• perpajakan internasional 2

  • nadiaa

    Member
    31 October 2016 at 9:36 am

    Kasus 2
    Bank X di Singapore yang merupakan cabang dari sebuah bank yang berkedudukan dan merupakan WPDN (resident) di Amerika memberikan pinjaman modal kerja kepada sebuah perusahaan jasa konstruksi BUT Y berada di jepang. dalam bulan november 2015, BUT Y membayar bunga sebesar USD 80.000 kepada bank X
    Pertanyaan:
    a. Apakah BUT Y wajib memotong PPh pasal 26 atas pembayaran bunga sebesar USD 80.000 mengingat statusnya adalah merupakan WPLN *non-resident) di Indonesia?
    b. jika saudara berpendapat bahwa but Y wajib memotong PPh pasal 26, tax treaty antar negara mana yang berlaku atas transaksi tersebut?

  • nadiaa

    Member
    31 October 2016 at 9:36 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    2 November 2016 at 9:25 am
    Originaly posted by nadiaa:

    a. Apakah BUT Y wajib memotong PPh pasal 26 atas pembayaran bunga sebesar USD 80.000 mengingat statusnya adalah merupakan WPLN *non-resident) di Indonesia?

    liat Tax Treaty Indonesia Amerika
    BUT sudah dipersamakan dgn WP Badan Dalam Negeri rekan, jadi jika mempunya kewajiban potong maka dipotong

  • Anturi

    Member
    25 March 2021 at 9:27 am

    Tax treaty setiap negara berbeda rekan, jadi tergantung kesepakatan antar ke dua negara

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now