Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Hitung PPh Komisi Pegawai tetap dipotong ke karyawan (PPh 21 Gaji ditanggung perusahaan)
Hitung PPh Komisi Pegawai tetap dipotong ke karyawan (PPh 21 Gaji ditanggung perusahaan)
Dear rekan2 sekalian
Saya ingin menanyakan cara untuk menghitung PPh 21 untuk komisi bulan Juli 2017 ini. Sebagai contoh : komisinya adalah 12 juta rupiah di mana PPh 21 dipotong ke karyawan, apakah perlu digabungkan dengan penghasilan setahun dulu? Karena untuk gaji, PPh 21nya ditanggung oleh perusahaan.
Terima kasih
Misal Gaji = 10.000.000 dan komisi = 5.000.000
PPh yang harus dipotong sebulan :
Gaji = 10.000.000
Komisi = 5.000.000
Jumlah Ph Bruto = 15.000.000
Bi Jabatan (maks) = 500.000
Ph Neto sebulan = 14.500.000
Ph Neto setahun = 174.000.000
PTKP (TK/0) = 54.000.000
Ph Kena Pajak = 120.000.000
PPh setahun = 13.000.000
PPh sebulan = 1.083.333PPh atas Gaji :
Gaji = 10.000.000
Komisi = 0
Jumlah Ph Bruto = 10.000.000
Bi Jabatan (maks) = 500.000
Ph Neto sebulan = 9.500.000
Ph Neto setahun = 114.000.000
PTKP (TK/0) = 54.000.000
Ph Kena Pajak = 60.000.000
PPh setahun = 4.000.000
PPh sebulan = 333.333 —> ditanggung PershPPh yang dibayar sendiri = 1.083.333 – 333.333 = 750.000
Terima kasih, akan saya coba untuk hitung dengan case di kantor saya. terima kasih untuk bantuannya
Gaji+ Komisi Juli 2017
Penambah
Gaji 6.000.000
Tunjangan operasional (by reimbursement) 600.000
JKK ditanggung perusahaan 14.400
JKM ditanggung perusahaan 18.000
BPJS Kesehatan ditanggung perusahaan 240.000 (+)
Total Penghasilan Bruto 6.872.400
Pengurang
Biaya jabatan (maksimal) 500.000
JHT ditanggung karyawan 120.000
JPN ditanggung karyawan 60.000 (+)
Total pengurang -680.000 (+)
penghasilan neto per bulan 6.192.400
penghasilan neto per tahun (x 12 bulan) 74.308.800
Komisi (1x bulan Juli) 12.000.000 (+)
total penghasilan neto 86.308.800
PTKP (TK/0) -54.000.000 (+)
penghasilan kena pajak 32.308.800
PPh 21 setahun (5%) 1.615.440
tiga digit akhir di-nol-kan 1.615.000
PPh 21 sebulan 134.583Gaji
Penambah
Gaji 6.000.000
Tunjangan operasional (by reimbursement) 600.000
JKK ditanggung perusahaan 14.400
JKM ditanggung perusahaan 18.000
BPJS Kesehatan ditanggung perusahaan 240.000 (+)
Total Penghasilan Bruto 6.872.400
Pengurang
Biaya jabatan (maksimal) 500.000
JHT ditanggung karyawan 120.000
JPN ditanggung karyawan 60.000 (+)
Total pengurang -680.000 (+)
penghasilan neto per bulan 6.192.400
penghasilan neto per tahun (x 12 bulan) 74.308.800
PTKP (TK/0) -54.000.000 (+)penghasilan kena pajak 20.308.800
PPh 21 setahun (5%) 1.015.440
tiga digit akhir di-nol-kan 1.015.000
PPh 21 sebulan 84.583PPh Gaji + Komisi 134.583
PPh Gaji -84.583
PPh Komisi yang ditanggung karyawan 50.000Mohon dibantu untuk crosscheck, apakah benar cara menghitungnya?
Komisinya juga harus dikalikan 12 (disetahunkan)
- Originaly posted by begawan5060:
Komisinya juga harus dikalikan 12 (disetahunkan)
apabila komisi yg diterima pertahun, misalnya gaji 50jt dan komisi 1,5M bagaimana ya? apakah komisi perlu dikali 12 (setahun) juga?