Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Pajak dan Biaya yang dikeluarkan oleh Penjual Tanah dan/atau Bangunan

  • Pajak dan Biaya yang dikeluarkan oleh Penjual Tanah dan/atau Bangunan

  • Rin16

    Member
    30 August 2017 at 3:48 pm

    Dear rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya.
    Pajak apa saja yang ditanggung oleh Penjual Rumah?
    Serta Biaya apa saja yang menjadi kewajiban si Penjual Rumah?

    Terima kasih.
    Salam

  • Rin16

    Member
    30 August 2017 at 3:48 pm
  • ivander

    Member
    4 September 2017 at 2:23 pm

    penjual rumah harus menanggung pajak pengasilan final 2,5% sekarang
    biaya tidak ada, palingan ke notaris

  • Lukman Firdaus

    Member
    27 November 2017 at 1:33 pm

    Selamat Siang Rekan rekan Ortax..
    Kasus seperti rekan Rin16.

    Pimpinan Perusahaan kami punya tanah dan bangunan ( di atas Tanah ada SPBU dan Indomaret) karena Omset SPBU kecil akhirnya dijual oleh Pemilik ke pengusaha.. yang saya tanyakan:
    1. Pajak Apa saja yang harus kami bayar ( selaku penjual) kami sudah setor PPh 2,5% ke Notaris atas jual beli tersebut
    2. Ketika Usaha SPBU diatas ( Milik Orang Pribadi/Bukan Badan Hukum ) terdapat laporan SPT Tahunan OP tertera Nilai Perolehan Tanah 500 Juta, Nila Bangunan Perolehan 350 Juta nilai akhir 2017 diperkirakan 175juta..
    berapa pengenaan Pajak atas Pengalihan Atas Tanah dan bangunan , Apakah nanti di Appraisal lagi atau berdasar data SPT Tahunan?

  • abrahamchandra

    Member
    27 November 2017 at 2:57 pm
    Originaly posted by Lukman Firdaus:

    1. Pajak Apa saja yang harus kami bayar ( selaku penjual) kami sudah setor PPh 2,5% ke Notaris atas jual beli tersebut

    dijualnya berikut sama tanahnya?? kalau begitu PPh final 2,5% pengalihan hak atas tanah dan bangunan

    Originaly posted by Lukman Firdaus:

    2. Ketika Usaha SPBU diatas ( Milik Orang Pribadi/Bukan Badan Hukum ) terdapat laporan SPT Tahunan OP tertera Nilai Perolehan Tanah 500 Juta, Nila Bangunan Perolehan 350 Juta nilai akhir 2017 diperkirakan 175juta..
    berapa pengenaan Pajak atas Pengalihan Atas Tanah dan bangunan , Apakah nanti di Appraisal lagi atau berdasar data SPT Tahunan?

    sesuai dengan harga jualnya

  • Lukman Firdaus

    Member
    28 November 2017 at 9:32 am

    Terimakasih rekan Abrahamchandra… berarti harus siap uang lebih banyak untuk setoran PPh jual beli tanah dan bangunan….

  • Lukman Firdaus

    Member
    18 December 2017 at 9:19 am

    sesuai dengan harga jualnya[i][/i]
    1.kl kita setor PPh nya sesuai nilai ( nilai perolehan awal) yang tertera di SPT Tahunan , apakah bisa..?
    2. Apakah ada crosscheck antara Pajak dengan notaris.?

  • abrahamchandra

    Member
    18 December 2017 at 9:29 am
    Originaly posted by Lukman Firdaus:

    1.kl kita setor PPh nya sesuai nilai ( nilai perolehan awal) yang tertera di SPT Tahunan , apakah bisa..?

    tergantung, patokannya itu nilai terendah sesuai NJOP..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now