Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 perbedaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26

  • perbedaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26

     agenpajak updated 6 years, 1 month ago 4 Members · 8 Posts
  • amelia girsang

    Member
    30 January 2018 at 12:35 pm

    Apa perbedaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 dari aspek pemotong pajak, wajib pajak yang dipotong, dan jenis jasanya? Atau di UU berapa saya dapat menemukannya?
    MOHON BANTUANNYA.
    TERIMA KASIH BANYAK.

  • amelia girsang

    Member
    30 January 2018 at 12:35 pm
  • samivans

    Member
    30 January 2018 at 1:19 pm
    Originaly posted by amelia girsang:

    Atau di UU berapa saya dapat menemukannya?

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan; di pasal 21, 23, 26.

  • amelia girsang

    Member
    30 January 2018 at 1:32 pm

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan; di pasal 21, 23, 26.
    gak lengkap. ada yang lain?

  • abrahamchandra

    Member
    30 January 2018 at 2:55 pm
    Originaly posted by amelia girsang:

    Apa perbedaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 dari aspek pemotong pajak, wajib pajak yang dipotong, dan jenis jasanya? Atau di UU berapa saya dapat menemukannya?

    PPh 21 terutang atas jasa Orang Pribadi dan gaji karyawan

    PPh 23 terutang atas jasa yang diberikan badan

    PPh 26 terutang atas jasa WP luar negeri baik OP maupun badan

  • amelia girsang

    Member
    31 January 2018 at 11:06 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    PPh 21 terutang atas jasa Orang Pribadi dan gaji karyawan

    PPh 23 terutang atas jasa yang diberikan badan

    PPh 26 terutang atas jasa WP luar negeri baik OP maupun badan

    Apakah mungkin atas satu transaksi pembayaran imbalan jasa dapat dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 sekaligus?
    Terima Kasih

  • abrahamchandra

    Member
    31 January 2018 at 5:12 pm
    Originaly posted by amelia girsang:

    Apakah mungkin atas satu transaksi pembayaran imbalan jasa dapat dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 sekaligus?
    Terima Kasih

    gak mungkin, beda subjek pajak, beda juga objek pajaknya

  • agenpajak

    Member
    1 February 2018 at 7:49 am
    Originaly posted by amelia girsang:

    Apa perbedaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 dari aspek pemotong pajak, wajib pajak yang dipotong, dan jenis jasanya? Atau di UU berapa saya dapat menemukannya?

    PPh 21 : >Pemotong : Pemberi Kerja, Bendahara Pemerintah, Dapen, Badan yg membayar atas imbalan jasa, Penyelenggara kegiatan
    > WP yg dipotong : OP atau karyawan,

    PPh 23 : >Pemotong : Pihak yang membayarkan dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, dll, Pihak yang membayar sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta kecuali yang dimaksud dalam ps 4{2},
    Pihak yang membayar imbalan sehubungan jasa (jasa bisa diliat di UU)
    >WP yang dipotong : yang menerima hal yang dipotong di atas
    >Jenis Jasa : Jasa sehubungan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain selain jasa yang dipotong pph 21

    PPh 26
    >Pemotong : Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT, Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.
    >Yang Dipotong : WP Luar Negeri

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now