Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › STP yang di ajukan PMK 91 ketika ikut Tax Amnesty bagaimana?
STP yang di ajukan PMK 91 ketika ikut Tax Amnesty bagaimana?
- Originaly posted by denzi:
berbeda yang bagian mana nya
Sesuai topik bahasan.
Berdasar UU TA : permohonan tidak dicabut
Berdasar PMK : permohonan dicabut.
PMK itu juklak dari UU. Menurut rekan apakah PMK bisa menghilangkan sesuatu aturan yang sudah jelas tertulis di UU-nya. - Originaly posted by defkypermatasastri:
Benar rekan atas Pokoknya sudah dulunasi… namun atas sanksinya harus dibayar gitu? percuma dong kita PMK 91 dulu (udah bayar pokok sanksi nya ga di hapusin) pas TA harus bayar lagi….
Untuk Sanksi nya tidak usah dibayar rekan, hanya pokong pajak yang wajib di bayar.
pokok pajak tersebut adalah pajak yang belum di bayar atau pajak yang kurang di bayar - Originaly posted by sudiarta:
Untuk Sanksi nya tidak usah dibayar rekan
Benar rekan untuk sanksi tidak usah di bayar, tapi perlukah melakukan pencabutan permohonan ats STP (hanya sanksi tidak terdapat pokok pajak di dlm STP tersebut) jika ikut TA, apa gak usah?
memang seru lihat pembahasan diatas ketika penjelas UU malah berbeda ,, jadi bingung yang mau TA.. Tapi tinggal tujuan TA nya seperti apa
Rekan..
Saya beberapa waktu lalu mau ikut PMK 91 dengan melakukan pembetulan SPT PPN 2010 & 2011. Tapi sampai sekarang belum kunjung dapet STP ?
bagaimana baiknya ya, setelah ada TA ini ?
- Originaly posted by gerot:
bagaimana baiknya ya, setelah ada TA ini ?
Kalau sdh ikut TA, DJP sudah tidak berhak menerbitkan lagi STP atau SKP untuk masa/tahun pajak 2015 dan thn2 sebelumnya rekan.
setuju,klo sudah ikut TAX Amnesti untuk periode 2015 dan sebelumnya tidak akan dikoreksi koreksi lagi.
- Originaly posted by gerot:
Saya beberapa waktu lalu mau ikut PMK 91 dengan melakukan pembetulan SPT PPN 2010 & 2011. Tapi sampai sekarang belum kunjung dapet STP ?
Rekan mengajukan PMK 91 nya bulan apa? udah lewat masa 6 bln? Kalo udah dikonfirm aja ke KPDJP, tanyain prosesnya udah sampai mana, udh ada keputusan apa belom.. kemaren saya baru aja dr KPDJP nanyain jawaban.
Originaly posted by gerot:bagaimana baiknya ya, setelah ada TA ini ?
Kalo rekan ikut TA terlebih dahulu cabut permohonan atas PMK 91 itu dan atas sanksinya akan terhapus dg sendirnya jika ikut TA.
CMIIW Menurut hemat saya bahwa atas upaya hukum berupa PMK 91 tersebut tidak dilakukan pencabutan, karena yang dilakukan pencabutan merupakan permohonan STP/SKP yang ada pokoknya saja, mohon koreksinya
nantinya atas sanksi adm tersebut akan dihapuskan secara jabatan
- Originaly posted by defkypermatasastri:
Apakah yang seharusnya dilakukan jika sampai sekarang keputusan atas PMK 91 tsb belum ada. Apakah harus melunasi apa bagaimana?
tidak perlu. cukup buat surat pencabutan permohonan.
- Originaly posted by Fadhil Faiz:
Menurut hemat saya bahwa atas upaya hukum berupa PMK 91 tersebut tidak dilakukan pencabutan, karena yang dilakukan pencabutan merupakan permohonan STP/SKP yang ada pokoknya saja, mohon koreksinya
tetap dilakukan pencabutan (sudah saya konfirm ke Kring Pajak)..
Originaly posted by goodmorning:tidak perlu. cukup buat surat pencabutan permohonan.
benar rekan jwb yg sama ketika telp kring pajak… Thanks….
- Originaly posted by gerot:
Kalau sdh ikut TA, DJP sudah tidak berhak menerbitkan lagi STP atau SKP untuk masa/tahun pajak 2015 dan thn2 sebelumnya rekan.
Originaly posted by Adhitio:setuju,klo sudah ikut TAX Amnesti untuk periode 2015 dan sebelumnya tidak akan dikoreksi koreksi lagi.
Originaly posted by Fadhil Faiz:nantinya atas sanksi adm tersebut akan dihapuskan secara jabatan
Bertarti rekan, kalau misalnya WP OP mendapat STP pada bulan Jan-April 2016 atas Pembetulan PPN tahun 2012-2015 sedangkan pokoknya telah dibayar dan telah melakukan pembetulan di tahun 2015 namun belum sempat mengajukan permohonan penghapusan sanksi pada PMK 91, tidak perlu lagi mengajukan permohonan penghapusan sanksi PMK 91 ya jika WP tersebut mengikuti TA karena sanksi tsb akan dihapuskan secara jabatan
- Originaly posted by Lunashar3:
sanksi tsb akan dihapuskan secara jabatan
benar rekan..