapi tetap dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Di SPT itu ada lampiran penempatan harta. Bagi yang ikut tax amnesty dia wajib menyertakan laporan penempatan harta," terangnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (5/3/2018).

    Selain itu, untuk peserta tax amnesty yang hanya mendeklarasikan hartanya di luar negeri tidak diwajibkan untuk melaporkan penemlatan hartanya. Perubahan aturan itu akan direvisi dari Peraturan Dirjen Pajak No PER-03/PJ/2017.

    Sementara peserta tax amnesty wajib melaporkan penempatan hartanya adalah mereka yang melakukan repatriasi hartanya dari luar ke dalam negeri. Selain itu juga bagi peserta yang mendeklarasikan hartanya di dalam negeri.

    "Tujuannya kita hanya pastikan agar duit yang masuk dan dideklarasikan tidak lari lagi ke luar negeri. Kan awalnya uang itu agar dimanfaatkan di dalam negeri," tuturnya.

    Suryo mengatakan tidak ada sanksi khusus yang disiapkan bagi peserta tax amnesty yang tidak melaporkan penempatan hartanya. Ditjen Pajak hanya akan melakukan peneguran, jika tidak ada klarifikasi maka Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan.

    Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 3900102/aturan-laporan-harta-tax-amnesty-mau-diuba h-ini-bocorannya?_ga=2.143247804.800411481.1520299 632-501979862.1519196232

  • almirasabrina

    Member
    6 March 2018 at 8:38 am

    terimakasih rekan, sangat informatif sekali

  • ramlibali

    Member
    6 March 2018 at 10:40 am

    semoga peraturan ini segera berlaku, karena barusan dpt lagi email dari dirjen pajak yg mengingatkan unutk membuat laporan penempatan harta

  • dharmawan a

    Member
    6 March 2018 at 11:22 am
    Originaly posted by jajamiharja:

    Suryo mengatakan tidak ada sanksi khusus yang disiapkan bagi peserta tax amnesty yang tidak melaporkan penempatan hartanya. Ditjen Pajak hanya akan melakukan peneguran, jika tidak ada klarifikasi maka Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan.

    Kalau tdk salah di UU TA, bila WP tidak melakukan kewajiban ini, maka TA nya akan gugur dan harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan.

  • christiawan

    Member
    7 March 2018 at 10:24 am

    Bagi saya yang terpenting kepastiannya, jangan diganti ganti meskipun itu menguntungkan WP

  • herjos

    Member
    7 March 2018 at 11:09 am

    Ini membingungkan peserta TA, kasihan bagi yg taat pajak. Kalau sudah pasti keluarkan/umumkan sekarang saja ketentuan baru sebelum 31 Maret 2018. Buat apa ditahan-tahan. Kasihan WP.

  • jwsudomo

    Member
    8 March 2018 at 7:31 am

    Tidak perlu dilaporkan dalam rangka Tax Amnesty.
    Tetapi penambahan harta di luar negeri tetap harus dilaporkan di SPT 2017 bukan?

  • jontor

    Member
    8 March 2018 at 8:37 am

    kenapa ya pemerintah suka sekali mengubah peraturan di saat-saat terakhir?

  • atilicious

    Member
    8 March 2018 at 10:43 am

    Halo rekan2

    Bagaimana kalau kemarin TA ada deklarasi harta dalam negeri dan harta di luar negeri (non repatriasi)? Apakah yang di cantumkan di Laporan Berkalanya hanya deklarasi dalam negeri saja?

    Terima kasih sebelumnya

  • luck25

    Member
    8 March 2018 at 8:08 pm

    Kutipan dari PER-03 2017

    Pasal 1 ayat (1)
    Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun

    Pasal 1 ayat (3)
    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jendral ini

    Sejak awal PER-03 2017 keluar saya sdh menafsirkan bahwa yg dikenakan kewajiban utk membuat laporan penempatan harta adalah WP yg melakukan repatriasi.

    Saya berusaha mendapatkan peneguhan dgn menanyakan ke bbrp KPP namun semua dgn jawaban yg sama bhw semua WP yg ikut TA hrs membuat LPH ini.

    Dan skrg stlh banyak WP termasuk saya pontang panting kebingungan mengerjakan LPH ini, keluarlah pernyataan bhw WP UMKM dan deklarasi tdk perlu melakukan LPH

    Jujur saya kecewa dgn hal ini, menunjukkan bhw dr tk atas tdk ada sosialisasi yg jls mengenai aturan pajak yg berlaku, sementara kita yg jd korban atas kebijakan2 yg gk jls spt ini.

    Menghabiskan tenaga dan wkt pdhal sebagian bsr pelaku UMKM bukanlah org yg bnr2 mengerti bagaimana caranya menggunakan perangkat komputer bahkan mungkin tdk punya komputer yg akhirnya menggunakan jasa konsultan yg pasang tarif gila2an saat ini

  • rue_awi

    Member
    9 March 2018 at 8:35 am

    berikut link perubahan PER-03/PJ/2017 yaitu PER-07/PJ/2018

    https://drive.google.com/open?id=1nLUKqLo7m8em6fuT FUTIMpZXiaP5lc3X

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now