Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bayar Internet Bulanan Kena PPh 23, bagaimana cara memotongnya dari Bill Telkom

  • Bayar Internet Bulanan Kena PPh 23, bagaimana cara memotongnya dari Bill Telkom

  • taxtas

    Member
    15 September 2017 at 12:46 pm
  • taxtas

    Member
    15 September 2017 at 12:46 pm

    Dalma Tax Learning telah dijelaskan sehubungan dengan pertanyaan susi92 (Maret 2017) namun baru saya baca. Dikatakan bahwa pemakaian internet bulanan harus dipotong PPh 23 dengan tarif 2%.
    Pertanyaannya: Pemakaian Telpon dan Internet dikirimkan Bill dari Telkom setiap bulannya. Contoh Telpon : 260.050
    Internet : 495.000
    PPN : 75.505……..Total Bill Rp. 830.555.
    Bill atas nama perusahaan. Apakah mau Telkom dipotong PPh 23
    Dan yang biaya telponnya apakah kena PPh 23 juga ?
    Mohon pencerahannya lagi.
    Terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    15 September 2017 at 3:02 pm
    Originaly posted by taxtas:

    Bill atas nama perusahaan. Apakah mau Telkom dipotong PPh 23

    sethu saya sih jika tidak membayar sesuai tagihan akan dilakukan pemutusan atau pemblokiran.. kalau saya sih daripada ribet lebih baik di gross up aja..

  • MBV95

    Member
    15 September 2017 at 3:23 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    abrahamchandra

    kalau saya sih daripada ribet lebih baik di gross up aja..

    maksudnya gross up gmna ya rekan?

  • abrahamchandra

    Member
    15 September 2017 at 3:47 pm

    pajaknya kita yang bayarin, jadi kita gak potong pph ke telkom

  • MBV95

    Member
    15 September 2017 at 4:12 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    abrahamchandra

    pajaknya kita yang bayarin, jadi kita gak potong pph ke telkom

    lalu perhitungan di akuntansi kita bgmn rekan??
    untuk biaya dan pph 23 tsb

  • abrahamchandra

    Member
    15 September 2017 at 4:17 pm

    DPP nya di gross up.. misalnya tagihan telkom 1.000.000, karena PPh nya di gross up, jadi DPP nya 1000.000 / 0.98 = 1.020.408, pph nya 2% 20.408

    jurnalnya
    biaya internet (d) 1000.000
    biaya pph 23 (d) 20.408
    hutang pph pasal 23 (k) 20.408
    Bank / kas (k) 1000.000

  • taxtas

    Member
    15 September 2017 at 4:27 pm

    Wah rugi ya Rp. 20.408,- . tapi lebih rugi lagi jika tidak bisa jadi pengurang pajak penghasilan sebesar 1 juta. Tapi masih banyak sih yang tidak potong/bayar PPh 23 nya.

  • MBV95

    Member
    15 September 2017 at 4:28 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    abrahamchandra
    DPP nya di gross up.. misalnya tagihan telkom 1.000.000, karena PPh nya di gross up, jadi DPP nya 1000.000 / 0.98 = 1.020.408, pph nya 2% 20.408

    jurnalnya
    biaya internet (d) 1000.000
    biaya pph 23 (d) 20.408
    hutang pph pasal 23 (k) 20.408
    Bank / kas (k) 1000.000

    makasih ya rekan atas infonya

  • MBV95

    Member
    15 September 2017 at 4:30 pm
    Originaly posted by taxtas:

    Wah rugi ya Rp. 20.408,- . tapi lebih rugi lagi jika tidak bisa jadi pengurang pajak penghasilan sebesar 1 juta. Tapi masih banyak sih yang tidak potong/bayar PPh 23 nya.

    iy rekan..
    memang banyak…
    tapi memang jarang yang mau dipotong pph 23 atas jasa yang diberikan tsb

  • abrahamchandra

    Member
    15 September 2017 at 5:37 pm

    sebenarnya klo angkanya gak material sih lbh baik di gross up aja.. daripada debat2 cuma gara2 masalah 10 atau 20rb.. hahahaha

  • Simonalim

    Member
    15 September 2017 at 6:20 pm

    Ngomong-ngomong mengenai Grossup, kalau Bukti Dasarnya masih 1jt dipaksa grossup, apa gak akan tetap dikoreksi?
    Daripada dikoreksi dan bayar PPh 23 grosup, mending biarin aja tetap potong PPh 23 dan ditanggung.

  • begawan5060

    Member
    15 September 2017 at 8:47 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    DPP nya di gross up.. misalnya tagihan telkom 1.000.000, karena PPh nya di gross up, jadi DPP nya 1000.000 / 0.98 = 1.020.408, pph nya 2% 20.408

    Nggak bisa di gross up seperti ini…, karena dokumen pendukung (bill-nya) masih tetap nilainya. Jadi, terpaksa kita harus menanggung PPh-nya.
    Misal tagihan internet = 1.000.000, jurnalnya :
    Biaya internet = 1.000.000
    Biaya pajak = 20.000 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
    ……………..Kas = 1.000.000
    ……………..Hut PPh 23 = 20.000

  • listriani1806

    Member
    28 September 2017 at 6:55 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Biaya pajak = 20.000 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L

    Asas keadilannya kayak gak ada gitu ya.. sudah capek bayarin, dikoreksi fiskal pula.. seharusnya ada yang masukin judicial review, khususnya utk penyedia jasa dr BUMN maka hrs dikecualikan dipotong pasal 23… toh sama2 kantong negara, hrs dibedakan dg perusahan private/swasta.

  • MBV95

    Member
    31 October 2017 at 11:23 am
    Originaly posted by taxtas:

    Wah rugi ya Rp. 20.408,- . tapi lebih rugi lagi jika tidak bisa jadi pengurang pajak penghasilan sebesar 1 juta. Tapi masih banyak sih yang tidak potong/bayar PPh 23 nya.

    iy benar rekan..
    jrg bgt yg dipotong pph 23

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now