• ASPEK PAJAK CV

     kyloren updated 6 years, 2 months ago 4 Members · 5 Posts
  • MAS BAGUS

    Member
    22 January 2018 at 12:07 pm

    Selamat Siang Rekan Ortax

    Ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan

    1. Seorang Persero Aktif menyewakan harta pribadi berupa Ruko kepada Persekutuan Komanditer/CV yang didirikannya, dari hal di atas apakah ada kewajiban membayar/memotong PPh Final atas Sewa tersebut? atau adakah kewajiban pajak atas kejadian tersebut?

    2. Apakah Persero Diam boleh/bisa mendapatkan Gaji secara bulanan dari Persekutuan Komanditer/CV yang didirikannya, dari segi perpajakan?

    3. Mohon penjelasan Aspek Perpajakan atas Persekutuan Komanditer/CV.

    Mohon pendapat Rekan oratx

  • MAS BAGUS

    Member
    22 January 2018 at 12:07 pm
  • kyloren

    Member
    13 February 2018 at 4:46 pm
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    1. Seorang Persero Aktif menyewakan harta pribadi berupa Ruko kepada Persekutuan Komanditer/CV yang didirikannya, dari hal di atas apakah ada kewajiban membayar/memotong PPh Final atas Sewa tersebut? atau adakah kewajiban pajak atas kejadian tersebut?

    penghasilan yg diterima tsb dianggap bagian laba komanditer, tidak dikenakan pajak . dan atas biaya tidak dapat dikurangkan (NDE)

    Originaly posted by MAS BAGUS:

    2. Apakah Persero Diam boleh/bisa mendapatkan Gaji secara bulanan dari Persekutuan Komanditer/CV yang didirikannya, dari segi perpajakan?

    penghasilan yg diterima tsb dianggap bagian laba komanditer, tidak dikenakan pajak . dan atas biaya tidak dapat dikurangkan (NDE)

  • bsaint66

    Member
    13 February 2018 at 10:01 pm
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    Persero Aktif menyewakan harta pribadi berupa Ruko kepada Persekutuan Komanditer/CV yang didirikannya, dari hal di atas apakah ada kewajiban membayar/memotong PPh Final atas Sewa tersebut?

    Ya.
    Sepanjang nilai wajar maka biaya sewa dapat dibebankan di CV. CV wajib memotong PPh final atas sewa tersebut.

    Originaly posted by MAS BAGUS:

    Apakah Persero Diam boleh/bisa mendapatkan Gaji secara bulanan dari Persekutuan Komanditer/CV yang didirikannya, dari segi perpajakan?

    Tidak.
    Gaji persero aktif / persero diam tidak dapat dibebankan secara fiskal.

  • abrahamchandra

    Member
    14 February 2018 at 9:30 am
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    1. Seorang Persero Aktif menyewakan harta pribadi berupa Ruko kepada Persekutuan Komanditer/CV yang didirikannya, dari hal di atas apakah ada kewajiban membayar/memotong PPh Final atas Sewa tersebut? atau adakah kewajiban pajak atas kejadian tersebut?

    ini usah jelas dan wajib dipotong PPh final..

    Originaly posted by MAS BAGUS:

    2. Apakah Persero Diam boleh/bisa mendapatkan Gaji secara bulanan dari Persekutuan Komanditer/CV yang didirikannya, dari segi perpajakan?

    tidak bisa

    Originaly posted by MAS BAGUS:

    3. Mohon penjelasan Aspek Perpajakan atas Persekutuan Komanditer/CV.

    PPh 15, 21, 22, 23, 4ayat2, PPN (kalau PKP), PP 46 (kalau omset tdk lebih dari 4,8M), PPh Badan Pasal 29 (kalau omset lebih dari 4,8M)

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now