Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembelian impor mesin
Rekan2 Ortax
PT ABC (mempunyai API) tgl 20-05-2011, dalam rangka perluasan usaha membeli mesin secara kredit dari Jerman, dengan perincian sbb :
• Harga mesin (CIF) USD 1.600.000
• Bea Masuk dikenakan sebesar 4,5%
• Biaya Angkut Rp 27.500.000,-
• Biaya Pemasangan Rp 70.000.000,-
Catatan atas pembelian mesin
• Biaya angkut dibayar tgl 29 Mei 2011
• Biaya pemasangan dibayar tgl 30 Mei 2011 dan harus dipotong PPh Pasal 23.
• Tgl 23 Mei 2011 PT ABC menerima tagihan dari Jerman dan dibayar tgl 28 Juni 2011
• Kurs pada tgl 20 Mei 2011 — Transaksi Rp 9.023,-/USD, KMK Rp 9.025,-/USD KTBI Rp 9.026/USD.
• Kurs pada tgl 23 Mei 2011 — Transaksi Rp 9.024,-/USD, KMK Rp 9.027,-/USD KTBI Rp 9.028/USD.
• Kurs pada tgl 28 Juni 2011 — Transaksi Rp 9.041,-/USD, KMK Rp 9.042,-/USD KTBI Rp 9.040/USHarga perolehan mesin tersebut berapa ya?
- Originaly posted by alfian101:
Harga perolehan mesin tersebut berapa ya?
segala biaya terkait perolehan harta tersebut kecuali PPh 23
- Originaly posted by alfian101:
PT ABC (mempunyai API) tgl 20-05-2011, dalam rangka perluasan usaha membeli mesin secara kredit dari Jerman, dengan perincian sbb :
• Harga mesin (CIF) USD 1.600.000
• Bea Masuk dikenakan sebesar 4,5%
• Biaya Angkut Rp 27.500.000,-
• Biaya Pemasangan Rp 70.000.000,-
Catatan atas pembelian mesin
• Biaya angkut dibayar tgl 29 Mei 2011
• Biaya pemasangan dibayar tgl 30 Mei 2011 dan harus dipotong PPh Pasal 23.
• Tgl 23 Mei 2011 PT ABC menerima tagihan dari Jerman dan dibayar tgl 28 Juni 2011
• Kurs pada tgl 20 Mei 2011 — Transaksi Rp 9.023,-/USD, KMK Rp 9.025,-/USD KTBI Rp 9.026/USD.
• Kurs pada tgl 23 Mei 2011 — Transaksi Rp 9.024,-/USD, KMK Rp 9.027,-/USD KTBI Rp 9.028/USD.
• Kurs pada tgl 28 Juni 2011 — Transaksi Rp 9.041,-/USD, KMK Rp 9.042,-/USD KTBI Rp 9.040/USharga perolehan mesin tersebut dari harga impor ditambah biaya2.. biaya2 dalam hal ini tidak termasuk bea masuk dan bea masuk tambahan
- Originaly posted by abrahamchandra:
harga perolehan mesin tersebut dari harga impor ditambah biaya2.. biaya2 dalam hal ini tidak termasuk bea masuk dan bea masuk tambahan
Untuk Bea masuk dapat dijadikan harga perolehan karena bea tersebut tidak dapat dikreditkan dalam pajak sehingga di kapitalisasi
Ijin bertanya.. apakah harga perolehan termasuk ppn?
Terima kasih sebelumnya