• Tanya NJOPTKP

  • Samuelcool

    Member
    18 November 2016 at 3:32 pm

    Rekan mohon bantuannya. Saya memiliki usaha di salah satu kawasan industri, untuk PBBnya diberikan setiap tahun oleh pengelola kawasan. karena SPPT yang saya terima adalah perhitungan luas kawasan total&PBB total saya harus menghitung sendiri untuk memastikan tarif PBB bagian saya. Yang mau saya tanyakan apakah jika tanah usaha saya hanya bagian kecil dari kawasan maka saya tidak mendapat fasilitas NJOPTKP? sebab PBB yang saya bayar tidak dikurangi NJOPTKP. Jika dapat bagaimana perhitungannya? Jika tidak mengapa? Terima kasih

  • Samuelcool

    Member
    18 November 2016 at 3:32 pm
  • santosobroto

    Member
    22 November 2016 at 3:19 pm

    njoptkp bukan hanya untuk PPB P2 yahh rekan?

  • asma

    Member
    7 January 2017 at 11:50 am

    NJOPTKP diberikan hanya 1 kali untuk 1 orang wajib pajak, mana yang njop nya lebih tinggi..

  • tukanginsinyur

    Member
    9 January 2017 at 9:14 am

    ini rekan punya lahan sendiri apa gimana di kawasan industri tersebut?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now