Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bagaimanakah Perlakuan Pajak Untuk Yayasan Pendidikan Agama?
Bagaimanakah Perlakuan Pajak Untuk Yayasan Pendidikan Agama?
Dear rekan ortax.
Bagaimanakah pajak untuk
Yayasan pendidikan agama .
Misalnya sd sampai sekolah tinggi agama
Dikenakan pajak apa saja. ?Terhadap guru yg ngajar . apakah perlu lapor spt
Masa pph 21?Andai dalam lsporan rugi laba . terdapat sedikit
Laba. Apakah perlu bayar pajak. . .Dan apakah wajib spt tahunan 1771
Tq atas masukannya
Perlakuannya sama dengan WP Badan pada umumnya..
Rekan yayasan pendidikan pada umumnya
Make profit. . . perlskuannya sama dg badan.Kalo yayasan pendidikan agama . yg ga kejar
Profit. Bukannya bebas pajak kah ?Jadi mesti bayar pajak bulanan apa ? Dan tahunan apa ?
- Originaly posted by windriani:
Jadi mesti bayar pajak bulanan apa ? Dan tahunan apa ?
kalau belum ada perubahan NOMOR S – 89/PJ.31/1999
sama seperti pendapat rekan begawan perlakuaanya sama dengan badan usaha komersial, namun untuk keuntungan yang dianggarkan untuk pembangunan infrastruktur bukan merupakan objek pajak
kesimpulannya:
jika masih di akun laba usaha=kena pajak
akun laba usaha direklas ke akun pembangunan (maksimal 4 tahun) = tidak kena pajaksemoga bermanfaat
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah :
  a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
  2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima
zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
  sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihak-pihak yang bersangkutan;\
Kalau yayasan dari hasil zakat bagaimana? *lirik-lirik org KPP*
penerimaan yayasan dari mana dapatnya tetap masuk pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya, jika masih diakui sebagai laba maka akan dikenakan pajak, namun jika laba direklas ke akun anggaran pembangunan infrastruktur, maka tidak kena pajak selama pembangunannya benar-benar dilakukan maksimal 4 tahun setelah berakhirnya tahun pajak penganggaran
- Originaly posted by windriani:
Bagaimanakah pajak untuk
Yayasan pendidikan agama .
Misalnya sd sampai sekolah tinggi agama
Dikenakan pajak apa saja. ?Terhadap guru yg ngajar . apakah perlu lapor spt
Masa pph 21?Andai dalam lsporan rugi laba . terdapat sedikit
Laba. Apakah perlu bayar pajak. . .Dan apakah wajib spt tahunan 1771
Tq atas masukannya
harusnya sih sama dengan WP badan
Selamat siang, saya ingin bertanya, jika diperhitungan pph 21 yg terdapat thr nya, lalu nilai yg diambil untuk di ssp nominal dari perhitungan pph 21 atas gaji dan thr atau pph 21 atas gaji setahun yg tidak dimasukan thr?
Lalu apakah pasti berbeda nominal di ssp dengan form 1721 a1 nya? Mohon bantuan nya terimakasih..- Originaly posted by yunda uma:
Selamat siang, saya ingin bertanya, jika diperhitungan pph 21 yg terdapat thr nya, lalu nilai yg diambil untuk di ssp nominal dari perhitungan pph 21 atas gaji dan thr atau pph 21 atas gaji setahun yg tidak dimasukan thr?
Lalu apakah pasti berbeda nominal di ssp dengan form 1721 a1 nya? Mohon bantuan nya terimakasih..coba pelan2 mbak, maksudnya gmn?
untuk Lembaga Pelatihan Kerja berbentuk PT, apakah bisa memanfaatkan fasilitas sisa lebih dalam perhitungan SPT tahunannya?
Fasilitas sisa lebih ini yg bagaimana maksudnya ya?
Sisa lebih sesuai PER – 44/PJ./2009 dan PMK No. 68/PMK.03/2020 rekan…