Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain lama simpan dokumen 10 th, daluarsa penetapan 5th, tidak konsisten?

  • lama simpan dokumen 10 th, daluarsa penetapan 5th, tidak konsisten?

     yuniffer updated 11 years, 7 months ago 5 Members · 8 Posts
  • ktfd

    Member
    24 November 2009 at 5:46 pm
  • ktfd

    Member
    24 November 2009 at 5:46 pm

    rekan2,

    kenapa lama simpan dokumen 10 th tapi daluarsa penetapan 5 th, seharusnya kan
    sama antara keduanya, seperti uu kup sebelum diubah dgn yg terakhir ini.

    mohon masukan…

    salam

  • WawanTax04

    Member
    24 November 2009 at 6:49 pm

    Rekan ktfd, kalau menurut saya daluwarsa 5 tahun berlaku untuk tahun pajak 2008 keatas. Sedangkan untuk tahun pajak 2008 kebawah, daluwarsanya tetap 10 tahun. Menurut pengalaman saya ketika berdebat dengan AR, pemeriksaan atas tahun pajak 2002 masih bisa dilakukan dan sah.

    Jadi, penyimpanan 10 tahun, hanya digunakan untuk dokumen2 sampai tahun 2007 saja. Untuk dokumen 2008, cukup disimpan sampai akhir tahun 2013. (Itupun kalo semua planet tidak jadi sejajar seperti yang diceritakan 2012..He3)

    Rekan ortax yang lain barangkali ada yang menambahkan..

    Salam Solid

  • ktfd

    Member
    24 November 2009 at 7:11 pm

    kup 2007
    pasal 28
    ayat (11)
    Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

    rekan wawan, yg baru (mulai th 2008) tetap 10 tahun gitu loh…
    yg kemarin (2007 dan ke bawah) memang tdk masalah…

    wah rekan wawan ini abis nonton ato baca buku 2012 yah…kl gitu kt gak usah
    bayar pajak aje ye sambil tunggu 2012…he3…

    salam…

  • ktfd

    Member
    26 November 2009 at 4:36 pm

    waduh gak ada yg mampir mbak dan mas2 he3…

    tambah info lagi deh biar ada tanggapan….

    penjelasan kup
    ps 28
    Ayat (11)
    Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia…..Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

    Pasal 40
    …..Jangka waktu sepuluh tahun tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan daluwarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terhutang, selama sepuluh tahun.

    ps 28 mengatakan bhw dsr 10 th adalah "menyesuaikan" (menjadikan patokan)
    dgn ps 40, jadi kesimpulannya ps 40 sebagai acuan dasar 10 tahun.
    namun ps 40 jg mengatakan bhw dsr 10 th adalah "menyesuaikan" juga dgn ps 28,
    jadi kedua ps tsb "saling menyesuaikan"…
    pertanyaannya adalah:
    yg jadi patokan 10 th yg mana, ps 28 atau ps 40???

    tanggapannya rekan2?

    salam

  • pistol

    Member
    14 September 2012 at 9:45 am

    mulai tahun 2008, buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan untuk WP Badan dan Orang Pribadi harus disimpan selama 10 Tahun, sedangkan pasal 13 menegaskan bahwa dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, atau tahun pajak Direktur Jendaral Pajak masih bisa menerbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang bayar dalam hal :
    sedangkan pasal 40 KUP Tindak Pidana di bidang perpjakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak atau berkahirnya bagian tahun pajak yang bersangkutan….

  • ivaninblue

    Member
    14 September 2012 at 10:49 am

    terlepas dr ketentuan perpajakan…kalau dihubungkan dg UU no.8/1997 ttg dokumen perusahaan….jangka waktu penyimpanannya adalah 10 thn

  • yuniffer

    Member
    14 September 2012 at 11:35 am
    Originaly posted by WawanTax04:

    Jadi, penyimpanan 10 tahun, hanya digunakan untuk dokumen2 sampai tahun 2007 saja. Untuk dokumen 2008, cukup disimpan sampai akhir tahun 2013. (Itupun kalo semua planet tidak jadi sejajar seperti yang diceritakan 2012..He3)

    Tetap 10 Tahun sesuai dengan ketentuan UU No.8 Tahun 1997.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now