Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pindah alamat, tapi masih dalam satu kota
Pindah alamat, tapi masih dalam satu kota
Dear otrax,
Saya mau tanya mengenai pindah alamat tetapi masih dalam satu kota (KPP masih sama), kalau misalkan ingin ganti dengan alamat baru apakah NPWP akan berganti?Lalu untuk ganti alamat itu apakah sesegera mungkin setelah pindah atau bagaimana ya?
Mohon pencerahannya ya rekan 🙂
sebaiknya memang diurus secepatnya, agar dikemudian hari tidak ada masalah
kalau sudah 2 tahun belum di urus, kira kira ada sanksi tertentu atau tidak ya rekan?
pk form perubahan data aja, minta di kpp. npwpnya gak berubah.
untuk pengurusannya harus pemilik npwp atau bisa diwakilkan ya rekan?
Sekarang urusan ke Kantor pajak harus menunjukkan Bukti Identitas.
Jika kita sebagai karyawan bisa tunjukkan ID Card perusahaan.
kalau tidak harus bawa Surat kuasa daripada pemilik NPWP.Perubahan alamat sebaiknya buat kartu NPWP baru tetapi karena masih 1 KPP nomor NPWP persis sama.
Terimakasih rekan taxtas