Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Darurat, pemerintah perlu plan B untuk pajak

  • Darurat, pemerintah perlu plan B untuk pajak

     roenk updated 6 years, 6 months ago 12 Members · 13 Posts
  • jajamiharja

    Member
    14 September 2017 at 9:00 am

    KONTAN.CO.ID – Dari awal tahun sampai 31 Agustus 2017, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 53,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun. Sementara pencapaiannya hanya Rp 685,6 triliun atau tumbuh 10,23% dibandingkan tahun lalu.

    Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo melihat, posisi penerimaan pajak yang masih 53,5% dari target ini memerlukan tindakan yang cepat dari pemerintah. Kondisi ini, menurutnya, sudah tergolong darurat untuk pengamanan penerimaan pajak tahun ini.

    Maka dari itu, menurut Prijo, pemerintah memerlukan plan B untuk mengamankan penerimaan. Ia mengatakan, ide yang bisa dilakukan oleh pemerintah ialah membuka “second window” atau pengampunan sanksi terhadap wajib pajak yang belum jujur ikut amnesti pajak atau tidak ikut amnesti pajak.

    “Ini ide yang baik, karena masyarakat baru sadar sekarang bahwa pemerintah sangat serius. Dan kalau akan ikut tax amnesty sudah terlambat. Dari pada membayar 30% + 48% x 30% = 45% (Tarif PPh perorangan 30% denda 2% perbulan dengan maksimum 24 bulan), mendingan membayar 30%. Apalagi yang ikut amnesty-nya tidak full terancam 200%,” kata Prijo kepada KONTAN, Rabu (13/9).

    “Saya yakin bila fasilitas ini diberikan pesertanya akan banyak,” lanjutnya.

    Soal keadilan bagi wajib pajak yang sudah ikut amnesti pajak, menurut Prijo, mereka sudah menikmati tarif yang rendah, yakni tebusan sebesar 2% sampai 10%. Namun demikian, peserta yang ikut amnesti pajak juga hanya sedikit, yakni 1 juta dari 42 juta wajib pajak.

    “Keadilan jangan terlalu dipikirkan. Masalahnya keadaan darurat, jadi harus cepat bertindak,” ujarnya.

    Prijo menambahkan, untuk mengejar penerimaan pajak tahun ini, pemerintah perlu punya peraturan yang mudah dilaksanakan. Artinya, administrasi pajak yang rumit perlu ditinjau kembali. Diharapkan ada simplifikasi prosedur dan kepastian hukum yang mendukung hak wajib pajak.

    “Tidak perlu berbelit-belit. Sehingga pelaksanaannya efektif,” kata dia.

    Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pola penerimaan sepanjang tahun ini persis dengan pola penerimaan pada tahun 2015, yakni optimistis di awal, tetapi ternyata tengah tahun ke akhir sulit mendeteksi penerimaannya.

    Oleh karena itu, Yustinus memberi usul kepada pemerintah untuk melakukan "second window" atau pengampunan sanksi terhadap wajib pajak yang belum jujur ikut amnesti pajak atau tidak ikut amnesti pajak.

    “Ini malah menjamin rasa aman dan nyaman, penerimaan negara dapat. Ketimbang terkesan diambangkan,” kata dia.

    Menurut Yustinus, situasi ekonomi memang belum mendukung bagi pemerintah untuk agresif sehungga memang perlu kelonggaran.

    “Tapi setidaknya ke yang benar-benar melanggar/tidak lapor/informal, kan seharusnya tetap bisa dikejar tanpa mengganggu yang sudah relatif patuh,” ujarnya.

    Sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/darurat-pemerint ah-perlu-plan-b-untuk-pajak

    Ayo semangat target masih jauh hehe

  • jajamiharja

    Member
    14 September 2017 at 9:00 am
  • bimoaryan

    Member
    14 September 2017 at 9:01 am

    lho mau ada amnesti jilid 2?

  • jontor

    Member
    14 September 2017 at 10:38 am

    tidak setuju kalau ada tax amnesty jilid 2. selain masalah ketidakadilan, belum tentu efektif juga.

  • ochionly

    Member
    14 September 2017 at 11:24 am

    Wew Tax Amnesty Jilid II bakal seperti apa nih

  • americka

    Member
    14 September 2017 at 11:37 am

    Pajak dari e-comerce segera di ketok to.

  • taxtas

    Member
    14 September 2017 at 12:13 pm

    Menurut saya untuk mengejar target Pajak yang masih jauh, Petugas Pajak harus door to door, karena de facto masih banyak orang tidak membayar pajak walaupun punya usaha. Contoh sederhana, warung2 makan di pinggir jalan, rumah makan di ruko2, serta di tenda2 kaki lima saat malam hari. Itu pada lumanyan omzet per harinya.

  • dharmawan a

    Member
    14 September 2017 at 1:24 pm
    Originaly posted by taxtas:

    Menurut saya untuk mengejar target Pajak yang masih jauh, Petugas Pajak harus door to door, karena de facto masih banyak orang tidak membayar pajak walaupun punya usaha. Contoh sederhana, warung2 makan di pinggir jalan, rumah makan di ruko2, serta di tenda2 kaki lima saat malam hari. Itu pada lumanyan omzet per harinya.

    sependapat, petugas eksten nya harus ditambah dan digerakan secara masif

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    14 September 2017 at 3:47 pm

    setuju..prosedur adm pajak juga harus lebih mudah, kita mau laporkan saja teman SPT masa nya minta surat kuasa segala, mau jadi PKP minta surat2 yg seabrek.

    setuju juga itu door to door..masih banyak WP yg menyembunyikan usaha dan assetsnya

  • lairl

    Member
    14 September 2017 at 4:15 pm

    ini akan membuat Petugas/pegawai pajak akan mencari temuan yg mengada-ada untuk mencapai target di KPP masing-masing.
    lah….
    kemana janjinya dulu yang mau mengejar WP yg menyimpan harta di
    luarnegeri akan dikenakan denda jika tidak ikut TA.
    kemarin capaian TA tidak maksimal, WP yg menyimpan harta di Luarnegeri yang harus dihukum oleh DJP

    mohon jangan kaum-kaum kecil, rakyat, pegawai , WP Badan yang sudah patuh yang selalu dijadikan bahan perasan buat mencapai target DJP

  • p3ts

    Member
    16 September 2017 at 10:52 am

    menurut saya, tindakan yg paling tepat sasaran adalah, mengundang WP-WP terpilih, utk diajak bekerja-sama, utk memenuhi target pajak.

    sebab klo dibikin peraturan baru, sifatnya kena semua, yg ada malah kegaduhan,,, dan pasti ga akan efektif juga…

    syeep

  • faolin

    Member
    18 September 2017 at 9:06 am

    Menurut sy pendekatan petugas pajak terhadap WP msi perlu d'tingkatkan untuk dpt memaksimalkan aturan dan penentuan aturan yg telah d'sepakati mengenai WP yg tdk ikut tax amnesty n lau bisa putra daerah perlu d'libatkan sebab hampir setiap hari aturan yg d'sampaikan dari pihak kantr pajak tdk dpt mereka terimah begitu sjja hanya karena petugas pajak dtg langsung menyodorkan aturan tapi akan lebih efektif ketika mereka d'hadapkan dengan anak daerah merekah sendiri
    buat tax amnesty jilid 2 kayakx tdk perlu yg perlu tambah SDM kantor pajak sajja

  • roenk

    Member
    19 September 2017 at 3:37 pm

    rejim galau tingkat tinggi

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now