Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Restoran omset lebih dari 4.8 M / tahun apakah jadi pkp

  • Restoran omset lebih dari 4.8 M / tahun apakah jadi pkp

  • jwijaya

    Member
    30 March 2017 at 2:09 pm
  • jwijaya

    Member
    30 March 2017 at 2:09 pm

    Dear Rekan2,

    apabila ada restoran perkiraan omsetnya lebih dari 4.8 m per tahun (baru buka di desember 2016)
    1. apakah akan menjadi PKP?
    2. bila akan menjadi PKP, kapan waktunya menjadi PKP, apakah nanti setelah 1 tahun (desember 2017) atau sudah dari sekarang menjadi pkp?
    3. PPH Final 1% terhitung dari pendapatan setelah dikurangi pajak daerah (10%) atau sebelum?
    4. Pajak Resto yg 10% apakah bisa mengurangi pendapatan?
    5. Lapor SPT Tahunannya seperti apa?

    Terima kasih atas bantuannya.

  • belajar pajak yuk

    Member
    30 March 2017 at 4:35 pm
    Originaly posted by jwijaya:

     

    Originaly posted by jwijaya:

     Post Reply  Quote

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now