Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › TA – Surat Pengakuan Kepemilikan Harta & Surat Pengakuan Nominee
TA – Surat Pengakuan Kepemilikan Harta & Surat Pengakuan Nominee
rekan2 ortax
saya ada kasus
misalkan di tahun 2010
1. Mr. A membeli Sebuah rumah ( SHM ) atas Nama Mr. X ,Mr. Y, Mr. Z ( satu sertifikat atas 3 nama )
2. Pada saat pembelian Mr. A belum melakukan AJB tp hanya PPJB/ Kuasa Jual kepada Mr. B ( untung menghindari pajak yang besar )nah sekarang Mr.A ingin mengikuti Tax Amnesti
1. surat pernyataan harta yang harus dibuat
atas Mr. X, Mr. Y. Mr.Z ke Mr. A
2. Mr. A membuat surat pengakuan harta atas Assetnya tsb dgn PPJB/Kuasa kepada Mr. Bsudah benarkah langkah Mr. A ini?
Thx
semisal Rekan-rekan semua
Harta tambahan berupa mesin gilingan tepung, kompresor angin, mesin las besi dimana kuitansi pembelian telah hilang,
1. apakah cukup dengan surat pengakuan kepemilikan harta?
2. apakah surat kepemilikan bisa untuk gabungan beberapa jenis harta ( 1 surat pengakuan kepemilikan untuk gilingan tepung, kompresor dan mesin las atau 1 harta dengan 1 surat pengakuan kepemilikan) ?
terima kasihcontoh surat pernyataan nominee dapat dilihat disini
Surat pengakuan kepemolikan harta dibuat pada saat WP yang mengajukan TA memilik harta atasnama orang lain & harta yg dilaporkan tidak memilik dokkumen/bukti pendukung.
sedangkan untuk surat pengakuan nominee adalah surat yang dibuat oleh pihak yg diatasnamakanapakah surat nominee perlu menggunakan notaris?
ada aturannya ga ya? di pp atau uu?
- Originaly posted by iwanc21:
apakah surat nominee perlu menggunakan notaris?
cukup ttd materai