Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Perlakuan Harta Warisan ikut TA

  • Perlakuan Harta Warisan ikut TA

     indrapala updated 7 years, 5 months ago 17 Members · 46 Posts
  • Fuzh

    Member
    10 August 2016 at 11:48 am

    Banyaknya WP yg bertanya tentang perlakukan Harta Warisan yang didapatkan dari orang tua.
    Sedangkan Orang tua kurang melek terhadap peraturan perpajakan.

    Pertanyaannya :
    1. Apakah Warisan sebagai Objek Pajak ?
    2. Bagaimana perlakukan jika Harta Warisan yg belum dilaporkan Orang Tua di SPT tetapi sudah diwariskan ke anak ?
    3. Bagaimana jika si Ahli Waris belum punya NPWP dan belum bekerja (Masih Sekolah) ?
    4. Bagimana jika si Ahli Waris sudah punya NPWP tetapi Harta Warisan belum dimasukkan di SPT OP ?
    3. Apakah di wajibkan ikut TA atau hanya dilaporkan di SPT OP si Ahli Waris ?

    Mohon pencerahan dan sharingnya rekan-rekan

    Salam,,

  • Fuzh

    Member
    10 August 2016 at 11:48 am
  • goodmorning

    Member
    10 August 2016 at 1:10 pm
    Originaly posted by fuzh:

    1. Apakah Warisan sebagai Objek Pajak ?

    tidak

    Originaly posted by fuzh:

    2. Bagaimana perlakukan jika Harta Warisan yg belum dilaporkan Orang Tua di SPT tetapi sudah diwariskan ke anak ?

    perlakukan dengan baik

    Originaly posted by fuzh:

    3. Bagaimana jika si Ahli Waris belum punya NPWP dan belum bekerja (Masih Sekolah) ?

    laporkan di SPT orang tua

    Originaly posted by fuzh:

    4. Bagimana jika si Ahli Waris sudah punya NPWP tetapi Harta Warisan belum dimasukkan di SPT OP ?

    laporkan di SPT anak

    Originaly posted by fuzh:

    3. Apakah di wajibkan ikut TA atau hanya dilaporkan di SPT OP si Ahli Waris ?

    jika sebelumnya belum pernah dilaporkan di SPT orang tua, sebaiknya ikut TA

  • Fuzh

    Member
    10 August 2016 at 2:00 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    2. Bagaimana perlakukan jika Harta Warisan yg belum dilaporkan Orang Tua di SPT tetapi sudah diwariskan ke anak ?

    perlakukan dengan baik

    Originaly posted by fuzh:
    3. Bagaimana jika si Ahli Waris belum punya NPWP dan belum bekerja (Masih Sekolah) ?

    laporkan di SPT orang tua

    Rekan, bagaimana jika orang tua sudah meninggal, lalu mewariskan Harta kpd si Anak yg masih kecil ?

    Originaly posted by goodmorning:

    jika sebelumnya belum pernah dilaporkan di SPT orang tua, sebaiknya ikut TA

    Nah..,

    Originaly posted by goodmorning:

    1. Apakah Warisan sebagai Objek Pajak ?

    tidak

    kenapa harus diikutkan TA rekan ?
    Bukankah TA ialah penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan syarat harus membayar uang tebusan.
    Sedangkan Warisan bukan Objek Pajak.

    Mohon pencerahannya.

  • mblmobil

    Member
    10 August 2016 at 2:25 pm
    Originaly posted by fuzh:

    Rekan, bagaimana jika orang tua sudah meninggal, lalu mewariskan Harta kpd si Anak yg masih kecil ?

    Warisan yang belum dibagi adalah subyek pajak, yaitu melapor dengan SPT almarhum.

  • goodmorning

    Member
    10 August 2016 at 3:00 pm
    Originaly posted by fuzh:

    Rekan, bagaimana jika orang tua sudah meninggal, lalu mewariskan Harta kpd si Anak yg masih kecil ?

    kalau bapak meninggal, NPWP dipakai ibu. jika meninggal keduanya, NPWP dipakai anak sampai si anak punya NPWP sendiri. baru NPWP orang tua dihapus (jika tidak ada warisan lain)

    Originaly posted by fuzh:

    kenapa harus diikutkan TA rekan ?

    karena orang tuanya belum pernah melaporkan hartanya di SPT, sehingga jika diperiksa dan ditemukan petugas pajak sebelum 1 Jan 2019, warisan akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan PPh tarif normal.

  • Fuzh

    Member
    11 August 2016 at 9:13 am
    Originaly posted by goodmorning:

    kalau bapak meninggal, NPWP dipakai ibu. jika meninggal keduanya, NPWP dipakai anak sampai si anak punya NPWP sendiri. baru NPWP orang tua dihapus (jika tidak ada warisan lain)

    Ooh..begitu rekan.
    Apakah ada peraturannya atau juklaknya ?

    Originaly posted by goodmorning:

    karena orang tuanya belum pernah melaporkan hartanya di SPT, sehingga jika diperiksa dan ditemukan petugas pajak sebelum 1 Jan 2019, warisan akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan PPh tarif normal.

    Sy mulai paham :
    Warisan belum terbagi ==> Subjek Pajak
    Warisan yg sudah terbagi ==> Bukan Objek Pajak, tetapi dgn syarat Pewaris sudah melakukan kewajiban perpajakannya dgn melaporkan Harta nya di SPT.
    Sedangkan sebaliknya, jika Warisan yg sudah terbagi tetapi belum dijalankan kewajiban perpajakannya maka Warisan menjadi Objek Pajak dan si Ahli Waris yg menanggung perpajakannya.
    Apakah benar begitu rekan Goodmorning.

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 9:21 am
    Originaly posted by fuzh:

    Ooh..begitu rekan.
    Apakah ada peraturannya atau juklaknya ?

    di Pasal 2 UU PPh disebut warisan yang belum terbagi

    ini linknya
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pph&id _jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q_do=mact h&hlm=1&page=show&id=13430

    ortax

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 9:28 am
    Originaly posted by fuzh:

    Warisan belum terbagi ==> Subjek Pajak
    Warisan yg sudah terbagi ==> Bukan Objek Pajak, tetapi dgn syarat Pewaris sudah melakukan kewajiban perpajakannya dgn melaporkan Harta nya di SPT.

    betul

    Originaly posted by fuzh:

    Sedangkan sebaliknya, jika Warisan yg sudah terbagi tetapi belum dijalankan kewajiban perpajakannya maka Warisan menjadi Objek Pajak dan si Ahli Waris yg menanggung perpajakannya.

    warisan bukan objek pajak. ahli waris yang menjalankan kewajibannya.

  • Fuzh

    Member
    11 August 2016 at 9:33 am
    Originaly posted by goodmorning:

    di Pasal 2 UU PPh disebut warisan yang belum terbagi

    ini linknya
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pph&id _jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q_do=mact h&hlm=1&page=show&id=13430

    Kalau yg diatas Sy sudah paham rekan,,

    Tetapi yg ini :

    Originaly posted by goodmorning:

    kalau bapak meninggal, NPWP dipakai ibu. jika meninggal keduanya, NPWP dipakai anak sampai si anak punya NPWP sendiri. baru NPWP orang tua dihapus (jika tidak ada warisan lain)

    Sy belum menemukan aturan yg jelas atas penggunaan NPWP.

    ortax

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 9:48 am
    Originaly posted by fuzh:

    Sy belum menemukan aturan yg jelas atas penggunaan NPWP.

    dalam hal tidak ada warisan, NPWP OP yang meninggal bisa dihapus.

    tapi kasus rekan ada warisan, sehingga NPWP bisa dihapus sampai ada pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan atas warisan tersebut. dalam hal ini ketika si anak sudah berNPWP.

  • Yuwie Mettle

    Member
    11 August 2016 at 12:15 pm

    1. bukan objek pajak
    2. Selama Orang tua belum meninggal tidak bisa disebut warisan, melainkan hibah(dibuktikan dgn surat hibah) dan jangan lupa surat wasiatnya.

  • Malik Hafidz

    Member
    11 August 2016 at 3:53 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    Originaly posted by fuzh:
    1. Apakah Warisan sebagai Objek Pajak ?

    tidak

    Originaly posted by fuzh:
    2. Bagaimana perlakukan jika Harta Warisan yg belum dilaporkan Orang Tua di SPT tetapi sudah diwariskan ke anak ?

    perlakukan dengan baik

    Originaly posted by fuzh:
    3. Bagaimana jika si Ahli Waris belum punya NPWP dan belum bekerja (Masih Sekolah) ?

    laporkan di SPT orang tua

    Originaly posted by fuzh:
    4. Bagimana jika si Ahli Waris sudah punya NPWP tetapi Harta Warisan belum dimasukkan di SPT OP ?

    laporkan di SPT anak

    Originaly posted by fuzh:
    3. Apakah di wajibkan ikut TA atau hanya dilaporkan di SPT OP si Ahli Waris ?

    jika sebelumnya belum pernah dilaporkan di SPT orang tua, sebaiknya ikut TA

    Sepakat rekan goodmorning

  • azurev

    Member
    11 August 2016 at 4:45 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    tapi kasus rekan ada warisan, sehingga NPWP bisa dihapus sampai ada pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan atas warisan tersebut. dalam hal ini ketika si anak sudah berNPWP.

    Kenapa warisan harus dikenakan Pajak?

    Jika demikian, apakah akan terjadi kemungkinan bahwa Warisan yang diterima anak menjadi kurang nilainya dikarenakan harus dikenakan pajak?

    Dan apabila warisan berupa tanah/bangunan, apakah akan terjadi kemungkinan ahli waris tidak mampu membayar pajak yang dikenakan atas tanah/bangunan tersebut yang dikarenakan nilainya yang sudah tinggi kemudian hari, sedangkan ahli waris belum berpenghasilan memadai?

  • begawan5060

    Member
    11 August 2016 at 5:14 pm
    Originaly posted by fuzh:

    Apakah Warisan sebagai Objek Pajak ?

    Bukan obyek PPh..

    Originaly posted by fuzh:

    Apakah di wajibkan ikut TA atau hanya dilaporkan di SPT OP si Ahli Waris ?

    Silahkan pilih.., tidak ikut TA dan dilaporkan di SPT, tidak dikenai PPh…, atau ikut TA, tetapi bayar uang tebusan..

Viewing 1 - 15 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now