Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › FP pengganti beda bulan
mau tanya, boleh tidak jika Faktur Pajak pengganti di buat beda bulan, dalam keadaan faktur pajak sebelumnya tidak di batalkan dan memang belum dilaporkan.
Misal FP tgl 30 Agustus 2017 di buat penggantinya di 11 September 2017.
sudah saya buat dan sudah saya upload dan itu berhasil.
tapi bagaimana untuk pelaporan di KPPnya? apakah itu tidak masalahThanks,
- Originaly posted by novimamarafa:
sudah saya buat dan sudah saya upload dan itu berhasil.
tapi bagaimana untuk pelaporan di KPPnya? apakah itu tidak masalahjika pengganti pelaporannya mengikuti masa awal.nya (agustus), jadi tidak akan berpengaruh di masa september rekan
dan tidak ada masalah dengan itu FP tanggal 30 Agustus 2017 Batal dan belum di upload ke e-faktur ?
Dan dibuat FP tanggal 11 Sept…ya Ok Ok saja, No Problem.
Laporan PPN nya Masuk ke Masa Sept 2017.- Originaly posted by taxtas:
Laporan PPN nya Masuk ke Masa Sept 2017.
Petunjuk dari mana?
Asumsinya adalah bulan Agustus tidak ada transaksi penjualan, dianggap batal (secara internal). dan Faktur baru dibuat tgl 11 Sept, bukan faktur pengganti, dianggap penjualan bulan Sept. Maka PPN nya adalah masa Sept.
Kan yg Agt belum ke upload.
Jika sudah ke upload lain, lagi solusinya.