Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan PEMBETULAN SPT PPN YANG MENYEBABKAN LEBIH BAYAR

  • PEMBETULAN SPT PPN YANG MENYEBABKAN LEBIH BAYAR

  • ingintautax

    Member
    21 November 2015 at 11:58 am

    salam rekan,

    sy ada kasus, jika pada bln 9'15 pada spt ppn normalnya telah ada kb sebesar (rp.467.810) , dilakukan pembetulan spt masa ppn karena adanya kesalahan dalam menginput tanggal penjualan yg sebenarnya penjualan bln 10 menjadi bln 9, sehingga dilakukan pembetulan yg menyebabkan lebih byrnya lebih besar , pada spt pembetulannya, apakah lampiran induk bagian (e) perlu diisi lb pada saat spt normalnya

    tolong infonya

  • ingintautax

    Member
    21 November 2015 at 11:58 am
  • sistop

    Member
    21 November 2015 at 12:22 pm
    Originaly posted by INGINTAUTAX:

    sy ada kasus, jika pada bln 9'15 pada spt ppn normalnya telah ada kb sebesar (rp.467.810) , dilakukan pembetulan spt masa ppn karena adanya kesalahan dalam menginput tanggal penjualan yg sebenarnya penjualan bln 10 menjadi bln 9, sehingga dilakukan pembetulan yg menyebabkan lebih byrnya lebih besar , pada spt pembetulannya, apakah lampiran induk bagian (e) perlu diisi lb pada saat spt normalnya

    bukankah ootomatis rekan

  • joe mirant

    Member
    21 November 2015 at 1:24 pm

    Saya menangkapnya begini :
    Pada saat SPT PPn masa normal posisi KB = 467.810
    Jika kesalahan hanya pada tanggal tidak mempengaruhi posisi KB, dan jika akan diterbitkan pembetulan pasti timbulnya akan NIHIL.

    tp jika kesalahan pada "bulannya" yg shrusnya PK bulan 10 msuk bln 9, artinya PK berkurang dan saat pembetulan SPT akan menimbulkan LB,

    maka di kompensasikan saja dibulan berikutnya rekan..
    dengan satu catatan nilai PK yg salah nilainya lebig besar dari pada KB nya..

    Sekian, semoga membantu

  • ndiieem

    Member
    21 November 2015 at 1:49 pm

    iya, perlu.
    pada bagian e diisi nilai lb spt normal

  • Pakdeerror

    Member
    7 December 2015 at 3:58 pm
    Originaly posted by joe mirant:

    maka di kompensasikan saja dibulan berikutnya rekan..

    dengan asumsi bahwa rekan sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan oktober, maka ketika ada pembetulan di bulan september yang menyebabkan lebih bayar dan dikompensasi, maka harus dilakukan pembetulan juga untuk SPT Masa bulan Oktober.

    salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now