Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Norma pajak desainer grafis
numpang tanya sobat,
kalau untuk pekerja bebas desainer grafis yang menggunakan komputer itu masuk di kategori kode norma berapa yah?
saya cari di http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pa jak/Lamp%201.pdf tidak ada yang benar-benar cocokterima kasih
74100 JASA PERANCANGAN KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha jasa perancangan khusus, seperti perancangan
mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur
dan dekorasi interior lain serta barang mode lainnya seperti halnya barang pribadi
atau rumah tangga; perancang industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan
desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan tampilan
produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna dan
penyelesaian akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan
karasteristik manusia, keamanan, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi,
distribusi, penggunaan dan produksi; jasa perancang grafik dan kegiatan dekorasi
interiorApakah ini cocok?
@alimgun: sepertinya masih kurang cocok rekan, karena saya membuat gambar ilustrasi dengan menggunakan komputer..
tetapi terima kasih sudah coba membantu- Originaly posted by akaza:
tidak ada yang benar-benar cocok
Saran, carilah yang menurut ente paling mendekati.
Salam
iya rekan, klo yg bener2 sama sesuai emang susah
Norma 1233 Pak. Sudah ada ulasan secara lengkap di http://diskartes.com/2016/03/pajak-desainer-grafis -sebuah-seni-visual-dan-perhitungan/