Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Perumahan Subsidi

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perumahan Subsidi

  • Yulie67

    Member
    18 September 2017 at 3:53 pm

    Dear rekan ortax,
    Saya ingin bertanya tentang pajak bumi dan bangunan untuk perumahan subsidi pemerintah. Saat ini saya sedang kpr perumahan subsidi sudah kurang lebih 2 tahun. Yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah perumahan subsidi kena pbb?
    2. Jika kena pbb bagaimana saya harus membayar pbb?dan bagaimana cara menghitung denda keterlambatan, karena sejak awal saya belum membayar pbb.

    Thanks

  • Yulie67

    Member
    18 September 2017 at 3:53 pm
  • taxtas

    Member
    18 September 2017 at 4:04 pm

    PBB rumah subsidi, bisa ditanyakan ke Developernya. Biasanya jika ada PBB, mintanya kepada Developer.

    Denda sesuai Bab VIII Pasal 11 UU KUP adalah:
    "Pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan DENDA 2% sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

    Jatuh tempo PBB 31 Agustus.

  • abrahamchandra

    Member
    18 September 2017 at 5:29 pm
    Originaly posted by Yulie67:

    1. Apakah perumahan subsidi kena pbb?

    tetap kena..

    Originaly posted by Yulie67:

    Jika kena pbb bagaimana saya harus membayar pbb?dan bagaimana cara menghitung denda keterlambatan, karena sejak awal saya belum membayar pbb.

    2% perbulan dari jumlah pajak terutang, maksimal 24 bulan

  • oji_saeroji

    Member
    16 November 2017 at 4:50 pm

    perumahan subsidi juga objek pajak yang dikenakan PBB sesuai UU,

    untuk membayar pbb harus punya sppt pbb, untuk itu didaftarkan ke kantor pajak daerah setempat dengan melampirkan foto copy ktp dan sertifikat setelah itu mengisi formulir spop/lspop dikantor tersebut

    denda penetapan pbb akan dikenakan secara official,, misalnya sdh memiliki sejak dua tahun lalu maka sppt pbb yg diterima ada 3 yaitu dua sppt utuk dua tahun lalu dan tahun sekarang,, besaran denda 2% perbulan,, dan untuk denda yang dua tahun lalu bisa dimohonkan pengurangan karena khilaf

    besaran denda 2% perbulan sampai maksimal 24bln atau 48%

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now