Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penggunaan Harta Pribadi di Perusahaan Badan
Penggunaan Harta Pribadi di Perusahaan Badan
Dear Rekan Rekan ortax
saya mau bertanya
kemarin saya dapat info bahwa perusahaan berbentuk CV maupun PT dapat menggunakan harta berupa bangunan tanpa harus melalui proses sewa menyewa melainkan cukup hanya dengan menggunakan Surat Kuasa Pakai harta yang bersangkutan
itu benar atau tidak rekan
kalau memang benar minta tolong dikasi dasar hukum yang mendukungnyamungkin lebih tepatnya surat perjanjian "PINJAM PAKAI" kalau itu boleh
Maaf rekan Abrahamchandra, apakahdengan surat perjanjian " PINJAM PAKAI " kita bebas PPh Sewa? kebetulan kemarin PT kami ditanyain surat perjanjian sewa +PPh Sewa atas tanah dan atau bangunan milik Direktur dan adakah dasar hukumnya..??
- Originaly posted by Lukman Firdaus:
Maaf rekan Abrahamchandra, apakahdengan surat perjanjian " PINJAM PAKAI " kita bebas PPh Sewa? kebetulan kemarin PT kami ditanyain surat perjanjian sewa +PPh Sewa atas tanah dan atau bangunan milik Direktur dan adakah dasar hukumnya..??
ya bebas.. kalau pinjam pakai tidak ada aliran dana masuk atau keluar, harusnya bisa bebas PPh Final..
Untuk Surat Perjanjian "Pinjam Pakai" Format nya apakah sama dengan perjanjian biasa, karena yang diberi pinjam dan yang pakai juga orang nya sama ( direktur) ?? lalu jangka waktunya sampai kapan ? terimakasih atas penjelasannya..
- Originaly posted by abrahamchandra:
ya bebas.. kalau pinjam pakai tidak ada aliran dana masuk atau keluar
betul si boss abrahamchandra , case sama seperti gudangku juga begitu .
tapi AR gak pake nanya2 segala kok . - Originaly posted by Lukman Firdaus:
Untuk Surat Perjanjian "Pinjam Pakai" Format nya apakah sama dengan perjanjian biasa, karena yang diberi pinjam dan yang pakai juga orang nya sama ( direktur) ?? lalu jangka waktunya sampai kapan ? terimakasih atas penjelasannya..
ga ada ketentuan bagaimana formatnya, tapi walaupun orgnya sama, yang menandatangani gak boleh org yang sama.,. harus ada kedua belah pihak, si pemilik gedung dengan pengurus perusahaan (perwakilan saja jgn pemilik gadungnya lagi)
berarti kl diwakilkan oleh karyawan bisa yaa…di pihak pemakai ..
- Originaly posted by Lukman Firdaus:
berarti kl diwakilkan oleh karyawan bisa yaa…di pihak pemakai ..
bisa