Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › DJP: Tidak Ada Pengampunan Pajak Jilid II
DJP: Tidak Ada Pengampunan Pajak Jilid II
Pemerintah melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan baik dalam SPT Tahunan 2015 maupun dalam Surat Pernyataan Harta, untuk secara sukarela
mengungkapkan sendiri harta tersebut dengan membayar pajak penghasilan final sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak. Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan secara sukarela maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.Dengan adanya penegasan perlakuan perpajakan dalam PMK yang baru ini, Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan. Pada saat yang bersamaan, Ditjen Pajak tetap konsisten menjalankan penegakan kepatuhan sesuai PP 36/2017 dalam hal telah menemukan data dan informasi harta yang tidak dilaporkan, yaitu dengan menerbitkan SP2 Pajak tanpa menunggu Wajib Pajak mengungkapkan/melaporkan harta tersebut.
Dengan demikian perlakuan ini tidak dapat disamakan dengan program Pengampunan Pajak yang berlaku pada 1 Juli 2016 – 31 Maret 2017.
Sumber: Siaran Pers DJP No 39/ 2017 Tgl 21 November 2017
Link peraturan terkait : https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=16378
niceee
batas waktu pelaporan harta yg belum di laporkan sampai kapan ya?
- Originaly posted by cumalucy:
batas waktu pelaporan harta yg belum di laporkan sampai kapan ya?
selekasnya, sebelum fiskus menemukan data harta yang dimaksud.
Pengungkapan harta sebagaimana dimaksud dalam permen 165, dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan final.
yang kami tanyakan berapa tarif pph atas pengungkapan harta tersebut.- Originaly posted by choiruddai:
Pengungkapan harta sebagaimana dimaksud dalam permen 165, dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan final.
yang kami tanyakan berapa tarif pph atas pengungkapan harta tersebut.rekan Choiruddai,
tarifnya kalau OP = 30 %, Badan = 25%, WP tertentu =12,5 %
untuk link Peraturan DJP pelaksannya refer ke sini : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=71692
thanks
- Originaly posted by choiruddai:
yang kami tanyakan berapa tarif pph atas pengungkapan harta tersebut.
Tarifnya untuk :
-WP Badan 25%
-WPOP 30%
-WP Tertentu 12,5%bisa dilihat di PP 36 TAHUN 2017
formulir surat pernyataannya apakah sama dengan SPH TA?
saya mau tanya mengenai pmk 165,disitu di jelaskan untuk harta berupa tanah dan bangunan yang masih nomini harus di tebus pada saat TA harus dibalik namakan atas nama wajib pajak,yang saya tanyakan apabila tidak dilakukan balik nama apa konsekuensinya ???
apabila ditemukan oleh DJP maka di anggap penghasilan dan dikenakan pph
tarifnya kalau OP = 30 %, Badan = 25%, WP tertentu =12,5 % Namanya PAS FINAL