Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › perhitungan pph 21 atas thr
perhitungan pph 21 atas thr
dear all mohon bantuannya
di tempat saya bekerja terdapat karyawan harian yang dibayarkan per bulan, mereka juga mendapatkan thr 1x gaji krn kerja sudah 1 tahun. bagaimana cara perhitungan pph nya..
sebagai contoh:
pada bulan juni dibayarkan (u/ 1 orang) :
thr sebesar Rp. 6.500.000
gaji sebesar Rp. 7.000.000
status k/3kalau di excel saya menghitungnya dengan cara :
thr + gaji * setahun = upah netto (6.500.000+7.000.000)*12 = 162.000.000
upah netto – ptkp =pkp (162.000.000-72.000.000 = 90.000.000
pkp * 5% = pph 21 yang harus dibayarkan (50.000.000 * 5% = 2.500.000)
(40.000.000 * 15%) = 6.000.000)
total pph 8.500.000/tahun
708.333/bulansudah benar blm ya cara perhitungan saya ? mohon koreksi dan bantuannya.
salam
gaji (penghasilan teratur)
thr di samakan dengan bonus (penghasilan tidak teratur)I. pph 21sebulan penghasilan teratur + penghasilan tidak teratur
a. (gaji * 12) + thr = upah netto –> 90.500.000
b. upah netto – biaya jabatan – ptkp = pkp –> 13.975.000
c. pkp * 5% = pph 21 kurang bayar setahun –> 698.750
d. pph 21 sebulan penghasilan teratur + penghasilan tidak teratur = 698.750/12 = 50.229.II. pph 21 sebulan penghasilan teratur
a. (gaji * 12) = upah netto –> 84.000.000
b. upah netto – biaya jabatan – ptkp = pkp –> 7.800.000
c. pkp * 5% = pph 21 kurang bayar setahun –> 390.000
d. pph 21 sebulan penghasilan teratur = 390.000/12 = 32.500III. pph 21 thr
a. 50.229-32.500 = 17.729
cmiiw
- Originaly posted by prabowory:
gaji (penghasilan teratur)
thr di samakan dengan bonus (penghasilan tidak teratur)I. pph 21sebulan penghasilan teratur + penghasilan tidak teratur
a. (gaji * 12) + thr = upah netto –> 90.500.000
b. upah netto – biaya jabatan – ptkp = pkp –> 13.975.000
c. pkp * 5% = pph 21 kurang bayar setahun –> 698.750
d. pph 21 sebulan penghasilan teratur + penghasilan tidak teratur = 698.750/12 = 50.229.II. pph 21 sebulan penghasilan teratur
a. (gaji * 12) = upah netto –> 84.000.000
b. upah netto – biaya jabatan – ptkp = pkp –> 7.800.000
c. pkp * 5% = pph 21 kurang bayar setahun –> 390.000
d. pph 21 sebulan penghasilan teratur = 390.000/12 = 32.500III. pph 21 thr
a. 50.229-32.500 = 17.729
cmiiw
terima kasih atas bantuannya. tetapi setau saya ini perhitungan untuk pegawai tetap, sedangkan yang di maksud disini adalah perhitungan pph 21 atas gaji dan thr untuk karyawan tidak tetap pak.
apakah seperti ini juga perhitungannya ? Tarif PPh 21 pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas atas penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan.
karena rekan di pertanyaan menuliskan pembayaran upahnya bulanan, maka penghitungannya seperti pegawai tetap. Kl pembayaran upahnya harian, mingguan, satuan, borongan akan berbeda.
cmiiw
case lain dari kantor kami, misalnya terjadi pembayaran pada karyawan yg bila tanpa thr, pph 21 nya nihil, tapi setelah ditambah thr pada bulan juni … penghitungan pph 21 jadi tidak nihil, sedangkan kalau disimulasikan setahun sampai desember besok tetap nihil, bener begitu atau ada kesalahan hitungan atau rumusnya ya?
mohon informasinya, terima kasih.- Originaly posted by cindysyah_:
sudah benar blm ya cara perhitungan saya ?
Sepanjang itu Pegawai tidak tetap, —> sudah benar..
- Originaly posted by harisar:
case lain dari kantor kami, misalnya terjadi pembayaran pada karyawan yg bila tanpa thr, pph 21 nya nihil, tapi setelah ditambah thr pada bulan juni … penghitungan pph 21 jadi tidak nihil, sedangkan kalau disimulasikan setahun sampai desember besok tetap nihil, bener begitu atau ada kesalahan hitungan atau rumusnya ya?
Bisa saja terjadi hal demikian..
Maaf saya salah di bagian biaya jabatan, pegawai tidak tetap harusnya tidak ada pengurangan tsb. bener kan rekan @begawan5060?
Tapi, apakah benar (gaji+thr)*12 bukannya harusnya (gaji*12)+thr? mohon koreksinya :))
- Originaly posted by prabowory:
Maaf saya salah di bagian biaya jabatan, pegawai tidak tetap harusnya tidak ada pengurangan tsb. bener kan rekan @begawan5060?
Benar, tidak ada pengurangan biaya jabatan..
Originaly posted by prabowory:Tapi, apakah benar (gaji+thr)*12 bukannya harusnya (gaji*12)+thr? mohon koreksinya :))
Jumlah yang diterima disetahunkan : (gaji + THR) X 12 —> karena penghitungan pph atas pegawai tidak tetap selesai setiap bulan, tidak ada penghitungan kembali secara tahunan pada masa pajak terakhir..
mohon bantuannya juga
di kantor saya karyawan biasanya menerima gaji 3 juta sebulan namun di bulan mei mereka menerima gaji 4.5 juta sebulan . ada penambahan upah lembur sebesar 1.5 juta dari akumulasi lembur bulan november – mei
yang ingin saya tanyakan ketika menghitung thr gaji yang mana yang saya kalikan sebagai penghasilan setahun ?dari gaji pokok tidak termasuk lembur.