Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Jika tidak TA maka harus pembetulan SPT

  • Jika tidak TA maka harus pembetulan SPT

     fanny9 updated 5 years, 5 months ago 18 Members · 28 Posts
  • hkurniawaty

    Member
    31 August 2016 at 6:17 pm

    Apabila tidak ikut Tax Amnesty maka harus melakukan pembetulan SPT, nah SPT yg dibetulkan itu adalah SPT pada saat tahun perolehan harta atau hanya cukup SPT 2015 saja? Dan apabila ada harta yg diperoleh tahun 1980 apakah bisa mengikuti TA?

  • hkurniawaty

    Member
    31 August 2016 at 6:17 pm
  • begawan5060

    Member
    31 August 2016 at 6:21 pm
    Originaly posted by hkurniawaty:

    nah SPT yg dibetulkan itu adalah SPT pada saat tahun perolehan harta atau hanya cukup SPT 2015 saja?

    SPT yang masih bisa dibetulkan sekarang ini adalah SPT 2011 dan setelahnya. Dengan demikian apabila ada harta yang diperoleh sebelum th 2011 maka langsung dilaporkan di SPT 2011..

  • hkurniawaty

    Member
    31 August 2016 at 6:59 pm

    Thank you atas infonya, kalau boleh dishare kenapa SPT 2011 dan setelahnya yg bisa dibetulkan? apakah ada diatur dalam UU tax amnesty or UU perpajakan?

  • begawan5060

    Member
    31 August 2016 at 7:16 pm
    Originaly posted by hkurniawaty:

    kalau boleh dishare kenapa SPT 2011 dan setelahnya yg bisa dibetulkan? apakah ada diatur dalam UU tax amnesty or UU perpajakan?

    Karena SPT 2010 sudah daluarsa, sehingga tidak bisa/tidak perlu dibetulkan lagi..

  • whykey

    Member
    31 August 2016 at 8:41 pm

    Terkait case hkurniawaty jika ad aset dgn nilai total sebesar 1M ingin diungkapkan bukan lewat Tax Amnesty tetapi lewat mekanisme penbetulan SPT..

    Artinya ad kurang bayar ?

  • Cordova

    Member
    31 August 2016 at 9:53 pm
    Originaly posted by Whykey:

    Terkait case hkurniawaty jika ad aset dgn nilai total sebesar 1M ingin diungkapkan bukan lewat Tax Amnesty tetapi lewat mekanisme penbetulan SPT..

    Artinya ad kurang bayar ?

    Kalau hanya pembetulan SPT Tidak ada kurang bayar atas aset yg 1M..karana yg dibetulkan hanya dari sisi Harta bukan Penghasilan..

  • hendraprasetio

    Member
    31 August 2016 at 11:02 pm

    itu akan dicari cari trus oleh AR nya rekan cordova, saya pernah ditanyakan oleh AR asal muasal harta tersebut

  • ls_lusia

    Member
    1 September 2016 at 1:18 pm

    akhirnya bagaimana pa hendraprasetio?
    ini yg dibicarakan OP kan?
    kasusnya sama.

  • darmanar

    Member
    1 September 2016 at 1:45 pm

    Jika Asset yang akan diungkapkan karena kelalaian dan Asset tsb dapat dibuktikan dengan penghasilan yang diperoleh setiap tahun,(tambahan asset setiap tahun lebih kecil dari pada dari penghasilan selama setahun.)
    maka dalam hal ini tidak perlu ikut TA, cukup melakukan pembetulan SPT 2011-2015

  • ls_lusia

    Member
    1 September 2016 at 4:52 pm

    pa darmanar,
    kalau di spt 2011 sd 2015 pembetulan harus sesuai penghasilan ya?.
    jadi sisa nya ikut TA ( < 2011)
    atau spt 2011 langsung diisi asset dari awal sd 2011 karena saya tidak pernah dimasukkan di spt (kalau perlu diperlihatkan spt < 2011)

  • memey

    Member
    2 September 2016 at 8:33 am
    Originaly posted by ls_lusia:

    kalau di spt 2011 sd 2015 pembetulan harus sesuai penghasilan ya?.
    jadi sisa nya ikut TA ( < 2011)

    Klu ikut TA, SPT – SPT sebelumnya tidak bisa dilakukan pembetulan rekan.

    Salam

  • Edoardo21

    Member
    2 September 2016 at 10:12 am

    Saran saya pribadi sih mending ikut TA saja.. Karena saya denger yang tidak ikut TA dan yg melakukan pembetulan akan menjadi list pertama yang di pantau oleh fiskus…. kecuali sudah yakin spt nya sudah benar dan bisa membuktikan… kalo tidak sangat riskan…. bisa di korek2 ntr dari 2011 ke atas……

  • Mia1590

    Member
    2 September 2016 at 10:24 am
    Originaly posted by begawan5060:

    SPT yang masih bisa dibetulkan sekarang ini adalah SPT 2011 dan setelahnya. De

    Apakah dengan dilakukan pembetulan SPT 2011 dan setelahnya, akan ada sanksi telat lapor?

  • kyloren

    Member
    2 September 2016 at 10:29 am

    kalau SPT pembetulan tidak ada sanksi telat lapor

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now