Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bagaimanakah Perlakuan Pajak Untuk Yayasan Pendidikan Agama?

  • Bagaimanakah Perlakuan Pajak Untuk Yayasan Pendidikan Agama?

     Bihan123 updated 2 years, 11 months ago 10 Members · 14 Posts
  • windriani

    Member
    31 December 2015 at 7:08 pm

    Dear rekan ortax.

    Bagaimanakah pajak untuk
    Yayasan pendidikan agama .
    Misalnya sd sampai sekolah tinggi agama
    Dikenakan pajak apa saja. ?

    Terhadap guru yg ngajar . apakah perlu lapor spt
    Masa pph 21?

    Andai dalam lsporan rugi laba . terdapat sedikit
    Laba. Apakah perlu bayar pajak. . .

    Dan apakah wajib spt tahunan 1771

    Tq atas masukannya

  • windriani

    Member
    31 December 2015 at 7:08 pm
  • begawan5060

    Member
    31 December 2015 at 8:31 pm

    Perlakuannya sama dengan WP Badan pada umumnya..

  • windriani

    Member
    1 January 2016 at 12:11 am

    Rekan yayasan pendidikan pada umumnya
    Make profit. . . perlskuannya sama dg badan.

    Kalo yayasan pendidikan agama . yg ga kejar
    Profit. Bukannya bebas pajak kah ?

    Jadi mesti bayar pajak bulanan apa ? Dan tahunan apa ?

  • olooph

    Member
    15 June 2016 at 10:21 am
    Originaly posted by windriani:

    Jadi mesti bayar pajak bulanan apa ? Dan tahunan apa ?

    kalau belum ada perubahan NOMOR S – 89/PJ.31/1999
    sama seperti pendapat rekan begawan

  • rosikin

    Member
    23 June 2016 at 10:39 am

    perlakuaanya sama dengan badan usaha komersial, namun untuk keuntungan yang dianggarkan untuk pembangunan infrastruktur bukan merupakan objek pajak
    kesimpulannya:
    jika masih di akun laba usaha=kena pajak
    akun laba usaha direklas ke akun pembangunan (maksimal 4 tahun) = tidak kena pajak

    semoga bermanfaat

  • natane

    Member
    23 June 2016 at 11:15 am

    (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah :

       a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga

        2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,

    amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima

    zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang

    diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh

    pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya

    diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

    badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang

    pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau

    berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

        sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara

    pihak-pihak yang bersangkutan;\

    Kalau yayasan dari hasil zakat bagaimana? *lirik-lirik org KPP*

  • rosikin

    Member
    27 June 2016 at 2:31 pm

    penerimaan yayasan dari mana dapatnya tetap masuk pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya, jika masih diakui sebagai laba maka akan dikenakan pajak, namun jika laba direklas ke akun anggaran pembangunan infrastruktur, maka tidak kena pajak selama pembangunannya benar-benar dilakukan maksimal 4 tahun setelah berakhirnya tahun pajak penganggaran

  • abrahamchandra

    Member
    13 February 2017 at 9:36 am
    Originaly posted by windriani:

    Bagaimanakah pajak untuk
    Yayasan pendidikan agama .
    Misalnya sd sampai sekolah tinggi agama
    Dikenakan pajak apa saja. ?

    Terhadap guru yg ngajar . apakah perlu lapor spt
    Masa pph 21?

    Andai dalam lsporan rugi laba . terdapat sedikit
    Laba. Apakah perlu bayar pajak. . .

    Dan apakah wajib spt tahunan 1771

    Tq atas masukannya

    harusnya sih sama dengan WP badan

  • Yunda uma

    Member
    13 April 2018 at 3:11 pm

    Selamat siang, saya ingin bertanya, jika diperhitungan pph 21 yg terdapat thr nya, lalu nilai yg diambil untuk di ssp nominal dari perhitungan pph 21 atas gaji dan thr atau pph 21 atas gaji setahun yg tidak dimasukan thr?
    Lalu apakah pasti berbeda nominal di ssp dengan form 1721 a1 nya? Mohon bantuan nya terimakasih..

  • hangsengnikkei

    Member
    13 April 2018 at 3:17 pm
    Originaly posted by yunda uma:

    Selamat siang, saya ingin bertanya, jika diperhitungan pph 21 yg terdapat thr nya, lalu nilai yg diambil untuk di ssp nominal dari perhitungan pph 21 atas gaji dan thr atau pph 21 atas gaji setahun yg tidak dimasukan thr?
    Lalu apakah pasti berbeda nominal di ssp dengan form 1721 a1 nya? Mohon bantuan nya terimakasih..

    coba pelan2 mbak, maksudnya gmn?

  • Bihan123

    Member
    25 May 2021 at 1:15 am

    untuk Lembaga Pelatihan Kerja berbentuk PT, apakah bisa memanfaatkan fasilitas sisa lebih dalam perhitungan SPT tahunannya?

  • yabufuu

    Member
    25 May 2021 at 2:49 am

    Fasilitas sisa lebih ini yg bagaimana maksudnya ya?

  • Bihan123

    Member
    25 May 2021 at 4:36 am

    Sisa lebih sesuai PER – 44/PJ./2009 dan PMK No. 68/PMK.03/2020 rekan…

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now