Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penggunaan Harta Pribadi di Perusahaan Badan

  • Penggunaan Harta Pribadi di Perusahaan Badan

  • budiarsana

    Member
    22 November 2017 at 2:44 pm
  • budiarsana

    Member
    22 November 2017 at 2:44 pm

    Dear Rekan Rekan ortax
    saya mau bertanya
    kemarin saya dapat info bahwa perusahaan berbentuk CV maupun PT dapat menggunakan harta berupa bangunan tanpa harus melalui proses sewa menyewa melainkan cukup hanya dengan menggunakan Surat Kuasa Pakai harta yang bersangkutan
    itu benar atau tidak rekan
    kalau memang benar minta tolong dikasi dasar hukum yang mendukungnya

  • abrahamchandra

    Member
    22 November 2017 at 3:28 pm

    mungkin lebih tepatnya surat perjanjian "PINJAM PAKAI" kalau itu boleh

  • Lukman Firdaus

    Member
    27 November 2017 at 9:14 am

    Maaf rekan Abrahamchandra, apakahdengan surat perjanjian " PINJAM PAKAI " kita bebas PPh Sewa? kebetulan kemarin PT kami ditanyain surat perjanjian sewa +PPh Sewa atas tanah dan atau bangunan milik Direktur dan adakah dasar hukumnya..??

  • abrahamchandra

    Member
    27 November 2017 at 9:53 am
    Originaly posted by Lukman Firdaus:

    Maaf rekan Abrahamchandra, apakahdengan surat perjanjian " PINJAM PAKAI " kita bebas PPh Sewa? kebetulan kemarin PT kami ditanyain surat perjanjian sewa +PPh Sewa atas tanah dan atau bangunan milik Direktur dan adakah dasar hukumnya..??

    ya bebas.. kalau pinjam pakai tidak ada aliran dana masuk atau keluar, harusnya bisa bebas PPh Final..

  • Lukman Firdaus

    Member
    27 November 2017 at 1:20 pm

    Untuk Surat Perjanjian "Pinjam Pakai" Format nya apakah sama dengan perjanjian biasa, karena yang diberi pinjam dan yang pakai juga orang nya sama ( direktur) ?? lalu jangka waktunya sampai kapan ? terimakasih atas penjelasannya..

  • TAKAYAZI

    Member
    27 November 2017 at 2:01 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    ya bebas.. kalau pinjam pakai tidak ada aliran dana masuk atau keluar

    betul si boss abrahamchandra , case sama seperti gudangku juga begitu .
    tapi AR gak pake nanya2 segala kok .

  • abrahamchandra

    Member
    27 November 2017 at 2:54 pm
    Originaly posted by Lukman Firdaus:

    Untuk Surat Perjanjian "Pinjam Pakai" Format nya apakah sama dengan perjanjian biasa, karena yang diberi pinjam dan yang pakai juga orang nya sama ( direktur) ?? lalu jangka waktunya sampai kapan ? terimakasih atas penjelasannya..

    ga ada ketentuan bagaimana formatnya, tapi walaupun orgnya sama, yang menandatangani gak boleh org yang sama.,. harus ada kedua belah pihak, si pemilik gedung dengan pengurus perusahaan (perwakilan saja jgn pemilik gadungnya lagi)

  • Lukman Firdaus

    Member
    28 November 2017 at 9:35 am

    berarti kl diwakilkan oleh karyawan bisa yaa…di pihak pemakai ..

  • abrahamchandra

    Member
    28 November 2017 at 10:21 am
    Originaly posted by Lukman Firdaus:

    berarti kl diwakilkan oleh karyawan bisa yaa…di pihak pemakai ..

    bisa

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now