Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Semua yang ikut Tax Amnesty wajib lapor setiap 6bulan sekali selama 3thn y?

  • Semua yang ikut Tax Amnesty wajib lapor setiap 6bulan sekali selama 3thn y?

     fanny9 updated 5 years, 4 months ago 23 Members · 37 Posts
  • dnamouse

    Member
    9 August 2016 at 10:44 am

    Dear rekan,

    Semua yang ikut Tax Amnesty wajib lapor setiap 6bulan sekali selama 3thn y?

  • dnamouse

    Member
    9 August 2016 at 10:44 am
  • dsmw

    Member
    9 August 2016 at 11:33 am

    Setahu saya hanya untuk dana yang di-repatriasi. Mohon koreksi dari yang lain jika keliru.

  • danilecarlo

    Member
    9 August 2016 at 12:37 pm
    Originaly posted by dsmw:

    Setahu saya hanya untuk dana yang di-repatriasi. Mohon koreksi dari yang lain jika keliru.

    Ada yang bilang semua. Saya juga jadi bingung.

    Mungkin rekan yahg tahu !!!

  • jon1201

    Member
    9 August 2016 at 12:57 pm
    Originaly posted by dnamouse:

    Semua yang ikut Tax Amnesty wajib lapor setiap 6bulan sekali selama 3thn y?

    Aturannya gak ada rekan.
    Kalo ngomongin 3th, hanya menyebutkan seperti ini :
    JANGKA WAKTU MINIMAL HARTA TAMBAHAN YANG
    DIUNGKAPKAN ATAU DIALIHKAN MASUK KE WILAYAH NKRI
    UNTUK TETAP BERADA DI WILAYAH NKRI

  • dharmawan a

    Member
    9 August 2016 at 1:04 pm
  • jon1201

    Member
    9 August 2016 at 1:18 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    coba dipelajari ini rekan

    Oh iye bener rekan Dhar, lumayan beberapa minggu lalu gak baca-baca ortax.
    Tapi itu kusus laporan realisasi pengalihan dan investatsi harta tambahan dari luar ke dalam NKRI. sebagaimana dimkasud ayat 1 huruf (a) saja.
    atau sperti yg kita kenal REPATRIASI ASET.

  • RickyHalim

    Member
    9 August 2016 at 1:21 pm

    Iya betul, semuanya.
    Bukan hanya repatriasi

    Bahkan yang deklarasi dalam negeri juga lapor, tujuannya
    untuk memonitor jika harta dalam negeri pindah ke luar negeri…

  • dharmawan a

    Member
    9 August 2016 at 3:50 pm

    karena perbedaan tarif antara pengakuan harta yg di luar negeri dan harta di luar negeri yg direpatrasi & harta dalam negeri yg dideklarasi. Makanya diatur sedemikian agar WP tidak memindahkan harta DN yg dideklarasi ke luar negeri untuk jangka waktu 3 thn. Kalau harta yg direpatriasi bukankan sdh diatur dalam instrumen investasi agar tidak berpindah kembali ke LN jg untuk masa 3 thn.

  • danilecarlo

    Member
    9 August 2016 at 11:10 pm
    Originaly posted by dnamouse:

    Semua yang ikut Tax Amnesty wajib lapor setiap 6bulan sekali selama 3thn y?

    Setelah pencerahan jawabannya:
    tidak semua rekan, hanya yang menggunakan tarif 2/3/5 % saja (pasal 38 PMK 118/2016).

  • windriani

    Member
    10 August 2016 at 10:23 pm

    Hanya yg repatriasi . sesuai form tiap 6bl

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 10:37 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Setelah pencerahan jawabannya:
    tidak semua rekan, hanya yang menggunakan tarif 2/3/5 % saja (pasal 38 PMK 118/2016).

    Setelah pencerahan jawabannya:
    tidak semua rekan, hanya yang menggunakan tarif 2/3/5 % saja (pasal 38 PMK 118/2016).

  • rue_awi

    Member
    15 August 2016 at 4:10 pm

    semua harta yang ikut TA yang memakai tarif 2, 3 dan 5 % (pasal 10 ayat 1) wajib menyampaikan laporan setiap 6 bulan.

    sebagaimana disebutkan pada PMK 118/2016 pasal 38 :

    Pasal 38
    (1) Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus
    menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Paj ak
    melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang
    memuat:
    a. realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan
    ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia yang diungkapkan dalam Surat
    Pernyataan; dan/ atau
    b. penempatan Harta tambahan yang berada di dalam
    wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
    diungkapkan dalam Surat Pernyataan .

    udah saya konfirm juga dengan hotline tax amnesty 1500745
    thanks

  • free85

    Member
    15 August 2016 at 5:40 pm
    Originaly posted by RUE_AWI:

    semua harta yang ikut TA yang memakai tarif 2, 3 dan 5 % (pasal 10 ayat 1) wajib menyampaikan laporan setiap 6 bulan.

    sebagaimana disebutkan pada PMK 118/2016 pasal 38 :

    Pasal 38
    (1) Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus
    menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Paj ak
    melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang
    memuat:
    a. realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan
    ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia yang diungkapkan dalam Surat
    Pernyataan; dan/ atau
    b. penempatan Harta tambahan yang berada di dalam
    wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
    diungkapkan dalam Surat Pernyataan .

    udah saya konfirm juga dengan hotline tax amnesty 1500745

    Berarti untuk UMKM dan deklarasi asset luar negeri tidak perlu ya rekan? terima kasih.

  • oxey

    Member
    15 August 2016 at 7:43 pm

    bagaimana dengan UMKM yg hartanya lebih 10 Milyar, ?
    karena yg ini juga memakai tarif 2%

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now