Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta Real VS TA
Saya sdh mengampunkan harta senilai 700 juta tetapi realnya saya tidak memiliki harta sebesar itu. Apa yg harus saya isi dilaporan penempatan harta tambahan?
Saya sdh mengampunkan harta sebesar 700 juta, realnya saya tidak memiliki harta sebesar itu. Apa yang harus saya isi dilaporan penempatan harta tambahan?
Maksud saya Uang tunai 700 juta.
maksudnya rekan adna,
melaporkan harta TA berupa uang tunai 700 juta,
dalam pencatatan Balance Sheet ada penambahan cash 700dr, modal 700cr
klo real nya tidak ada, apakah ini agar bisa ikut TA saja700juta
Viewing 1 - 6 of 6 replies