• Membuat CV baru

     besdy updated 15 years, 9 months ago 3 Members · 6 Posts
  • de1929

    Member
    26 June 2008 at 3:38 pm
  • de1929

    Member
    26 June 2008 at 3:38 pm

    Halo senior2x,

    Saya numpang tanya nih, saya mau buat CV, sebab akan menerima data income dalam bentuk business-to-business relationship. Saya buta tentang pajak, jadi disodorin materi PDF yang ada di web ini juga ngak bisa bacanya. Butuh summary dulu please.

    Berapa ya pajak pph yang saya harus bayar per akhir tahun 2008 nanti ? sy denger bertingkat. Ada ringkasannya ?

    Kalau saya mau ambil gaji dari CV tersebut, berapa juga pajaknya ? sy denger jg bertingkat. ada ringkasannya ?

    Selain tax cost dari pph CV-nya dan witholding dari "saya sendiri" yang ngambil gaji, ada tax cost lagi atau tidak ?

    Prinsip kalau office cost, listrik kantor yang bisa jadi tax deductible sedikit mengerti lah, tapi perlu tahu yg dua diatas dulu.

    Terima kasih banyak, mohon maaf kalau pertanyaannya dangkal. Saya masih "newbie".

    Salam

    Dede

  • wiguna

    Member
    26 June 2008 at 3:59 pm

    wah, tidak semudah meringkas seperti itu rekan de1929. Sebab sebelum menentukan laba CV untuk dihitung pajaknya harus disesuaikan dulu dengan aturan pajak mengenai biaya yang boleh dikurangkan menurut pajak. tidak bisa langsung mengalikan laba menurut akuntansi komersial. namanya koreksi fiskal rekan de1929. menurut saya lebih bagus rekan de1929 berkosultasi dulu dengan AR/orang fiskusnya sehingga rekan lebih bisa memahaminya. untuk gaji atas pemilik CV kalau tidak salah itu bebas pajak rekan de1929. saya lupa aturannya.mohon koreksi….

  • de1929

    Member
    26 June 2008 at 4:27 pm

    wah, thx lho rekan wiguna.

    Biaya yang boleh dikurangkan anggap saja 0. Kalau penerimaan sebesar 150 juta, apa benar yang 50 juta setelah seratus juta kena pajak 30% ?

    Salam

    Dede

  • wiguna

    Member
    27 June 2008 at 9:12 am

    perhitungannya seperti ini :
    50 juta x 10% = 5 juta
    50 juta x 15% = 7,5 juta
    50 juta x 30% = [u]15 juta
    total = 22,5 juta

    Dasarnya ada di UU Pajak Penghasilan pasal 17

  • besdy

    Member
    27 June 2008 at 10:24 pm

    Saya juga masih newbie, tp boleh ikut nimbrung sedikit ya hehe..Sebenarnya gaji untuk pemilik CV tidak perlu dibuat, karena pemilik CV berhak atas pengambilan prive, dan itu dibebaskan pph, jadi ambil aja dalam bentuk prive. Kebetulan perusahaan tempat saya bekerja juga bentuknya CV. Selain pph, juga perlu diperhatikan masalah PPN, apabila omset sudah melebihi 600jt dalam setahun sudah wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now