Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PP 36/2017 , meniadakan denda 200% kah?
PP 36/2017 , meniadakan denda 200% kah?
dear Ortaxers,
PP 36 2017 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU
DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN
PASAL 3 ayat (1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.FINAL [b][/b], apakah artinya bagi yg ikut TA, denda 200% ditiadakan ?
mhn penjelasan master-master Ortax , terima kasih ..Justru klo sudah ikut TA dan ditemukan harta tambahan yang belum dilaporkan..dengan PP 36 ini akan kena denda 200%
200% untuk yg ikut TA
- Originaly posted by priscella jade:
apakah artinya bagi yg ikut TA, denda 200% ditiadakan ?
Masih ada rekan, jadi misalnya WP Badan ikut TA ada harta yang ga diungkapkan senilai 1M (nilai harta bersih), maka akan dikenakan sanksi kenaikan 200% dari tarif 25% atau dengan kata lain kena pajak 75% dari 1M tsb.
Namun dalam revisi terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak, wajib pajak hanya perlu membayar PPh sesuai tarif normal.
Sementara sanksinya dibebaskan.
Kesempatan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, baik yang ikut tax amnesty ataupun tidak.
Read more at https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/sri-mulyani -beri-kesempatan-wajib-pajak-laporkan-harta-tersem bunyi#EJfy4BwDkYQKX7lx.99
bagaimana dengan kesahihan link tersebut di atas ? mohon petunjuk
- Originaly posted by sarkem9496:
Namun dalam revisi terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak, wajib pajak hanya perlu membayar PPh sesuai tarif normal.
Sementara sanksinya dibebaskan.
pmk 141 terbitnya 23 sept 2016 rekan, sdh tahun lalu.
ini bakal ada pmk baru , untuk support PP 36 / 2017 yg diundangkan 11 sept 2017.
dlm pp36 disebutkan FINAL.
sebaiknya menunggu peluncuran PMK baru .. revisi PMK 118/2016