Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi fiskal atas Penyusutan Fiskal dan Biaya-biaya
Koreksi fiskal atas Penyusutan Fiskal dan Biaya-biaya
Dears..,
Asset kantor berupa kendaraan dinas yang dipakai oleh jabatan tertentu dan dibawa pulang apakah dalam penyusutan fiskalnya di akui sebesar 50% ??
Fasilitas dari kantor apa saja yang penyusutannya diakui sebesar 50%, apakah atas biaya terkait yang timbul (BBM, parkir, tol, Service dll) juga diakui secara fiskal 50%.Mohon tanggapan dan masukan dari rekan-rekan, thank's b4.
Salam
- Originaly posted by Harrison:
Asset kantor berupa kendaraan dinas yang dipakai oleh jabatan tertentu dan dibawa pulang apakah dalam penyusutan fiskalnya di akui sebesar 50% ??
Fasilitas dari kantor apa saja yang penyusutannya diakui sebesar 50%, apakah atas biaya terkait yang timbul (BBM, parkir, tol, Service dll) juga diakui secara fiskal 50%.22. Kendaraan perusahaan (sedan) yang dibawa pulang & dikuasai pegawai :
a) penyusutan kelompok 2 50%
b) biaya reparasi/pemeliharaan 50%
c) bahan bakar/oli dsb 50%lebih lengkap untuk deductible dan non deductibe bisa ikuti link di bawah ini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri Apakah termasuk Inova,avanza xenia,CRV,BMW jeep, nissan (bukan sedan) ??
Cukup kerja ekstra juga split biayanya dengan +/- 50 mobil yang pencatatan pos biayanya nyampur dengan kend. opr lainnya.
tanggapan nya pa' ecooce
thank's b4
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 220/PJ./2002TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan kegiatan Orang Pribadi;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN.
Pasal 1
(1)Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir I huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
(2)Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 2
(1)Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
(2)Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 3
(1)Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
(2)Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 4
Apabila atas penghasilan Wajib Pajak yang dapat dibebani biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus, maka pembebanan biaya-biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.
Pasal 5
Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, tidak merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,ttd
HADI POERNOMO
kl kendaraan cenderung banyak digunakan untuk pribadi,, seharusnya penyusutan 50%
tp kalau bisa membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang untuk keperluan kantor,,,, saya kira penyusutan bisa 100%kendaraan jenis sedan tetap 50 % deh.
Dears rekan-rekan…,
Kendaraan Inova,avanza xenia,CRV,BMW jeep, nissan extreil menurut saya jelas bukan sedan (koreksi kalo salah) tetapi kendaraan tsb dipakai oleh kary. sehari-hari dan dibawa pulang dan semua biaya pemakaian diklaim.
Dalam KEP – 220/PJ./2002 kendaraan tsb diatas tidak jelas disebutkan masuk ketagori sedan atau bukan. Apakah saya tetap mengoreksi 50% atas penyusutan dan biaya2 yg terkait??Mohon masukan dan saran dari rekan-rekan…
Terimakasih sebelumya..
Salam
Pasal 1 Kep 220 Tahun 2002
(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
(2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan diatas, dasar pembebanan biaya penyusutan sebesar 50% didasarkan pada penggunaanberdasarkan ketentuan diatas, pebebanan biaya sebesar 50% untuk tujuan fiskal dengan syarat :
– kendaraan sedan atau yang sejenis
– dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannyaSalam
sependapat..
saya rasa beberpa jenis kend yg rekan harrison sebutkan mendapat perlakuan sama dengan kend sedan tersebut dalam hal penyusutan dan perpajakan, asumsinya kendaraan tersebut di bawa kerumah dan jelas bersiat mendua dalam arti semua biaya dan penggunaan tidak dipergunakan secara keseluruhan untuk operasional perusahaan. dimana yang dapat di bebankan 100% hanyalah jenis kendaraan minibus dan sejenisnya untuk tujuan operasional antar jemput karyw dan lain sbgnya.
salamDear Partners,
Menurut pendapat saya, dari KEP-220/PJ./2002, SE-09/PJ.42/2002 dan Surat-surat penegasan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal pajak, seluruh kendaraan bahkan termasuk sepeda motor yang dimiliki perusahaan maupun yang disewa oleh perusahaan, apabila digunakan untuk kepentingan perusahaan dan juga sebagai fasilitas (benefit in kind) bagi pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, hanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%.
Dengan demikian apabila kendaraan (walaupun jenisnya sedan) apabila hanya dipergunakan untuk operasional perusahaan tentunya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan seluruhnya (100%), mohon koreksi disertai dasar hukumnya apabila penjelasan saya kurang tepat. trims.Dear all, saya ingin make a sure aja, dengan adanya KEP-220/PJ./2002, SE-09/PJ.42/2002, Apakah nantinya Net book Value untuk kedaraan tersebut akan selalu tinggi ?
karena depresiasinya hanya 50% saja. Mohon tanggapannya.
thankKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 220/PJ./2002TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN
Pasal 1
(1) Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir I huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
(2) Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
(2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 09/PJ.42/2002TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER
DAN KENDARAAN PERUSAHAANPasal 1 :
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :1. Yang dimaksud dengan :
a.1. Telepon seluler, termasuk juga alat komunikasi berupa pager;
a.2. Kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dan penggunaannya full-time baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan;
a.3. Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar.- Originaly posted by fadlillah:
Dear all, saya ingin make a sure aja, dengan adanya KEP-220/PJ./2002, SE-09/PJ.42/2002, Apakah nantinya Net book Value untuk kedaraan tersebut akan selalu tinggi ?
karena depresiasinya hanya 50% saja. Mohon tanggapannya.
thankPembiayaan/depresiasi sebesar 50% hanya digunakan utk koreksi fiskal saja. sedangkan untuk menghitung net book value tetap mengurangi depresiasi sebesar 100%.
seluruh kendaraan bahkan termasuk sepeda motor yang dimiliki perusahaan maupun yang disewa oleh perusahaan, apabila digunakan untuk kepentingan perusahaan dan juga sebagai fasilitas (benefit in kind) bagi pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, hanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%.