Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Tagihan PPB dan denda lebih 10 tahun

  • Tagihan PPB dan denda lebih 10 tahun

  • renegade

    Member
    21 January 2016 at 2:59 pm
  • renegade

    Member
    21 January 2016 at 2:59 pm

    Hi Rekan,

    Ada tagihan pajak atas PBB perusahaan kami, dimana tagihan tsb atas PBB yang sudah lebih dari 10 tahun. Tagihan tsb juga bukan atas nama perusahaan, namun atas nama pemilik sebelum kami. Bagaimana perlakuannya ya rekan atas hal tersebut? Apakah ada daluwarsa atas tagihan PBB seperti halnya pajak2 yg lain?
    Thanks

  • SARIMIN

    Member
    26 January 2016 at 5:20 pm

    untuk tagihan tahun berapa?

  • priadiar4

    Member
    27 January 2016 at 9:10 am

    Pasal 166 U Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    (1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun
    terhitung sejak
    saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang
    perpajakan daerah.

  • smailuchiha

    Member
    11 February 2016 at 1:37 pm

    tahun-tahun sebelumnya sudah pernah dilayangkan Surat Tagihan Pajak / surat sejenisnya belum Rekan… soalnya daluwarsa 5 tahun akan tertangguh apabila ditahun sebelumnya sudah pernah dilakukan proses penagihan/himbauan/sejenisnya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now