Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Sanksi Administrasi berupa Bunga pasal 8 (2a) dan pasal 9 (2a)

  • Sanksi Administrasi berupa Bunga pasal 8 (2a) dan pasal 9 (2a)

  • Help Me!

    Member
    24 May 2017 at 10:42 am
  • Help Me!

    Member
    24 May 2017 at 10:42 am

    Dear All
    Apa perbedaan dari kedua ayat tsb? Bisakah dikasih contoh kasus dan perhitungannya masing2?
    Trims.

    Pasal 8 ayat (2a) UU KUP : "Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."

    Pasal 9 ayat (2a) UU KUP : "Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal
    jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
    pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."

  • benjaminfranklinjr

    Member
    24 May 2017 at 2:03 pm

    Pasal 8 ayat 2a
    Cth –> PPh terutang 10 juta SPT Jan sudah disetorkan, melakukan pembetulan SPT di Feb dan PPh menjadi 11 juta, dan atas 1 juta tsb dibayarkan bulan Feb, maka akan ada sanksi 2% x 1juta x 1 bulan = 20 ribu

    Pasal 9 ayat 2a :
    cth : PPh terutang 10 juta SPT Jan, tapi belum disetorkan, dan baru disetor ntgl 15 Feb (Sudah lewat tgl 10 Feb), kena sanksi 10 juta x 2% x 1 bulan –> Rp200 ribu

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now