Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty STP yang di ajukan PMK 91 ketika ikut Tax Amnesty bagaimana?

  • STP yang di ajukan PMK 91 ketika ikut Tax Amnesty bagaimana?

     dion updated 7 years, 3 months ago 11 Members · 17 Posts
  • defkypermatasastri

    Member
    29 July 2016 at 9:39 am
  • bsaint66

    Member
    2 August 2016 at 8:30 pm
    Originaly posted by denzi:

    berbeda yang bagian mana nya

    Sesuai topik bahasan.
    Berdasar UU TA : permohonan tidak dicabut
    Berdasar PMK : permohonan dicabut.
    PMK itu juklak dari UU. Menurut rekan apakah PMK bisa menghilangkan sesuatu aturan yang sudah jelas tertulis di UU-nya.

  • sudiarta

    Member
    4 August 2016 at 2:24 pm
    Originaly posted by defkypermatasastri:

    Benar rekan atas Pokoknya sudah dulunasi… namun atas sanksinya harus dibayar gitu? percuma dong kita PMK 91 dulu (udah bayar pokok sanksi nya ga di hapusin) pas TA harus bayar lagi….

    Untuk Sanksi nya tidak usah dibayar rekan, hanya pokong pajak yang wajib di bayar.
    pokok pajak tersebut adalah pajak yang belum di bayar atau pajak yang kurang di bayar

  • defkypermatasastri

    Member
    5 August 2016 at 1:56 pm
    Originaly posted by sudiarta:

    Untuk Sanksi nya tidak usah dibayar rekan

    Benar rekan untuk sanksi tidak usah di bayar, tapi perlukah melakukan pencabutan permohonan ats STP (hanya sanksi tidak terdapat pokok pajak di dlm STP tersebut) jika ikut TA, apa gak usah?

  • alifahna

    Member
    8 August 2016 at 9:25 am

    memang seru lihat pembahasan diatas ketika penjelas UU malah berbeda ,, jadi bingung yang mau TA.. Tapi tinggal tujuan TA nya seperti apa

  • gerot

    Member
    8 August 2016 at 11:41 am

    Rekan..

    Saya beberapa waktu lalu mau ikut PMK 91 dengan melakukan pembetulan SPT PPN 2010 & 2011. Tapi sampai sekarang belum kunjung dapet STP ?

    bagaimana baiknya ya, setelah ada TA ini ?

  • dharmawan a

    Member
    8 August 2016 at 12:15 pm
    Originaly posted by gerot:

    bagaimana baiknya ya, setelah ada TA ini ?

    Kalau sdh ikut TA, DJP sudah tidak berhak menerbitkan lagi STP atau SKP untuk masa/tahun pajak 2015 dan thn2 sebelumnya rekan.

  • Adhitio

    Member
    8 August 2016 at 2:11 pm

    setuju,klo sudah ikut TAX Amnesti untuk periode 2015 dan sebelumnya tidak akan dikoreksi koreksi lagi.

  • defkypermatasastri

    Member
    8 August 2016 at 2:23 pm
    Originaly posted by gerot:

    Saya beberapa waktu lalu mau ikut PMK 91 dengan melakukan pembetulan SPT PPN 2010 & 2011. Tapi sampai sekarang belum kunjung dapet STP ?

    Rekan mengajukan PMK 91 nya bulan apa? udah lewat masa 6 bln? Kalo udah dikonfirm aja ke KPDJP, tanyain prosesnya udah sampai mana, udh ada keputusan apa belom.. kemaren saya baru aja dr KPDJP nanyain jawaban.

    Originaly posted by gerot:

    bagaimana baiknya ya, setelah ada TA ini ?

    Kalo rekan ikut TA terlebih dahulu cabut permohonan atas PMK 91 itu dan atas sanksinya akan terhapus dg sendirnya jika ikut TA.
    CMIIW

  • Fadhil Faiz

    Member
    8 August 2016 at 10:00 pm

    Menurut hemat saya bahwa atas upaya hukum berupa PMK 91 tersebut tidak dilakukan pencabutan, karena yang dilakukan pencabutan merupakan permohonan STP/SKP yang ada pokoknya saja, mohon koreksinya

  • Fadhil Faiz

    Member
    8 August 2016 at 10:01 pm

    nantinya atas sanksi adm tersebut akan dihapuskan secara jabatan

  • goodmorning

    Member
    9 August 2016 at 8:29 am
    Originaly posted by defkypermatasastri:

    Apakah yang seharusnya dilakukan jika sampai sekarang keputusan atas PMK 91 tsb belum ada. Apakah harus melunasi apa bagaimana?

    tidak perlu. cukup buat surat pencabutan permohonan.

  • defkypermatasastri

    Member
    9 August 2016 at 11:59 am
    Originaly posted by Fadhil Faiz:

    Menurut hemat saya bahwa atas upaya hukum berupa PMK 91 tersebut tidak dilakukan pencabutan, karena yang dilakukan pencabutan merupakan permohonan STP/SKP yang ada pokoknya saja, mohon koreksinya

    tetap dilakukan pencabutan (sudah saya konfirm ke Kring Pajak)..

    Originaly posted by goodmorning:

    tidak perlu. cukup buat surat pencabutan permohonan.

    benar rekan jwb yg sama ketika telp kring pajak… Thanks….

  • Lunashar3

    Member
    9 August 2016 at 2:52 pm
    Originaly posted by gerot:

    Kalau sdh ikut TA, DJP sudah tidak berhak menerbitkan lagi STP atau SKP untuk masa/tahun pajak 2015 dan thn2 sebelumnya rekan.

    Originaly posted by Adhitio:

    setuju,klo sudah ikut TAX Amnesti untuk periode 2015 dan sebelumnya tidak akan dikoreksi koreksi lagi.

    Originaly posted by Fadhil Faiz:

    nantinya atas sanksi adm tersebut akan dihapuskan secara jabatan

    Bertarti rekan, kalau misalnya WP OP mendapat STP pada bulan Jan-April 2016 atas Pembetulan PPN tahun 2012-2015 sedangkan pokoknya telah dibayar dan telah melakukan pembetulan di tahun 2015 namun belum sempat mengajukan permohonan penghapusan sanksi pada PMK 91, tidak perlu lagi mengajukan permohonan penghapusan sanksi PMK 91 ya jika WP tersebut mengikuti TA karena sanksi tsb akan dihapuskan secara jabatan

  • defkypermatasastri

    Member
    10 August 2016 at 1:16 pm
    Originaly posted by Lunashar3:

    sanksi tsb akan dihapuskan secara jabatan

    benar rekan..

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now