Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 BPJS mana yg masuk PPH 21??

  • BPJS mana yg masuk PPH 21??

     MrIq123 updated 4 years, 9 months ago 16 Members · 18 Posts
  • daniel7

    Member
    4 January 2017 at 3:20 pm
  • daniel7

    Member
    4 January 2017 at 3:20 pm

    di setiap perusahaan ada BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan.
    Dimana BPJS tenaga kerja terdiri dari
    JKK (a)
    JHT (b)
    JKM (c)
    Jaminan Pensiun 1% ditanggung karyawan (d)
    Jaminan Pensiun 2% ditanggung Perusahaan (e)
    BPJS Kesehatan
    1 % ditanggung karyawan (f)
    4% ditanggung perusahaan (g)

    Pertanyaannya, mana yg penambah dan mana yang pengurang??

    jika si WP mencoba melapor ke BPJS kesehatan, dimana gaji karyawannya di setel lebih rendah dari jumlah gaji yg di laporkan di pajak, apakah ada konsekwensinya??
    misal lapor di pajak 10 juta tapi lapor di BPJS kesehatan 3juta.

    Terima kasih rekan ortax semua.
    Salam

  • Xiang88

    Member
    4 January 2017 at 4:09 pm

    yang menambah : a,b,c,e
    yang mengurangi : d,f

    CMIIW

  • daniel7

    Member
    5 January 2017 at 9:04 am

    ooh ternyata JHT ada lagi yang

    JHT 2% dibayar karyawan (b1)
    JHT 3,7% dibayar perusahaan (b2)

    mana yang di tambah dan mana yang dikurang???

    Thanks

  • RickyHalim

    Member
    5 January 2017 at 10:35 am

    Perlakuan di PPh 21:

    BPJS Kesehatan:
    Tanggungan karyawan: TIDAK mengurangi gaji di PPh 21! (Karena UU PPh bilang yang boleh mengurangi hanya JHT tanggungan karyawan)
    Tanggungan perusahaan: menambah gaji

    BPJS Ketenagakerjaan:
    JKK & JK : menambah gaji
    JHT tanggungan karyawan: mengurangi gaji
    JHT tanggungan perusahaan: TIDAK menambah gaji di PPh 21 ! (karena nanti dipotongnya waktu diambil dana hari tua nya)

  • Yuhui

    Member
    5 January 2017 at 3:21 pm
    Originaly posted by daniel7:

    di setiap perusahaan ada BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan.
    Dimana BPJS tenaga kerja terdiri dari
    JKK (a)
    JHT (b)
    JKM (c)
    Jaminan Pensiun 1% ditanggung karyawan (d)
    Jaminan Pensiun 2% ditanggung Perusahaan (e)
    BPJS Kesehatan
    1 % ditanggung karyawan (f)
    4% ditanggung perusahaan (g)

    Pertanyaannya, mana yg penambah dan mana yang pengurang??

    jika si WP mencoba melapor ke BPJS kesehatan, dimana gaji karyawannya di setel lebih rendah dari jumlah gaji yg di laporkan di pajak, apakah ada konsekwensinya??
    misal lapor di pajak 10 juta tapi lapor di BPJS kesehatan 3juta.

    Terima kasih rekan ortax semua.
    Salam

    – Bagi WP atau karyawan :
    a. JKK dan JKM yang dibayar pemberi kerja/perusahaan sebagai objek penambah penghasilan bruto
    b. JHT dan Iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh WP/karyawan sebagai objek pengurang penghasilan bruto
    c. BPJS Kesehatan yang dibayar pemberi kerja/perusahaan sebagai objek penambah penghasilan bruto

    – Bagi pemberi kerja/perusahaan
    a. Yang dibayar oleh pemberi kerja/perusahaan boleh dibiayakan di SPT Tahunan Badan
    b. Yang dibayar WP/karyawan tidak ada berimbas apa2

  • natane

    Member
    5 January 2017 at 3:35 pm

    Contoh jurnalnya
    https://natanedan.wordpress.com/2016/09/22/jurnal- akuntansi-untuk-pph-21-pegawai/

  • vitc

    Member
    24 February 2017 at 11:02 am
    Originaly posted by rickyhalim:

    BPJS Kesehatan:
    Tanggungan karyawan: TIDAK mengurangi gaji di PPh 21! (Karena UU PPh bilang yang boleh mengurangi hanya JHT tanggungan karyawan)
    Tanggungan perusahaan: menambah gaji

    Mau nanya, ini berarti di perhitungan PPH 21 berarti 4% dibayarkan perusahaan dan 1% tidak didiperhitungkan ya? walaupun perusahaan yang bayarkan 5% untuk jadi tunjangan bpjs kesehatan apa sama di hitung tetap 4% di pph 21 nya?

    misal perusahaan bayarkan bpjs kesehatan full 5% dari gaji pokok 8jt a/ 400rb . itu nanti dipph 21 nya tunjangan bpjs kes nya 4% dari gaji pokok a/ 320rb atau 400rb ?

  • memey

    Member
    24 February 2017 at 12:16 pm
  • ajarpajak

    Member
    24 February 2017 at 1:12 pm
    Originaly posted by vitc:

    tunjangan bpjs kes nya 4% dari gaji pokok

    ini sbg penambah gaji bruto, jadi 8jt + 320rb = 8.320.000

    Originaly posted by vitc:

    misal perusahaan bayarkan bpjs kesehatan full 5%

    yg dibayarkan ke bpjs tetap 5%, 4% ditanggung perusahaan, 1% ditanggung karyawan.

  • stq

    Member
    25 September 2018 at 5:33 am

    Mohon pencerahannya rekan..
    Kalau perusahaan membayarkan bpjs ketenagakerjaan full 6,24%
    JKK 0,24%
    JKM 0,3%
    JHT 2%
    JHT 3,7%
    Apakah 6,24% tersebut masuk sebagai penambah gaji bruto?

  • ayuasry

    Member
    24 December 2018 at 12:03 pm
    Originaly posted by Stq:

    Mohon pencerahannya rekan..
    Kalau perusahaan membayarkan bpjs ketenagakerjaan full 6,24%
    JKK 0,24%
    JKM 0,3%
    JHT 2%
    JHT 3,7%
    Apakah 6,24% tersebut masuk sebagai penambah gaji bruto?

    Yang menambah brto JKK & JKM
    https://ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&list=1 &id=153&q=&hlm=1

    ortax

  • khozin

    Member
    3 January 2019 at 11:55 am

    Rekan ayuasry,

    berarti selain JKK dan JKM apabila untuk iuran pensiun dan JHT yang ditnggung perusahaan masuk kategori biaya jamsotek?

  • pramanaputragd

    Member
    7 June 2019 at 12:54 pm
    Originaly posted by rickyhalim:

    Perlakuan di PPh 21:

    BPJS Kesehatan:
    Tanggungan karyawan: TIDAK mengurangi gaji di PPh 21! (Karena UU PPh bilang yang boleh mengurangi hanya JHT tanggungan karyawan)
    Tanggungan perusahaan: menambah gaji

    BPJS Ketenagakerjaan:
    JKK & JK : menambah gaji
    JHT tanggungan karyawan: mengurangi gaji
    JHT tanggungan perusahaan: TIDAK menambah gaji di PPh 21 ! (karena nanti dipotongnya waktu diambil dana hari tua nya)

    moho pencerahannya rekan,,
    BPJS Kesehatan yang di bayarkan oleh karyawan kenapa tidak bisa menjadi pengurang rekan?

  • gu33333

    Member
    10 June 2019 at 8:12 am
    Originaly posted by pramanaputragd:

    BPJS Kesehatan yang di bayarkan oleh karyawan kenapa tidak bisa menjadi pengurang rekan?

    karena di PER 16/2016 yg menjadi pengurang hanya biaya jabatan / biaya pensiun serta iuran JHT dan/atau JP :

    Besarnya penghasilan neto bagi Pegawai Tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
    a.
    biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;
    b.
    iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now