• PBB atas tambang mineral

  • janliman

    Member
    14 July 2016 at 11:27 am
  • janliman

    Member
    14 July 2016 at 11:27 am

    Sobat yang Setia,
    saya butuh masukan terkait aturan pajak atas PBB tambang mineral.
    Pajak Bumi yang dimaksud didalam Peraturan Pajak PBB terdiri dari Permukaan Bumi dan Tubuh Bumi.
    Pertanyaan saya adalah :
    1. Apabila Lahan IUP belum dibebaskan dari masyarakat atau pemerintah, apakah kita tetap wajib menurut aturan dikenakan PBB atas Permukaan Bumi
    2. Apabila lahan IUP belum ditambang masih dalam bentuk estimasi cadangan, apakah wajib menurut aturan dikenakan PBB tubuh bumi.

    Karena IUP ( Izin Usaha Pertambangan) sepengetahuan saya hanya hak atas menambang dan menjual hasil tambang

    Mohon pencerahannya teman2. Terima kasih

  • irfanbachdim

    Member
    14 July 2016 at 1:24 pm

    Cekidot rekan >> http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2015&nomor=47&q=&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=15979

    ortax

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now