Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 perhitungan pph 21 atas thr

  • perhitungan pph 21 atas thr

     abrahamchandra updated 5 years, 10 months ago 7 Members · 13 Posts
  • cindysyah_

    Member
    5 July 2017 at 3:11 pm
  • cindysyah_

    Member
    5 July 2017 at 3:11 pm

    dear all mohon bantuannya

    di tempat saya bekerja terdapat karyawan harian yang dibayarkan per bulan, mereka juga mendapatkan thr 1x gaji krn kerja sudah 1 tahun. bagaimana cara perhitungan pph nya..

    sebagai contoh:
    pada bulan juni dibayarkan (u/ 1 orang) :
    thr sebesar Rp. 6.500.000
    gaji sebesar Rp. 7.000.000
    status k/3

    kalau di excel saya menghitungnya dengan cara :
    thr + gaji * setahun = upah netto (6.500.000+7.000.000)*12 = 162.000.000
    upah netto – ptkp =pkp (162.000.000-72.000.000 = 90.000.000
    pkp * 5% = pph 21 yang harus dibayarkan (50.000.000 * 5% = 2.500.000)
    (40.000.000 * 15%) = 6.000.000)
    total pph 8.500.000/tahun
    708.333/bulan

    sudah benar blm ya cara perhitungan saya ? mohon koreksi dan bantuannya.

    salam

  • prabowory

    Member
    5 July 2017 at 3:34 pm

    gaji (penghasilan teratur)
    thr di samakan dengan bonus (penghasilan tidak teratur)

    I. pph 21sebulan penghasilan teratur + penghasilan tidak teratur

    a. (gaji * 12) + thr = upah netto –> 90.500.000
    b. upah netto – biaya jabatan – ptkp = pkp –> 13.975.000
    c. pkp * 5% = pph 21 kurang bayar setahun –> 698.750
    d. pph 21 sebulan penghasilan teratur + penghasilan tidak teratur = 698.750/12 = 50.229.

    II. pph 21 sebulan penghasilan teratur

    a. (gaji * 12) = upah netto –> 84.000.000
    b. upah netto – biaya jabatan – ptkp = pkp –> 7.800.000
    c. pkp * 5% = pph 21 kurang bayar setahun –> 390.000
    d. pph 21 sebulan penghasilan teratur = 390.000/12 = 32.500

    III. pph 21 thr

    a. 50.229-32.500 = 17.729

    cmiiw

  • cindysyah_

    Member
    5 July 2017 at 3:58 pm
    Originaly posted by prabowory:

    gaji (penghasilan teratur)
    thr di samakan dengan bonus (penghasilan tidak teratur)

    I. pph 21sebulan penghasilan teratur + penghasilan tidak teratur

    a. (gaji * 12) + thr = upah netto –> 90.500.000
    b. upah netto – biaya jabatan – ptkp = pkp –> 13.975.000
    c. pkp * 5% = pph 21 kurang bayar setahun –> 698.750
    d. pph 21 sebulan penghasilan teratur + penghasilan tidak teratur = 698.750/12 = 50.229.

    II. pph 21 sebulan penghasilan teratur

    a. (gaji * 12) = upah netto –> 84.000.000
    b. upah netto – biaya jabatan – ptkp = pkp –> 7.800.000
    c. pkp * 5% = pph 21 kurang bayar setahun –> 390.000
    d. pph 21 sebulan penghasilan teratur = 390.000/12 = 32.500

    III. pph 21 thr

    a. 50.229-32.500 = 17.729

    cmiiw

    terima kasih atas bantuannya. tetapi setau saya ini perhitungan untuk pegawai tetap, sedangkan yang di maksud disini adalah perhitungan pph 21 atas gaji dan thr untuk karyawan tidak tetap pak.
    apakah seperti ini juga perhitungannya ?

  • prabowory

    Member
    5 July 2017 at 4:31 pm

    Tarif PPh 21 pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas atas penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan.

    karena rekan di pertanyaan menuliskan pembayaran upahnya bulanan, maka penghitungannya seperti pegawai tetap. Kl pembayaran upahnya harian, mingguan, satuan, borongan akan berbeda.

    cmiiw

  • harisar

    Member
    7 July 2017 at 4:01 pm

    case lain dari kantor kami, misalnya terjadi pembayaran pada karyawan yg bila tanpa thr, pph 21 nya nihil, tapi setelah ditambah thr pada bulan juni … penghitungan pph 21 jadi tidak nihil, sedangkan kalau disimulasikan setahun sampai desember besok tetap nihil, bener begitu atau ada kesalahan hitungan atau rumusnya ya?
    mohon informasinya, terima kasih.

  • Gorbacev

    Member
    7 July 2017 at 5:02 pm
  • begawan5060

    Member
    8 July 2017 at 12:56 am
    Originaly posted by cindysyah_:

    sudah benar blm ya cara perhitungan saya ?

    Sepanjang itu Pegawai tidak tetap, —> sudah benar..

  • begawan5060

    Member
    8 July 2017 at 12:57 am
    Originaly posted by harisar:

    case lain dari kantor kami, misalnya terjadi pembayaran pada karyawan yg bila tanpa thr, pph 21 nya nihil, tapi setelah ditambah thr pada bulan juni … penghitungan pph 21 jadi tidak nihil, sedangkan kalau disimulasikan setahun sampai desember besok tetap nihil, bener begitu atau ada kesalahan hitungan atau rumusnya ya?

    Bisa saja terjadi hal demikian..

  • prabowory

    Member
    8 July 2017 at 8:20 am

    Maaf saya salah di bagian biaya jabatan, pegawai tidak tetap harusnya tidak ada pengurangan tsb. bener kan rekan @begawan5060?

    Tapi, apakah benar (gaji+thr)*12 bukannya harusnya (gaji*12)+thr? mohon koreksinya :))

  • begawan5060

    Member
    8 July 2017 at 8:58 am
    Originaly posted by prabowory:

    Maaf saya salah di bagian biaya jabatan, pegawai tidak tetap harusnya tidak ada pengurangan tsb. bener kan rekan @begawan5060?

    Benar, tidak ada pengurangan biaya jabatan..

    Originaly posted by prabowory:

    Tapi, apakah benar (gaji+thr)*12 bukannya harusnya (gaji*12)+thr? mohon koreksinya :))

    Jumlah yang diterima disetahunkan : (gaji + THR) X 12 —> karena penghitungan pph atas pegawai tidak tetap selesai setiap bulan, tidak ada penghitungan kembali secara tahunan pada masa pajak terakhir..

  • angelboro

    Member
    18 May 2018 at 11:34 am

    mohon bantuannya juga
    di kantor saya karyawan biasanya menerima gaji 3 juta sebulan namun di bulan mei mereka menerima gaji 4.5 juta sebulan . ada penambahan upah lembur sebesar 1.5 juta dari akumulasi lembur bulan november – mei
    yang ingin saya tanyakan ketika menghitung thr gaji yang mana yang saya kalikan sebagai penghasilan setahun ?

  • abrahamchandra

    Member
    18 May 2018 at 1:28 pm

    dari gaji pokok tidak termasuk lembur.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now